Hukum Menikahkan Dua Orang
Putri di Tahun yang Sama
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya telah merencanakan nikah pada bulan Syawal, sedang kakak perempuan dari
calon istri saya tersebut telah menikah pada bulan Muharram. Yang ingin saya
tanyakan, apakah boleh menikahkan dua orang putri dengan selang waktu kurang
dari satu tahun (dalam tahun yang sama). Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum warhahmatullahi wabarakatuh.
(Hadiman Kholison)
Jawaban:
Wa'alaikum salam wr wb. Penanya yang budiman,
semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa menikah itu diwajibkan bagi orang yang
memang sudah mampu, baik lahir maupun batin. Mengenai hukum menikahkan dua
orang anak perempuan dalam tahun yang sama tak ditemukan dalil yang
melarangnya.
Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal
waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasan
yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling
mulia dan merupakan sayyid al-ayyam (penghulu hari).
Di samping itu pelakasanaan akad nikah
tersebut sebaiknya dilakukan pada pagi hari, karena terdapat hadits yang
menceritakan tentang do’a Rasulullah saw yang meminta kepada Allah swt agar
memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.
قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ
الْجُمُعَةِ لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ
النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ
بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ
“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat)
maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena
merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada
awal siang (pagi hari, pent) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan
pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw berdo’a,
‘Ya Allah berkati umatku pada pagi hari’. Hadits ini dianggap sebagai hadits
hasan oleh at-Tirmidzi” (Al-Bakri Muhammad Syatha, I’anah ath-Thalibin,
Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 273).
Sedang mengenai bulannya disunnahkan pada
bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra
pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu sayyidah Fathimah dengan Ali
bin Abu Thalib kw pada bulan Shafar. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat
dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.
وَيُسَنُّ أَنْ
يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ
وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan
Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada
bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”.
(Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200).
Dalam pandangan kami soal menikahkan dua
orang anak perempuan dalam tahun yang sama lebih merupakan sesuatu yang terkait
dengan adat-istiadat, dan umumnya berlaku di dalam tradisi masyarakat Jawa. Di
kampung kami juga para orang tua sering mewanti-wanti sebaiknya jangan
menikahkan dua anak perempuan dalam tahun yang sama.
Sedang pendekatan yang paling mudah untuk
memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi. Pada
umumnya kalau orang tua menikahkan anak perempuannya, mereka akan mengeluarkan
biaya yang tidak sedikit untuk hajatan pernikahan tersebut.
Bahkan acapkali untuk keperluan hajatan
mereka rela menghutang kesana-kemari. Dan setelah hajatan baru dibayar
hutang-hutang tersebut. Jika kemudian di tahun yang sama menikahkan puterinya
yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan putri yang
pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Dan sebaiknya dalam soal ini dibicarakan baik-baik dengan pihak keluarga, agar
dikemudian hari tidak timbul masalah. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
wassalamu’alaikum wr. wb. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar