Rabu, 11 April 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Mengonsumsi Daging Burung Pipit


Hukum Mengonsumsi Daging Burung Pipit

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.
Dewan redaksi yang terhormat, belakangan ini banyak sekali beredar hidangan kuliner yang di antara menunya menyajikan burung pipit serta burung lainnya. Bagaimanakah hukum memakan burung pipit serta burung-burung kecil lainnya tersebut? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.

Anwar Rojuhas, Cibarusah – Bekasi

Jawaban:

Assalamualaikum wr. wb.
Saudara Anwar dan para pembaca yang budiman. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Persoalan hukum mengonsumsi burung pipit serta burung kecil lainnya memang penting sekali untuk dibahas karena memang kerap terjadi keraguan di masyarakat tentang standarisasi hewan yang halal menurut syariat, khususnya untuk jenis burung.

Para pembaca yang budiman, pada prinsipnya, segala yang thayyibat (bisa diartikan dengan baik, enak, menyehatkan) hukumnya adalah halal sebagaimana ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah: 172:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Khusus untuk hewan, jenis hewan yang nyata-nyata diharamkan dalam Al-Quran ialah babi sebagaimana dijelaskan dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah: 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Adapun untuk jenis hewan lainnya, maka tinggal menentukan apakah hewan tersebut masuk kategori thayyibat atau tidak.

Para imam madzhab berbeda pendapat tentang standarisasi thayyibat ini. Khusus Imam Syafi’i, beliau menentukan standar halalnya hewan dengan prinsip bahwa segala hewan hukumnya halal kecuali ada dalil Al-Quran atau hadits yang melarangnya, ditambah dengan pertimbangan apakah makanan tersebut dianggap menjijikkan atau tidak.

Khusus untuk jenis hewan burung (atau unggas), standarisasi yang dibuat oleh Imam Syafi’i ini kemudian dijelaskan oleh para ulama pengikut madzhab Syafi’i dengan kaidah: “ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya.”

Detail mengenai penjelasan hukum mengonsumsi burung pipit dan burung kecil lainnya bisa kita lihat pada pemaparan Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya ibn Syaraf al Nawawi al Dimasyqi dalam kitab Raudlah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin [Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 2010], juz III, hal. 273-274):

فرع  كل ذات طوق من الطير حلال ، واسم الحمام يقع على جميعها ، فيدخل فيه القمري والدبسي واليمام والفواخت . وأدرج في هذا القسم ، الورشان والقطا والحجل وكلها من الطيبات . وما على شكل العصفور في حده فهو حلال ، ويدخل في ذلك الصعوة والزرزور والنغر والبلبل وتحل الحمرة والعندليب على الصحيح فيهما . وتحل النعامة والدجاج والكركي والحبارى.

Artinya: “Cabangan masalah: Semua burung yang berkalung (mempunyai lingkaran di lehernya) hukumnya halal, dan nama burung merpati semuanya masuk dalam hal ini. Maka burung tekukur, burung merpati hutan dan jenis tekukur masuk halal. Burung warsyan (jenis merpati), burung qotho, burung puyuh dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena semuanya termasuk thayyibah. Burung yang bentuknya seperti burung pipit dalam ukurannya, maka hukumnya halal. Termasuk di dalamnya adalah burung sha'wah (burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung hamroh dan burung murai hukumnya halal menurut pendapat yang shahih. Burung unta, ayam kalkun, burung jenjang dan burung chubaro hukumnya halal.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi-shawab.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq 

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

[]

Muhammad Ibnu Sahroji
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar