Posisi Sujud, Siku Menempel
di Lantai
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Waktu shalat berjamaah di dekat tempa kerja,
saya melihat seorang jamaah yang posisi sujudnya sikut menempel di sajadah.
Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya posisi sujud yang benar bagaimana? Kalau
posisi sujud tersebut salah apakah shalatnya sah? Mohon bimbingannya berserta
ayat atau hadits pendukungnya. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Indro – Blitar
Jawaban:
Assalamu ’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sujud dalam shalat merupakan perlambang ketwadlu’an dan ketundukan
seorang hamba kepada Allah. Sujud dalam konteks ini merupakan salah satu rukun
shalat. Sujud setidaknya dilakukan di atas sebagian tujuh anggota badan, yaitu
kening, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki. Sujud
disyaratkan harus di atas bagian dalam kedua telapak tangan dan bagian dalam
jari-jari kedua telapak kaki. Hal ini sebagaimana pandangan madzhab Syafi’i.
اَلشَّافِعِيَّةُ
وَالْحَنَابِلَةُ قَالُوا : إِنَّ الْحَدَّ الْمَفْرُوضَ فِي السُّجُودِ أَنْ
يَضَعَ بَعْضَ كُلِّ عُضْوٍ مِنَ الْأَعْضَاءِ السَّبْعَةِ الوَارِدَةِ فِي
قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى
سَبْعَةِ أَعْظَمٍ : اَلْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ
الْقَدَمَيْنِ " اِلَّا أَنَّ الْحَنَابِلَةَ قَالُوا : لَا يَتَحَقَّقُ
السُّجُودُ اِلَّا بِوَضْعِ جُزْءٍ مِنْ الْأَنْفِ زِيَادَةً عَلَى مَا ذَكَرَ
وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا : يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ السُّجُودُ عَلَى بُطُونِ
الْكَفَّيْنِ وَبُطُونِ أَصَابِعِ الْقَدَمَيْنِ
Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa
batas yang diwajibkan dalam sujud adalah meletakkan sebagian dari tujuh anggota
tubuh yang telah termaktub dalam sabda Nabi saw, “Aku diperintahkan untuk
bersujud di atas tujuh tulang yaitu kening, kedua tangan, kedua lutut, dan
ujung-ujung kedua telapak kaki.” Hanya saja madzhab Hanbali mengemukakan bahwa
sujud tidak akan nyata kecuali dengan meletakkan satu bagian dari hidung,
sebagai tambahan atas apa yang telah disebutkan. Sedangkan madzhab Syafi’i
menyatakan bahwa sujud disyaratkan di atas bagian dalam kedua telapak tangan
dan bagian dalam jari-jari kedua telapak kaki”. (Lihat, Abdurrahman al-Juzairi,
al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 257)
Sedangkan di antara hal yang disunahkan
ketika bersujud adalah merengangkan atau menjauhkan kedua siku dari kedua
lambung karena ada riwayat dari Abu Qatadah yang menyatakan bahwa Nabi saw
ketika sujud menjauhkan kedua lengannya dari kedua lambungnya. Di samping itu
juga disunahkan mengangkat kedua siku dan bertumpu pada kedua telapak tangan.
Hal ini didasarkan kepada riwayat al-Bara` Ibnu ‘Azib yang menyatakan bahwa
Nabi saw menganjurkan kepada kita ketika bersujud untuk meletakkan kedua
telapak tangan dan meninggikan kedua siku.
وَيُسْتَحَبُّ
أَنْ يُجَافِيَ مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ لِمَا رَوَى أَبُو قَتَادَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا
سَجَدَ جَافَى عَضُدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ...... وَيَرْفَعَ مِرْفَقَيْهِ
وَيَعْتَمِدَ عَلَى رَاحَتَيْهِ لِمَا رَوَى الْبَرَاءُ اِبْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ
فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Dan disunahkan untuk merenggangkan
(menjauhkan) kedua siku dari kedua lambunngnya karena didasarkan riwayat Abu
Qatadah ra yang menyatakan bahwa Nabi saw ketika bersujud merenggankan kedua
lengan atas dari kedua lambungnya....dan disunahkan untuk mengangkat kedua
sikunya dan bertumpu kepada kedua telapak tangannya karena didasarkan riwayat
al-Barra` ibnu Azib ra yang menyatakan bahwa Nabi saw bersabda: ‘Ketika kamu
sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah kedua sikumu,’” (Lihat, Abu
Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 76) .
Nah, berangkat dari penjelasan singkat ini,
jika ada orang bersujud dengan menempelkan siku di sajadah, hal tersebut adalah
makruh. Karena status hukumnya makruh, shalatnya tetap dianggap sah.
Hal penting yang harus dipahami dalam konteks
ini adalah bahwa anjuran untuk menjauhkan siku dari kedua lambung ketika
bersujud itu berlaku bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan ketika bersujud
siku tangan dirapatkan di dada. Hal ini sebagaimana hadits riwayat al-Baihaqi
berikut ini.
عَنْ
سَالِمِ بْنِ غَيْلاَنَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ
: إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الأَرْضِ، فَإِنَّ
الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِى ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
Dari Salim bin Ghailan dari Yazid bin Abi
Habib bahwa Rasulullah saw bertemu dengan dua perempuan yang sedang shalat
kemudian Beliau bersabda, “Apabila kalian berdua maka pertemukankan sebagian
daging ke tanah karena sesungguhnya sujud perempuan tidak sama dengan sujud
laki-laki,” (HR Baihaqi).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami menyarankan, siapa yang ingin
lebih mendalami mengenai hal-hal yang terkait dengan shalat diperkenankan
membaca buku Bimbingan Shalat Seperti Rasulullah yang diterbitkan oleh Lembaga
Takmir Masjid PBNU. Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar