Jumat, 04 November 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Shalat Ittiba’ setelah Shalat Jumat



Hukum Shalat Ittiba’ setelah Shalat Jumat

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Saya baru pindah ke Jakarta, daerah Kalibata. Setelah shalat Jum'at, ada shalat lagi. Ketika saya tanya ke jamaah, “Shalat apa?” Ia jawab, “Shalat ittiba’.” Pertanyaan saya, bagaimanakah sejarah shalat tersebut dan hukum melaksanakannya? Apakah itu termasuk sunah muakkad? Jika ada mayyit pada hari jum'at, manakah yang harus didahulukan? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr. wb.

M. Hafidudin – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sepanjang pengetahuan kami, tidak dikenal istilah shalat ittiba’. Yang kami tahu, shalat sunah yang mengiringi shalat wajib baik sebelum (qabliyah) maupun setelahnya (ba‘diyah) disebut shalat ratib atau shalat rawatib.

“Shalat ittiba’” seperti jawaban jamaah itu bisa jadi dipahami secara literal di mana kata “ittiba’” bermakna mengikuti sunah, atau kebiasaan Rasulullah SAW. Karena memang Rasulullah terbiasa melakukan shalat sunah yang mengiringi shalat wajib baik qabliyah maupun ba‘diyah. Hemat kami, hal ini terjawab.

Lalu apakah shalat ba‘diyah Jumat atau shalat ittiba’ itu termasuk sunah muakkad atau ghairu muakkad? Kami akan mengutip pandangan ulama perihal shalat rawatib mana yang masuk dalam kategori ghairu muakkad. Berikut ini kami kutipkan pandangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshori dalam karyanya Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tajridi Tanqihil Lubab.

ومنه راتب) مع الفرائض أيضا (غير مؤكد ثنتا عشرة ركعة ركعتان قبل الظهر أو الجمعة وركعتان بعدها زائدات على ما مر وأربع قبل العصر وركعتان قبل المغرب وركعتان قبل العشاء) للأخبار الصحيحة في ذلك

Artinya, “(Sebagian dari shalat sunah) yang mengiringi shalat wajib juga (adalah shalat sunah ghairu muakkad yang berjumlah 12 raka‘at. Dua raka‘at sebelum Zhuhur atau Jumat. Dua raka‘at setelahnya sebagai tambahan atas penjelasan sebelumnya. Empat raka‘at sebelum Ashar. Dua raka‘at sebelum Maghrib. dua raka‘at sebelum Isya) berdasarkan hadits shahih mengenai ini,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tajridi Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 1426-1427 H/2006 M, Juz I, Halaman 289).

Sebagai pelengkap, kami menambahkan berikut ini kutipan Syekh Syarqawi perihal keterangan di atas. Secara eksplisit menyebutkan bahwa shalat rawatib setelah Zhuhur atau Jumat merupakan bagian dari shalat sunah ghairu muakkad.

بعدها) أي بعد الظهر أو الجمعة وأفرد الضمير لما مر

Artinya, “Kata ‘Dua raka‘at setelahnya’ maksudnya adalah setelah Zhuhur atau Jumat dengan kata ganti tunggal,” (Lihat Syekh Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1426-1427 H/2006 M, Juz I, Halaman 289).

Dalam memetakan shalat sunah muakkad dan sunah ghairu muakkad, para ulama melihat dari riwayat para sahabat yang menyaksikan intensitas Rasulullah SAW mengamalkan shalat rawatib itu. Shalat sunah muakkad adalah shalat sunah rawatib yang nyaris tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah. Sementara shalat sunah ghairu muakkad diamalkan oleh Rasulullah SAW dengan intensitas lebih rendah dari shalat sunah muakkad.

Adapun perihal shalat jenazah, hemat kami perlu didahulukan karena kedudukan hukum shalat jenazah sebagai fardhu kifayah. Setelah menshalatkan jenazah, kita dapat mengamalkan shalat sunah ba‘diyah Jumat atau Zhuhur itu.

Perbedaan sebutan untuk shalat rawatib ini tidak perlu dipersoalkan secara serius.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar