Asbabul Nuzul Al-Maidah 51
Menurut Al-Baghawi
Memahami konteks turun ayat, atau lazim
disebut asbabul nuzul, penting untuk memahami keutuhan makna ayat. Apalagi
sebagian ayat diturunkan pada konteks tertentu dan spesifik, sekalipun
kandungannya bersifat global, universal, dan tidak hanya diperuntukkan pada
masa itu saja.
Terkait Surah Al-Maidah 51, penulis kitab
Ma’alimul Tanzil fi Tafsiril Qur’an, Al-Baghawi (wafat 510 H), menyebutkan
beberapa riwayat yang berkaitan dengan penyebab turun ayat ini. Riwayat pertama
mengisahkan bahwa ayat ini diturunkan pada saat ‘Ubadah bin Shamit dan Abdullah
bin Ubay bin Salul tengah bertengkar. Mereka berdebat terkait siapa yang pantas
dijadikan tempat berlindung. Pertengkaran mereka itu akhirnya terdengar oleh
Nabi SAW. Berikut petikan kisahnya:
نزلت في
عبادة بن الصامت وعبد الله بن أبي ابن سلول، وذلك أنهما أختصما، فقال عبادة: إن لي
أولياء من اليهود كثير عددهم شديدة شوكتهم، وإني أبرأ إلى الله وإلى رسوله من
ولايتهم وولاية اليهود، ولا مولى لي إلا الله ورسوله، فقال عبد الله: لكني لا أبرأ
من ولاية اليهود لأني أخاف الدوائر ولا بد لي منهم، فقال النبي صلى الله عليه
وسلم: يا أبا الحباب ما نفست به من ولاية اليهود على عبادة بن الصامت فهو لك دونه.
قال: إذا أقبل، فأنزل الله تعالى بهذ الآية
Artinya, "Ayat ini diturunkan pada saat ‘Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Salul bertengkar: ‘Ubadah berkata, ‘Saya memiliki banyak ‘awliya’ (teman/sekutu/pelindung) Yahudi, jumlah mereka banyak, dan pengaruhnya besar. Tapi saya melepaskan diri dari mereka dan mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya. Tiada pelindung bagi saya, kecuali Allah dan Rasul-Nya’.
Abdullah bin Ubay berkata, ‘Saya lebih
memilih berlindung kepada Yahudi karena saya takut ditimpa musibah. Untuk
mengindarinya saya harus bergabung dengan mereka’. Nabi SAW berkata, ‘Wahai
Abul Hubab, keinginanmu tetap dalam perlindungan (kekuasaan) Yahudi adalah
pilihanmu, tidak baginya’. Ia menjawab, ‘Baik, saya menerimanya’. Karenanya,
turunlah ayat ini.”
Riwayat kedua, As-Suddi mengatakan, ayat ini diturunkan ketika terjadi serangan yang sangat kuat terhadap suatu kelompok pada perang Uhud. Mereka takut bila orang kafir menyiksa mereka. Berkata salah seorang Muslim, “Saya bergabung dengan orang Yahudi dan menjadikan mereka sebagai tempat berlindung, karena saya khawatir orang-orang Yahudi menyiksa saya”. Sementara seorang lagi berkata, “Saya bergabung dengan orang Nasrani dari Syam dan menjadikannya pelindung.” Maka turunlah ayat ini sebagai larangan terhadap mereka berdua. Ini kutipan redaksi Arabnya:
قال السدي: لما كانت وقعة أحد اشتدت على طائفة من الناس وتخوفوا أن يدل عليهم الكفار. فقال رجل من المسلمين: أنا ألحق بفلان اليهودي وآخذ منه أمانا إني أخاف أن يدال علينا اليهود، وقال رجل آخر: أما أنا فألحق النصراني من أهل الشام وآخذ منه أمانا، فأنزل الله تعالى هذه الآية ينهماهما
Selain dua riwayat di atas, terdapat beberapa riwayat lain yang berkaitan dengan konteks turunnya surah Al-Maidah 51. Tentu semua riwayat itu tidak mungkin disebutkan di sini semuanya. Dari dua riwayat tersebut dapat diperhatikan bahwa ayat ini turun pada saat konflik umat Islam dengan non-Muslim sedang memanas.
Dalam situasi konflik, berpihak pada kelompok
musuh, pada waktu itu orang kafir, dianggap sebagai sebuah pengkhianatan dan
merusak persatuan umat Islam. Bahkan orang yang bersekutu dengan musuh dinilai
sudah menjadi bagian dari mereka. Karenanya, ketika ada orang yang meminta
perlindungan atau berkoalisi dengan orang Yahudi dan Nasrani, ayat ini
diturunkan sebagai larangan. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar