Pandangan LBM-PBNU Tentang Hukum Melaksanakan
Shalat Jumat di Jalanan
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم
الله الرحمن الرحيم
Shalat Jumat adalah kewajiban individual bagi
laki-laki Muslim. Ia diwajibkan sejak periode Makkah. Namun, karena kuatnya
resistensi orang musyrik Makkah, maka Nabi SAW tak bisa menjalankan shalat
Jumat di sana. Nabi SAW baru menjalankan shalat Jumat ketika sampai ke Madinah.
Beberapa referensi menyebutkan bahwa masjid yang pertama kali ditempati shalat
Jumat adalah masjid yang berdiri di perkampungan Bani Sulaim. Yang lain berkata
bahwa tempat pelaksanaan shalat Jumat pertama Nabi SAW itu bukan masjid melainkan
sebuah lembah. Belakangan, di lembah itu dibangun sebuah masjid yang dikenal
Masjid Jumat.
Pasca shalat Jumat di perkampungan Bani
Sulaim itu, Nabi SAW melaknakan shalat Jumat di dalam masjid. Sejauh yang bisa
dipantau, tak terdengar kisah lanjutan bahwa Nabi SAW pernah shalat Jumat di
luar masjid. Ini mungkin karena masjid-masjid masih bisa menampung laki-laki
Muslim yang hendak shalat Jumat. Seiring waktu ketika jumlah umat Islam terus
bertambah, maka muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Islam
melaksanakan shalat Jumat di luar masjid.
Dalam menjawab pertanyaan itu, para ulama
berbeda pendapat. Sebagian ulama lain mempersyaratkan agar shalat Jumat
dilakukan dalam masjid. Artinya, shalat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid
seperti di jalanan tidak sah. Pendapat ini misalnya dikemukakan Mazhab
Maliki.
)وبجامع )
ابن بشير : الجامع من شروط الأداء ابن رشد : لا يصح أن تقام الجمعة في غير مسجد (
مبني ) الباجي : من شروط المسجد البنيان المخصوص على صفة المساجد فإن انهدم سقفه
صلوا ظهرا أربعا (محمد بن يوسف بن أبي القاسم العبدري أبو عبد الله، التاج
والإكليل لمختصر خليل، ج، 2، ص. 159
(
Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa
shalat Jumat tidak disyaratkan dilaksanakan di dalam masjid. Artinya, shalat
Jumat bisa diselenggarakan di gedung-gedung perkantoran, di lapangan, dan
lain-lain. Pendapat ini misalnya dikemukakan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah.
وذهب
البعض إلى اشتراط المسجد قال لأنها لم تقم إلا فيه وقال أبو حنيفة والشافعي وسائر
العلماء إنه غير شرط وهو قوي (محمد شمس الحق العظيم آبادي أبو الطيب، عون المعبود
شرح سنن أبي داود، ج, 3، ص. 281(
Merujuk pada teks di atas jelas bahwa Imam
Syafii dan Imam Abu Hanifah tak mempersoalkan sekiranya shalat Jumat di lakukan
di luar masjid. Namun, Madzhab Syafii memberi penekanan agar pelaksanaan shalat
Jumat dilaksanakan di area pemukiman. Dari sini bisa dipahami bahwa
melaksanakan shalat Jumat di luar masjid adalah boleh, tetapi dengan ketentuan
memenuhi standar dar al-iqamah.
الشرط
الثاني دار الإقامة فلا تقام الجمعة في البوادي ولا عند الخيام لأنها معرضة للنقل
وإن كان لإقامتهم أثر في قطع رخص السفر وإن كانت أبنيتهم من سعف وخشب جاز لأنهما
لا ينقل ولا يشترط أن يعقد الجمعة في ركن أو مسجد بل يجوز في الصحراء إذا كان
معدودا من خطة البلد فإن بعد عن البلد بحيث يترخص المسافر إذا انتهى إليه لم تنعقد
إليه لم تنعقد الجمعة فيها بخلاف صلاة العيد فإنه لا يشترط فيها دار الإقامة (ابو
حامد الغزالي، ج، 2، ص. 263(
Mengikuti nalar mayoritas ulama tersebut,
maka pelaksanaan shalat Jumat di jalanan umum adalah sah. Walau sah, shalat
Jumat di jalanan itu tetap tak dianjurkan bahkan terlarang. Pendapat ini
diacukan pada hadits yang melarang umat Islam menjalankan shalat di tujuh
tempat. Satu dari tujuh lokasi yang terlarang melaksanakan shalat itu adalah
jalanan. Nabi SAW tak menjelaskan alasan eksplisit pelarangan itu. Namun,
argumen yang bisa diduga dari pelarangan shalat di jalan itu adalah karena bisa
mengganggu kekhusuan shalat dan membuat tidak nyaman orang yang lewat. Para
ulama memberi catatan bahwa pelarangan itu hanya sampai pada level makruh bukan
haram.
ذهب
الحنفية والشافعية إلى كراهة الصلاة في الطريق ، والحمام ، والمزبلة ، والمجزرة ،
والكنيسة ، وعطن الإبل ، والمقبرة لما روى ابن عمر - رضي الله تعالى عنهما - : أن
النبي صلى الله عليه وسلم : نهى أن يصلى في سبعة مواطن :في المزبلة والمجزرة والمقبرة وقارعة الطريق وفي معاطن الإبل
وفوق ظهر بيت الله (الموسوعة الفقهية الكويتية, ج، 27، ص. 114(
Jika shalat sendirian di jalanan saja
dimakruhkan, maka shalat Jumat dengan massa (jamaah) besar di jalanan bisa
diharamkan. Sebab, melaksanakan shalat Jumat di jalanan Jakarta jelas akan
membuka terjadinya kemafsadatan yang tak diinginkan. Ia akan mengganggu
ketertiban umum. Bayangkanlah, jika warga menduduki jalan-jalan utama Jakarta
selama satu setengah jam shalat Jumat, maka itu akan membuat kemacetan total.
Jakarta bisa lumpuh. Padahal, ada banyak orang lain yang hendak memanfaatkan
jalan-jalan tersebut dengan segera, seperti orang yang harus dibawa ke rumah
sakit karena sedang sakit keras, perempuan yang mau melahirkan, dan
lain-lain.
Di samping memacetkan jalan-jalan protokol
Jakarta, shalat Jumat di jalanan juga potensial berdampak pada penelantaran
masjid. Padahal kita tahu, memakmurkan masjid itu bagian dari anjuran agama.
Masjid-masjid besar Jakarta seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa,
Masjid At-Tin, dan lain-lain kiranya masih cukup luas untuk menampung ribuan
umat Islam yang hendak melaksanakan shalat Jumat. Jika masih bisa shalat Jumat
di masjid, maka untuk apa shalat shalat Jumat di jalanan.
Mengganggu ketertiban umum dan membuat
kemacetan sudah cukup menjadi alasan utama untuk mengharamkan pelaksanaan
shalat Jumat di jalanan. Keharaman tersebut tentu tak terkait langsung dengan
shalat Jumatnya itu sendiri melainkan dengan pelaksanaannya yang mengganggu
banyak orang karena di laksanakan di jalan-jalan. Ini yang dalam ushul fikih
disebut muharram li ’aridhin.
فليس
التحريم لذات الفعل ولكن لأمر خارجى أى أن ذات الفعل لا مفسدة فيه ولا مضرة
ولكن عرض له واقترن به ما جعل فيه مفسدة أو مضرة. { عبد الوهاب خلاف: علم أصول الفقه: ص: 133{
Demikian pokok-pokok pikiran yang bisa
disampaikan terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat di jalanan. Semoga ada guna
dan manfaatnya untuk kepentingan ketertiban dan kedamaian Indonesia.
Jakarta, 24 November 2016
والله
الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama
Dr KH Abdul Moqsith Ghozali
Wakil Ketua
H Sarmidi Husna, MA
Sekretaris
Mengetahui,
Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA
Ketua Umum PBNU
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar