Selasa, 22 September 2015

(Ngaji of the Day) Pendayagunaan Kulit dan Tanduk Hewan Qurban



Pendayagunaan Kulit dan Tanduk Hewan Qurban

Berqurban berbeda dengan sedekah sunah biasa. Orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya untuk mengambil  berkah. Itu pun tidak boleh lebih dari 1/3. Selebihnya dibagikan kepada tetangga baik yang miskin maupun yang kaya.

Luar biasa besarnya pahala berqurban yang dijanjikan Allah Subhanallah wa Ta’ala. Setiap tetesan darahnya merupakan penghapus dosa yang berqurban. Karenanya, berqurban sangat dianjurkan sekali bagi mereka yang mampu.

Adapun terkait kulit dan tanduknya Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Dimyathi dalam I’anathut Thalibin mengatakan sebagai berikut ini.

والأفضل التصدق بجلدها وله أن ينتفع به بنفسه كأن يجعله دلوا أو نعلا وله أن يعيره لغيره. ويحرم عليه وعلى وارثه بيعه كسائر أجزائها وإجارته وإعطائه أجرة جزار في مقابلة الذبح لخبر من باع جلد أضحيته فلا أضحيته، ولزوال ملكه عنها بذبحها فلا تورث. والقرن مثل الجلد فيما ذكر.

Afdhalnya menyedekahkan juga kulit hewan qurban. Tetapi ia sendiri boleh memanfaatkan kulitnya sebagai timba atau sandal. Ia juga boleh meminjamkannya.

Namun ia termasuk ahli warisnya diharamkan untuk menjual kulitnya seperti juga seluruh bagian hewan qurbannya atau memberikan kepada penyembelihnya sebagai upah jagal. Pertama, didasarkan pada hadits Rasulullah SAW “Siapa saja menjual kulit hewan qurbannya, maka tiada qurban baginya”. Kedua, hak miliknya atas hewan qurban hilang sebab penyembelihan karenanya tidak bisa diwariskan. Sedangkan status kepemilikan tanduknya setara dengan status kulit seperti disebutkan di atas.

Berdasarkan keterangan di atas, jelas kiranya apa yang boleh dilakukan mereka yang berqurban terhadap hewan qurbannya. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar