Bolehkah Membawa HP Berisi
Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet?
السلام
عليكم ورحمة الله وبركات.
Pak ustadz. Ada satu hal yang mengganjal di
hati saya, apa hukum menyimpan aplikasi al-Qur’an di hp mengingat hp adalah
barang yang selalu saya bawa kemana-mana bahkan ke kamar kecil. Apakah saya
berdosa...Terima kasih atas jawabannya.
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Trisa – Sidoarjo
Jawaban:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
Penanya yang budiman, Al-Qur’an adalah Kalam
Allah SWT yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam
mushhaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Begitu defenisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi Sholih.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan
untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan
suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an
harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.
Oleh karena itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet.
Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam
Al-Adzra’i ;
قَالَ
الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ
الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat
yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa
dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap
Mushhaf.
Di sini perlu diperjelas tentang Mushhaf yang
dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan
Mushhaf ; Yang dimaksud dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana
terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar)
seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat
Nihayatuz Zain hal. 32).
Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software
Al-Qur’an yang terdapat dalam PC, laptop dan Handphone/Smartphone yang
bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software
tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam
toilet? Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut
sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan
dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ
ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ
ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ
ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ
ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di
dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa
audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam
keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan
tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan
dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang
bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari
itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.
Penanya yang dirahmati Allah, dari penjelasan
di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software
Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an
sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an ketika di dalam
toilet.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan
jawaban ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga kita senantiasa diberi
taufiq dan hidayah oleh Allah SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an dan
semoga Allah SWT menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya
bagi kita. Aamiin…
والله
الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar