Hukum Membahas Politik
Praktis dalam Khutbah Jumat
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami
hormati. Ibadah Jumat dinilai sebagai hari Ied bagi umat Islam. Di dalamnya
para jamaah mendengarkan nasihat-nasihat ketakwaan dalam khutbah Jumat.
Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya kalau seorang khatib mengangkat masalah politik praktis dan menjelek-jelekan orang lain terutama politikus dan partai tertentu terlebih lagi di tengah pilpres, pilkada, pilbup? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jakarta – Abdurrahim
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Khutbah merupakan rangkaian yang wajib
dilakukan dalam ibadah Jumat. Seorang khatib di dalam khutbahnya wajib berpesan
kepada jamaah agar meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Pesan ketakwaan ini
merupakan satu dari lima rukun khutbah itu sendiri.
Memang tidak ada ketentuan perihal pilihan kata terkait pesan ketakwaan atau washiat ketakwaan. Khatib hanya diwajibkan untuk menyampaikan washiat ketakwaan meskipun dengan “taatlah kepada Allah”.
Meskipun demikian, seorang khatib perlu memerhatikan rambu-rambu khutbah. Berikut ini kami kutipkan anjuran para ulama seperti disebutkan Imam Nawawi dalam Al-Majemuk.
يستحب
كون الخطبة فصيحة بليغة مرتبة مبينة من غير تمطيط ولا تقعير ولا تكون الفاظا
مبتذلة ملفقة فانها لا تقع في النفوس موقعا كاملا ولا تكون وحشية لانه لا يحصل
مقصودها بل يختار الفاظا جزلة مفهمة قال المتولي ويكره الكلمات المشتركة والبعيدة
عن الافهام وما يكره عقول الحاضرين واحتج بقول علي بن أبي طالب رضي الله عنه
" حدثوا الناس بما يعرفون أتحبون ان يكذب الله ورسوله" رواه البخاري في
اواخر كتاب العلم من صحيحه
Artinya, “Seorang khatib dalam khutbahnya disunahkan menggunakan kata-kata yang jelas dan lancar, teratur, terang, tanpa dipanjangkan dan tanpa teriak. Jangan pula khutbah menggunakan kata-kata klise (seperti slogan dalam propaganda politik maupun iklan) karena tidak mengena dengan sempurna di hati pendengar. Jangan juga menggunakan kata asing karena dapat menjauhkan dari maksud pesan ketakwaan itu sendiri. Seorang khatib hendaknya menggunakan kata-kata secara bijak dan mudah dipahami. Imam Al-Mutawalli berpendapat, khatib makruh menggunakan kata-kata yang mengandung banyak makna (polisemi) dan sulit dipahami. Khatib juga makruh menggunakan kata-kata yang tidak masuk logika sebagian jamaah Jumat. Al-Mutawalli berargumentasi dengan perkataan Sayyidina Ali RA, ‘Bicaralah kepada orang lain sesuai daya pikir mereka. Apakah kalian senang kalau Allah dan Rasul-Nya didustakan?’ (HR Bukhari di akhir Bab Ilmu),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk, Maktabah Taufiqiyyah, Kairo, Mesir, Tahun 2010, Juz 4, Halaman 363).
Terkait kata-kata asing yang sulit dijangkau oleh daya pikir sebagian jamaah ini, Syekh Sulaiman Jamal mengingatkan agar para khatib menghindarkan untuk mengeluarkan kata-kata yang terlalu berat untuk dipahami atau bahkan kontroversial seperti istilah-istilah para filsuf atau para sufi yang “berat-berat”.
قَوْلُهُ
: لَا غَرِيبَةً
وَحْشِيَّةً ) أَيْ غَيْرَ مَأْلُوفَةِ الِاسْتِعْمَالِ قَالَ الْقَمُولِيُّ
وَتُكْرَهُ الْكَلِمَاتُ الْمُشْتَرَكَةُ بَيْنَ مَعَانٍ عَلَى السَّوَاءِ
وَالْبَعِيدَةُ عَنْ الْأَفْهَامِ وَمَا يُنْكِرُهُ عُقُولُ بَعْضِ الْحَاضِرِينَ،
وَقَدْ يَحْرُمُ الْأَخِيرُ إنْ أَوْقَعَ فِي مَحْظُورٍ ا هـ . بِرْمَاوِيٌّ .
Artinya, “(Tidak menggunakan kata aneh dan asing) tidak lazim dalam penggunaan. Syekh Al-Qamuli berkata bahwa khatib dilarang dengan makruh menggunakan kata yang mengandung banyak makna (polisemi) dan sulit dipahami. Khatib juga dimakruh menggunakan kata-kata yang tidak masuk logika sebagian jamaah Jumat. Yang terakhir ini menjadi haram bila khatib terjatuh melakukan hal yang diharamkan melalui ucapannya. Selesai penjelasan Syekh Barmawi,” (Lihat Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal ala Syarhi Manhajit Thullab, Juz 5 halaman 478).
Rambu-rambu seperti di atas memang sengaja dirumuskan para ulama karena mempertimbangkan penyampaian nasihat sebagai tujuan pokok dari pesan ketakwaan itu sendiri. Hal ini diuraikan Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam karyanya Kanzur Raghibin atau lebih dikenal Al-Mahalli yang kami kutip berikut ini.
والوصية
بالتقوى ) للاتباع روى مسلم عن جابر أنه صلى الله عليه وسلم كان يواظب على الوصية
بالتقوى في خطبته.(ولا يتعين لفظها) أي الوصية بالتقوى (على الصحيح) لأن غرضها
الوعظ ، وهو حاصل بغير لفظها فيكفي أطيعوا الله .
Artinya, “(Washiyyat ketakwaan) karena mengikuti sunah. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW selalu mewashiatkan ketakwaan dalam khutbahnya. (Tidak ada ketentuan mengenai redaksinya) terkait bahasa pesan ketakwaan (menurut pendapat yang shahih). Karena tujuan dari washiat ini adalah penyampaian nasihat. Penyampaian nasihat ini dianggap memadai meski dengan lafal selain “washiat”. Maka dianggap memadai dengan lafal ‘Taatlah kamu kepada Allah’,” (Lihat Al-Mahalli, Kanzur Raghibin ala Minhajit Thalibin [Hamisy Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah], Masyhad Al-Husainy, Kairo, Juz I, Halaman 277).
Meskipun tidak ada ketentuan perihal redaksi wasiat, khatib dianjurkan untuk membatasi diri pada lafal “washiat” itu sendiri. Ini yang lebih utama sebagaimana usul Syekh Qaliyubi yang kami kutipkan berikut ini.
قوله
: ( أي الوصية بالتقوى ) لو اقتصر على لفظ الوصية لكان أولى لأن عدم تعين لفظ
التقوى لا خلاف فيه
Artinya, “Perihal (washiat ketakwaan), kalau khatib hanya menggunakan lafal ‘washiat’, tentu lebih utama karena tidak adanya ketentuan perihal lafal ketakwaan disepakati para ulama,” (Lihat Qaliyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, Masyhad Al-Husainy, Kairo, Juz I, Halaman 277).
Lalu bagaimana dengan khatib yang menyelipkan isu politik praktis di dalam washiat ketakwaan dalam khutbahnya? Hemat kami, mimbar Jumat terlalu suci untuk diwarnai dengan kepentingan politik praktis, apalagi misalnya kalau khutbah itu digunakan untuk menghasut, mencaci-maki, melontarkan ghibah, atau melontarkan kata sufistik yang kontroversial (syathahat). Ini jelas diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Sulaiman Jamal dalam Hasyiyah-nya seperti kami kutip di atas.
Kami menyarankan agar para khatib memerhatikan kembali tujuan utama dari washiat ketakwaan itu sendiri, yakni mengingatkan para jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan kata-kata yang bijak dan santun.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar