Jumat, 05 Juni 2015

Kang Maman: Pluralisme, Negara dan Agama



Pluralisme, Negara dan Agama
Oleh: Maman Imanulhaq

Pengertian Pluralisme

Salah satu prasarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan bangsa. Kemajemukan ini diapresiasi sebagai sunnatullah. Masyarakat majemuk ini tentu saja memiliki budaya dan aspirasi yang beraneka, tetapi mereka seharusnya memiliki kedudukan yang sama, tidak ada superioritas antara satu suku, etnis atau kelompok sosial dengan yang lainnya. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Namun kadang-kadang perbedaan-perbedaan ini menimbulkan konflik di antara mereka. Maka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini dimunculkan konsep atau paham kemajemukan (pluralisme). Untuk mewujudkan dan mendukung pluralisme tersebut, diperlukan  adanya toleransi. Meskipun hampir semua masyarakat yang berbudaya kini sudah mengakui adanya kemajemukan sosial, namun kenyataannya, permasalahan toleransi ini masih sering muncul dalam suatu masyarakat.

Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, dan sebagainya, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling majemuk di dunia. Hal ini disadari betul oleh para founding fathers kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika.” Munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan pluralisme ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dalam menghadapi penjajah Belanda, yang kemudian dikenal sebagai cikal-bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia melahirkan sebuah masyarakat majemuk yang terbuka, multikultural dan demokratis.

Ada berbagai opsi dalam masyarakat mengenai pluralisme keagamaan:  Pertama adalah sikap menerima kehadiran orang lain atas dasar konsep hidup berdampingan secara damai. Yang diperlukan adalah sikap tidak saling mengganggu.  Kedua adalah mengembangkan kerjasama sosial-keagamaan melalui berbagai kegiatan yang secara simbolik memperlihatkan dan fungsional mendorong proses pengembangan kehidupan beragama yang rukun. Ketiga adalah mencari dan mengembangkan dan merumuskan titik-titik temu agama-agama untuk menjawab problem, tantangan dan keprihatinan  umat manusia. Opsi pertama adalah sekedar tahap awal dan kondisi minimal untuk membangun kebersamaan masyarakat. Opsi ketiga merupakan landasan “teologis” bagi masing-masing umat untuk membangun sebuah masyarakat dimana semua orang dapat hidup bersama dalam semangat persamaan dan kesatuan umat manusia. Opsi kedua merupakan perwujudan nyata dari kebersamaan itu.

Berbicara mengenai pemikiran keagamaan dan pluralisme di Indonesia tidak bisa lepas dari dua tokoh besar yaitu Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid, mereka berdua adalah para pemikir keagamaan yang Pluralisme itu sendiri lahir dari kesadaran dan kesediaan menerima perbedaan untuk kemudian mengolahnya sebagai unsur kreatif masyarakat kita sebagai sebuah kesatuan yang mengandung dan merangkum kemajemukan.

Dalam persepektif masyarakat kita yang multietnik perlu disadari bahwa masing-masing etnik tentu memiliki identitas budayanya sendiri. Dan kehadiran berbagai agama yang menjadi anutan masyarakat kita telah memperkaya kemajemukan bangsa Indonesia. Kehadiran agama-agama itu tentu saja masuk dalam budaya bangsa Indonesia. Karena itu pluralisme dengan sendirinya identik muradif atau sinonim dengan multikulturisme. Semboyan Bhineka Tunggal Ika terpatri dalam semboyan negara kita, Garuda Pancasila menegaskan bahwa bangsa kita menganut prinsip pluralisme. Dan pluralisme yang perlu kita kembangkan adalah pluralisme yang terwujud dalam sikap pluralistik, yakni sikap yang bersedia menerima perbedaan, bukan hanya sebagai realitas objektif, tetapi juga sebagai potensi dinamik yang memberikan kemungkinan-kemungkinan dan harapan akan kemajuan di masa depan. Sebuah pluralisme yang menyemangati sistem pergaulan sosial yang memungkinkan setiap unsur kultural masyarakat saling berinteraksi secara alamiah dalam proses yang saling memperkaya, dan diharapkan.

Pandangan Pluralisme Menurut Tokoh

Pandangan Nurcholish Madjid tentang Pluralisme.

Nurcholish Madjid adalah orang yang dianggap sebagai salah satu tokoh pembaruan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia. Nurcholish Madjid dikenal dengan konsep pluralismenya yang mengakomodasi keberagaman keyakinan di Indonesia. Menurut Madjid, keyakinan adalah hak paling dasar setiap manusia dan keyakinan meyakini keberadaan Tuhan adalah keyakinan yang mendasar. Madjid mendukung konsep kebebasan dalam beragama, namun bebas dalam konsep Madjid tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan dalam menjalankan agama tertentu yang disertai dengan tanggung jawab penuh atas apa yang dipilih. Madjid meyakini bahwa manusia sebagai individu yang sempurna, ketika menghadap Tuhan di kehidupan yang akan datang akan bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, dan kebebasan dalam memilih adalah konsep yang logis. Dalam pemahaman keagamaan Islam Madjid menegaskan bahwa pluralisme memiliki dasar keagamaan yang kuat dalam Al quran, seperti: “untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kembali Ayat tersebut, menurut Madjid dimulai dengan pernyataan fakta bahwa masyarakat dalam dirinya sendiri terbagi ke dalam berbagai macam komunitas, yang masing-masing memiliki orientasi kehidupannya sendiri ke arah petunjuk. Disamping itu ada ayat Al quran yang memberi pengakuan terhadab keragaman budaya, bahsa dan agama sebagai wahan untuk saling berlomba dalam mengukir kebajikan dan bekerja sama dalam kebenaran: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara manusia di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Qs. Al-Hujurat 49/13).

Oleh karena itu, kata Madjid, yang diharapkan dari setiap masyarakat manusia adalah menerima kemajemukan itu sebagaimana adanya, kemudian menumbuhkan sikap bersama yang sehat dalam rangka kemajemukan itu sendiri. Misalnya, yang secara harfiah dijelaskan dalam ayat Al quran di muka, sikap yang sehat itu adalah menggunakan segi-segi kelebihan masing-masing untuk secara maksimal saling mendorong dalam usaha mewujudkan berbagai kebaikan dalam masyarakat.

Pandangan Abdurrahman Wahid tentang Pluralisme

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dikenal karena sering membela kaum minoritas. Pembelaannya kepada kelompok minoritas dirasakan sebagai suatu hal yang berani. Reputasi ini sangat menonjol pada era orde baru. Gus Dur bersikap tegas menjadi pembela pluralisme dalam beragama. Dalam pemikiran Gus Dur, ia tidakmenginginkan agama menjadi sekedar simbol, jargon, dan menawarkan janji-janji yang serba akhirat sementara realitas kehidupan yang ada dibiarkan tidak tersentuh. Sikap demikian memang sangat mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang mengedepankan simbol-simbol dan ritus-ritus formal saja.

Gus Dur juga dikenal sebagai bapak pluralisme dan demokrasi di Indonesia. Dasar semua pemikirannya tidak lain adalah konsep humanisme, memanusiakan manusia. Humanisme ini menurut Listyono adalah pengahargaan tertinggi terhadap nilai nilaikemanusiaan yang melekat pada diri manusia. Penghargaan tersebut tercermin dalam tingkah laku manusia yang menghargai kehidupan orang lain yang memiliki kebebasan berpendapat, berpikir, berkumpul, dan berkeyakinan atas apa yang diyakini terbaik bagi hidupnya.

Bagi Gus Dur, nilai terpenting dari sebuah agama adalah pemaknaan terhadap bagaiman manusia menempatkan dirinya di dunia untuk bisa mengelola dan mengaturnya bagi tujuan kebaikan hidupnya tersebut. Gus Dur berkeyakinan bahwa justru humanisme Islam lah, termasuk juga ajaran-ajaran Islam tentang toleransi dan keharmonisan sosila, yang mendorong seorang Muslim tidak seharusnya takut kepada suasana plural yang ada di masyarakat modern, sebaliknya harus meresponya dengan positif. Berdasarkan pemahaman humanisme tersebut, menjadi wajar bila Gus Dur sangat menolak segala bentuk kekerasan, apalagi di dalamnya berdimensi agama. Masih ingat kasus konflik berdarah di Ambon serta Situbondo, yang ditolaknya adalah pelibatan agama untuk melakukan kekerasan dalam konflik tersebut. Karenanya, ia pun kemudian tidak setuju dengan pendirian laskar-laskar agama untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Secara tegas, ia mengatakan bahwa perjuangan hak asasi manusia, demokrasi, dan kedaulatan hukum adalah perjuangan universal dan bukan hanya menjadi hak atau claim satu-satunya sebuah agama. Gus Dur mengakui bahwasanya segala perjuangan dan pemikirannya yang kemudian dibaca orang sebagai bentuk perjuangan atas penyemarakan pluralisme dan demokrasi tidak lain adalah perjuangan nasionalisme Indonesia itu sendiri. Karena bagi Gus Dur ruh dari nasionalisme adalah bagaimana kita sepakat bahwa segala bentuk penjajahan dimuka bumi, siapa pun penjajahnyaharus dilawan, siapapun yang terjajah harus kita bela. Oleh karena itulah, kaum minoritas dan yang tertindas selalu dibela oleh Gus Dur.

Sedangkan fungsi Islam bagi kehidupan manusia menurut Gus Dur, seperti dalam Al quran, “Nabi Muhammad diutus tidak lain untuk membawakan amanat persaudaraan dalam kehidupan” (wama arsalnaka illa rahmatan lil alamin) dengan kata “rahmah” diambil pengertian “rahim” ibu, dengan demikian manusia semuanya bersaudara. Kata “alamin” disini berarti manusia, bukannya berarti semua makhluk yang ada. Jadi tugas kenabian yang utama adalah membawakan persaudaraan yang diperlukan guna memelihara keutuhan manusia dan jauhnya tindak kekerasan dari kehidupan. Perbedaan keyakinan tidak membatasi atau melarang kerjasama antara Islam dan agama-agama lain, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umat manusia. Penerimaan Islam akan kerjasama itu, tentunya akan dapat diwujudkan dalam praktek kehidupan, apabila ada dialog antar agama. Dengan kata lain, prinsip pemenuhan kebetuhan berlaku dalam hal ini. Kerjasama tidak akan terlaksana tanpa dialog, oleh karena itu dialog antar agama juga menjadi kewajiban. Kitab suci Al quran juga mengatakan: “Sesungguhnya telah kuciptakan kalian sebagai laki-laki dan perempuan, dan Kujadikan kalian saling mengenal (Qs. Al Hujurat 49/13). Menunjuk kepada  perbedaan yang senantiasa ada antara laki-laki dan perempuan serta antar berbagai bangsa atau suku bangsa. Dengan demikian, perbedaan merupakan sebuah hal yang diakui Islam, sedangkan yang dilarang adalarang adalah perpecahan dan keterpisahan. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kerjasama antara berbagai sistem keyakinan itu sangat dibutuhkan dalam menangani kehidupan masyarakat, karena masing-masing memiliki keharusan menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran dalam kehidupan bersama, walaupun bentuknya berbeda-beda. Disinilah nantinnya terbentuk persamaan antar agama, bukannya dalam ajaran atau akidah yang dianut, namun hanya pada tingkat capaian materi.

Batasan antara peranan negara dan peranan masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan beragama itu harus jelas. Negara hanya bersifat membantu, justru masyarakat yang harus berperan menentukan hidup matinya agama tersebut di negeri ini. Di sinilah terletak firman Tuhan dalam Al quran: “Tak ada paksaan dalam beragama, (karena) benar-benar telah jelas mana yang benar dan mana yang palsu” (Qs. Al Baqarah 2/256). Jelas dalam ayat ini tidak ada peranan negara sama sekali melainkan yang ada hanyalah peranan masyarakat yang menentukan mana yang benar dan mana yang palsu. Jika semua agama itu besikap saling menghormati, maka setiap agama berhak hidup di negeri ini.

Pluralisme dianjurkan sebagai jalan terbaik untuk melayani, atau sebuah proses yang mendorong lahirnya demokrasi paling ideal dalam masyarakat yang semakin modern dan kompleks, agar setiap individu atau kelompok dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan. Adapun prinsip pluralisme adalah perlindungan terhadap hak individu dan kelompok melalui peraturan dan perundang-undangan dengan memberikan kemungkinan terjadinya check and balances. Dalam arti luas, konsep ini menjelaskan bahwa tak ada satu kelompok pun yang menduduki keputusan selama-lamanya. Kekuasaan itu selalu berganti; sekurang-kurangnya pergantian itu dilakukan melalui pengaruh individu atau kelompok terhadap kelompok yang berkuasa dalam proses pengambilan keputusan.

Pluralisme merupakan pandangan posmodern yang mengatakan bahwa semua kebudayaan manusia harus dihargai dan diperhatikan. Tak ada satu kebudayaan (atau masyarakat) pun yang superior terhadap kebudayaan atau masyarakat yang lain; bahwa setiap kebudayaan mempunyai kontribusi tertentu terhadap proses memanusiakan orang lain. Pandangan ini wajar, karena pada kenyataannya betapa sering kita menemukan ada kebudayaan atau seperangkat kebudayaan dari komunitas atau masyarakat tertentu yang tidak kita ketahui secara pasti. Oleh karena itu, pluralisme menglaim bahwa dalam masyarakat dimana kita hidup bersama, tidak ada kebudayaan yang tidak setara. Karenanya, setiap kebudayaan harus diakui, dihargai secara sosial oleh penduduk yang beragam. Tesis utama pluralisme sering digunakan dalam ilmu politik secara konservatif, bahwa kekuasaan sosial ekonomi harus disebarkan secara berimbang di antara semua kelompok dalam masyarakat.

Dari beberapa pengertian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa secara teoritis, pluralisme (budaya) merupakan sebuah konsep yang menerangkan ideal (ideologi) kesetaraan kekuasaan dalam suatu masyarakat multikultur, di mana kekuasaan ”terbagi secara merata” di antara kelompok-kelompok etnik yang bervariasi sehingga mendorong pengaruh timbal balik di antara mereka. Dan dalam masyarakat multikultur tersebut, kelompok-kelompok etnik itu dapat menikmati hak-hak mereka yang sama dan seimbang, dapat memelihara dan melindungi diri mereka sendiri karena mereka menjalankan tradisi kebudayaannya (Suzuki, 1984).

Rumusan istilah  yang dapat ditarik dari rumusan-rumusan makna pluralisme di atas adalah:

pertama, pluralisme (budaya) menggambarkan kenyataan bahwa dalam masyarakat, ada kelompok-kelompok etnik yang tidak terakulturasi ke dalam identitas budaya etnik. Pada umumnya budaya kelompok seperti ini menampilkan perilaku budaya yang berbeda, misalnya berbicara dengan bahasa yang lain dari bahasa etniknya, memeluk agama yang berbeda dengan mayoritas agama yang dipeluk etniknya, dan lain-lain, yang berarti mereka menampilkan sistem nilai yang berbeda dari nilai etniknya.

Kedua, bahwa terbentuk pula pluralisme struktural dalam masyarakat, yang menggambarkan perbedaan budaya di antara, kelompok-kelompok etnik, tetapi perbedaan tersebut hanya terletak pada wilayah struktur sosial semata-mata. Berarti, meskipun kelompok-kelompok etnik itu mempunyai beberapa unsur budaya yang sama dengan budaya dominan, mereka selalu tampil dengan budaya tertentu (subkultur) yang terpisah dari kelompok dominan.

Menurut Suzuki, bagaimanapun juga, dalam pluralisme terkandung konsep bahwa setiap orang tetap memiliki etnik tertentu dan tetap mempraktikkan etnisitas sebagai suatu yang sentral dalam menentukan relasi mereka dengan orang lain dari kebudayaan dominan. Akhirnya, pluralisme sebagai sebuah ideologi berasumsi bahwa semua ”isme” (rasisme, reksisme, kelasisme) merepkan pendekatan bagi kehidupan yang harmonis satu sama lain. Bagaimanapun juga, konsep pluralisme budaya memang sangat bertentangan dengan fokus  etnisitas yang tunggal. Sebagaimana dikatakan oleh Newman, pluralisme merupakan gerakan yang berdampak terhadap perubahan struktur sosial  masyarakat, dimulai dari perubahan struktur sosial individu dan kelompok (Suzuki 1984; Soderquist 1995).

John Gray dalam Singelis (2003) mengatakan bahwa pada dasarnya pluralisme mendorong  perubahan cara berpikir dan bersifat universal, untuk mencegah klaim  pandangan  bahwa ada  kebudayaan yang paling benar. Menurut Gray, semua kebudayaan itu penting sehingga tidak ada satu  kebudayaan pun yang mengklaim bahwa apa yang dikatakan oleh kebudayaan itu menjadi rasionalisasi atas semua kebudayaan lain. Inilah argumentasi paling penting dari pluralisme. Jadi, seorang pluralis-dengan kata lain –harus dan selalu akan mengatakan bahwa meskipun setiap kebudayaan memiliki norma-norma universal, dan norma-norma tersebut dapat diberlakukan kapan dan dimana saja, harus diingat bahwa norma-norma universal itu tidak lebih baik daripada validitas kearifan budaya sendiri.

Peran Negara Dalam Mewujudkan Pluralisme

Negara sebagai pelaku politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh luas secara kausal dalam masyarakat (Anderson, 1987). Negara sebagai alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejalagelala kekuasaan dalam masyarakat. (Budiardjo, 1978). Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik (Singh, 1986).

Kebebasan beragama di negara Indonesia, mengacu pada UUD 1945.

Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan mengandung pengertian, bahwa negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan semua warga  negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap  semua warga negaranya untuk melaksanakan ibadah sebagaimana keyakinannya.

Jika kita merujuk pada pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang bebes memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; dan Pasal 28E ayat (2) menyatakan. “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Kebebasan beragama tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang sudah sudah berlaku sejak tahun 1945, yang bunyinya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Undang-undang tersebut pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia. Jika ditafsirkan secara bebas, undang-undang ini mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan beragama, yaitu: hak untuk meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuk mengekspresikan fikiran serta sikap sesuai dengan hati nurani.

Meskipun begitu di Indonesia sendiri masih sering terjadi kekerasan yang mengatas namakan agama atau golongan, seperti pelanggaran hak asasi yang melibatkan dua agama yang berbeda yang terjadi di Ambon pada tahun 1999 yang memakan banyak korban jiwa. Pelanggaran tersebut sungguh bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa karena jika kita jabarkan arti dari sila pertama kita seharusnya saling menghormati antar umat beragama agar tercipta perdamaian. Dalam sila pertama dapat kita pahami keberadaan Tuhan dalam setiap agama dan di Indonesia terdapat berbagai agama, sehingga hal tersebut jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara kita. Kasus penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik yang terjadi pada bulan februari 2011. Yang mana juga memakan korban, 3 anggota dari Ahmadiyah meninggal dunia.

Melihat semua kejadian tersebut, Pengadilan sepertinya tak lagi dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk menghalangi merebaknya kekerasan yang mengatasnamakan agama dan mengembangkan kehidupan pluralisme di Indonesia. Apalagi untuk melindungi hak-hak fundamental rakyat Indonesia, khususnya hak untuk beribadah berdasarkan agama dan keyakinan, hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Yang mana juga dijamin dalam UUD 1945, yakni Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”

Melihat fenomena yang dicontohkan beberapa kasus yang telah disebutkan, jaminan konstitusi tidak lagi berdaya terhadap hak-hak tersebut hingga belum terimplementasi dengan baik. Jika undang-undang ini terimplementasi dengan baik, mungkin tidak akan ada kelompok yang diklaim sebagai aliran sesat, dan jikapun ada, setidaknya mereka yang dinilai sesat masih bebas menikmati haknya untuk tetap hidup dan tumbuh di negeri ini. Bukan sebaliknya, perlakuan terhadap mereka yang dinilai sesat justru mencerminkan penghakiman terhadap keyakinan yang bersumber dari hati nurani mereka.

Hubungan Pluralisme Dengan Negara Dan Agama

Pluralisme Agama di Indonesia

Kebebasan beragama di negara Indonesia,mengacu pada UUD 1945.  Kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan mengandung pengertian, bahwa negara tidak mempunyai wewenang mencampuri urusan agama dan kepercayaan semua warga negaranya. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan terhadap semua warga negaranya untuk melaksanakan ibadah sebagaimana keyakinannya Jika kita merujuk pada pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali dan Pasal 28E ayat (2) menyatakan. “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya ”. Kebebasan beragama tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang sudah sudah berlaku sejak tahun 1945, yang bunyinya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Undang-undang tersebut pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia. Jika ditafsirkan secara bebas, undang-undang inI mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan beragama, yaitu: hak untuk meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuk mengekspresikan fikiran serta sikap sesuai dengan hati nurani.Undang-undang tersebut pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia. Jika ditafsirkansecara bebas, undang-undang ini mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan beragama, yaitu: hak untuk meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuK mengekspresikan fikiran serta sikap sesuai dengan hati nurani. untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Meskipun begitu di Indonesia sendiri masih sering terjadi kekerasan  yang mengatas namakan agama atau golongan, seperti pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan dua agama yang berbeda yang terjadi di Ambon pada tahun 1999 yang memakan banyak korban jiwa.Pelanggaran tersebut sungguh bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa karena jika kita jabarkan arti dari  sila pertama kita seharusnya saling menghormati antar umat beragama agar tercipta perdamaian. Dalam sila pertama dapat kita pahami keberadaan Tuhan dalam setiap agama dan di Indonesia terdapat berbagai agama, sehingga hal tersebut jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara kita.

Kasus penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik yang terjadi pada bulan februari 2011. Yang mana juga memakan korban, 3 anggota dari Ahmadiya meninggal dunia.Pengusiran kelompok Syiah di Sampang, Madura. Penyerangan itu terjadi pada 6 agustus 2012. Pada penyerangan itu satu warga Syiah tewas, 10 orang luka kritis, puluhan orang luka-luka. Selama delapan bulan mereka mengungsi di gedung olahraga Sampang, sebelum akhirnya pada 20 juni 2013 dipindah oleh pemerintah kabupaten Sampang ke Sidoarjo.Melihat semuakejadian tersebut, Pengadilan sepertinya tak lagi dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk menghalangi merebaknya kekerasan yang mengatasnamakan agama dan mengembangkan kehidupan pluralisme di Indonesia. Apalagi untuk melindungi hak hak fundamental rakyat Indonesia, khususnya hak untuk beribadah berdasarkan agama dan keyakinan, hak yang tidak bisa dikurangi dal m keadaan apapun. Yang mana juga dijamin dalam UUD 1945, yakni Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Berdasarkan pernyataan Pembukaan  1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan bahwa peranan negara cukup kuat, dapat terlihat dari:Pertama, pernyataan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia…” mengandung arti bahwa negara menjamin terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam segala aspek kehidupan, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga, kepemilikan, kebebasan berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain sebagainya. Kedua,pernyataan “… seluruh tumpah darah …”, berarti negara sangat berperan dalam mempertahankan tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia, seluruh wilayah menyatu dengan bangsa adalah tanggung jawab negara  untuk mempertahankannya, seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan tantangan dari luar, negara berperan menangkal upaya negara asing untuk mengintervesi sejengkalpun tanah Indonesia.

Daniel Dhakidae dalam bukunya Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru (2003) melakukan analisis yang tajam tentang hubungan “agama dan negara”. Walaupun hubungan agama dan kekuasaan berbeda dari satu agama ke agama yang lain baik dalam praktek maupun dalam doktrinnya, namun pengalaman menunjukkan bahwa agama dan kekuasaan negara sulit dilepaskan. “Agama menjadi inti kekuasaan dan kekuasaan menjadi inti agama” (hlm. 532). Pandangan ini perlu kita periksa dalam realitas komunitas agama masing-masing.

Nurcholish Madjid dalam buku Islam, Doktrin dan Peradaban, Sebuah Telaah Teoritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan (1992) menjelaskan bahwa para pemimpin agama dalam Islam menurut hakikatnya tidak memiliki otoritas atas siapa pun.

Mereka hanya memiliki wewenang keilmuan agama, karena itu suara mereka dalam memecahkan masalah-masalah keagamaan kualitasnya tergantung pada tingkat pengetahuannya. Singkatnya, dalam Islam seorang ulama memiliki independensi yang utuh. Namun pandangan tersebut tentu saja berbeda dari komunitas Islam yang satu dengan komunitas Islam yang lain Dalam bukunya Kebenaran yang HIlang (aslinya: al-Haqiqah al-Ghaybah) dengan sub judul Sisi Kelam Praktek Politik dan Kekuasaan dalam Sejarah Kaum Muslim (2007) Farag Fouda (Faraj Faudah), seorang pemikir Mesir berhaluan sekuler, mengambil posisi melawan konsep ideologis para ulama Islam Mesir yang membela politik Islam.
Pokok yang diperdebatkan adalah hubungan agama dan politik, penerapan syariat Islam, dan institusi khalifah. Fouda tidak menentang argumen kubu lawannya dengan cara membongkar sisi kelam praktek politik dan kekuasaan dalam sejarah Islam sendiri. Ia, misalnya, menunjuk betapa sejarah politik sesudah Nabi sarat dengan jelek yang yang memalukan, bahkan tidak berperikemanusiaan. Sebagai salah satu contoh ia merujuk pada pembunuhan Usman bin Affan karena pertikaian politik antarsahabat Nabi. Jenazahnya ditolak dimakamkan di pekuburan Muslim, itu pun terjadi tiga hari sesudah kematiannya Bernard Lewis dalam Bahasa Politik Islam (1994) menulis bahwa “Islam adalah agama yang sejak awal pertumbuhannya mengalami sukses luar biasa di bidang politik. Sejak semula Islam adalah agama para penguasa, atau agama yang mempunyai kekuasaan” (terkutip dalam Dhakidae, hlm. 533). Pengalaman di negeri kita sendiri bahwa penguasa selalu membutuhkan dukungan politik dari para ulama dan kaum santri.  Proses pemakaman Usman diselingi hujatan dan tindakan tak terpuji seperti meludahi jenazah, bahkan salah satu persendian mayat Usman dipatahkan. Di mata Fouda, fakta seperti itu menunjukkan hilangnya semangat ijtihad dalam berpolitik. Tentang kubu lawannya, ia menulis, “Mereka tetap berteriak atas nama Islam dengan sesuatu yang merendahkan Islam. Akibatnya Islam dianggap sebagai agama kaum fanatis, padahal ia adalah agama kaum lapang dada… Mereka memantulkan patologi-patologi kejiwaan yang mereka idap sendiri kepada Islam, sesuatu yang kita tolak atas nama agama pula dan selaku umat Islam” (hlm. 36 – 37).

Pesan kuat dari pemikiran Fouda, yaitu apabila praktek politik merujuk kepada agama dan sejarahnya, baiklah keberpihakan politik dengan basis agama itu tidak menyembunyikan sisi kelam dari agama dalam politik. Agama wajib menyuntikkan kebenaran historis dan ideal bagi cara berpolitik. Karena moral dan spiritualitas agama itu bagaikan roh yang menghidupkan politik yang sejati.  Dalam sejarah Gereja Katolik, tercatat bahwa Konsili Lateran V (1215) menetapkan sistem pemerintahan teokratis. Dengan itu Gereja menggenggam dua kekuasaan sekaligus, kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi. Implikasinya, agama Katolik dipaksakan menjadi agama negara, dan seorang pemimpin negara, seperti raja dan kaisar, harus mendapatkan restu dari Paus di Roma. Kekuasaan kepausan sendiri dipandang berasal dari delegasi ilahi, sementara pemerintah monarki dilegitimasi dengan hukum ilahi. Dengan teokrasi, gereja mengontrol semua bidang kehidupan. Paus pun tak ragu-ragu menjatuhkan hukuman bagi siapa saja, termasuk bagi seorang ilmuwan seperti Galileo Galilei.

Ketika dalam abad ke-18 pecah Revolusi Perancis, secara tak terhindarkan gereja ikut terseret ke medan pertikaian politik. Humanisme dan kebebasan yang sudah berkecambah sejak masa Renaissance (abad ke-15) menjadi nilai-nilai hakiki di era revolusi dalam wujud demokrasi. Akibatnya, Gereja mesti memihak gerakan restorasi monarki yang dianggap lebih melindungi hukum ilahi. Seruan Gereja untuk kembali kepada Tuhan, bukan manusia, dengan sendirinya menyiratkan penolakan terhadap demokrasi. Sejarah Prancis mencatat bahwa suasana keruh hubungan Gereja dan negara, agama dan politik, berlangsung tak kurang dari dua abad lamanya.

Untunglah Gereja Katolik mampu belajar dari pengalamannya. Bahwa agar manusia dihormati martabat luhurnya, dan agar Gereja tetap komit dengan misi pewartaan Injil, maka Gereja harus perlu mengakui otonomi negara dalam berpolitik. Konstitusi  Pastoral Gaudium et spes [Konsili Vatikan II] 1965 akhirnya secara defenitif meninggalkan sistem teokrasi dan mendudukkan diri sebagai mitra pemerintah dalam melayani kesejahteraan umum. “Pro bono publico” (demi kebaikan umum) menjadi jiwa pengabdian yang mempertemukan Gereja dan negara, agama dan politik, karena hakikat moral dan spiritualnya niscaya terkoyak. Sebaliknya, janganlah negara memanfaatkan agama dan simbol-simbolnya sebagai instrumen politik, karena hal itu akan mendangkalkan praktek beragama menjadi formalitas yang superfisial.

Gerakan Reformasi Gereja-gereja Protestan yang dilakukan oleh Martin Luther dan John Calvin dengan benar mengkritik “kolusi suci” Gereja Katolik dan kekuasaan politik di abad pertengahan sejarah Eropa. Dari kalangan Gereja Katolik sendiri reformasi spiritual dilakukan oleh Fransiscus dari Asisi (1182-1226) sebagai protes terhadap kolusi tersebut dengan mengatakan bahwa Gereja harus kembali kepada tugas spiritualnya. William dari Ockham (1285-1346), seorang imam Fransiskan, juga melancarkan kritik dengan argumen bahwa negara memiliki otonomi mengurusi politik, dan tidak membutuhkian otoritas apa pun dari Paus di Roma. Artinya, sebelum Reformasi Protestantisme, sudah dilakukan upaya-upaya pembaharuan internal Gereja dalam kaitan dengan kekuasaan politik. Sejarah Gereja-Gereja Kristen di Indonesia mencatat bahwa masuk dan berkembangnya Gereja di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari “hubungan baik” dengan pemerintah kolonial. Penguasa VOC pernah melarang para imam Katolik bekerja di Sulawesi Utara, sebaliknya memberikan keluasan kepada misi Protestan yang mewartakan Injil. Hal yang sama berlaku di Maluku. Pengalaman hubungan Gereja dan kekuasaan Orde Baru juga menarik untuk direfleksikan.

Teori tentang good governance mengajarkan satu hal yang penting. Penguatan demokrasi terjadi seiring dengan pergeseran dari “government” ke “governance”. “Govern-ment” dan “Governance” sama-sama terkait dengan cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi administrasi, dst dalam rangka kepentingan umum suatu bangsa atau negara. Namun “government” berarti sistem di mana unsur pemerintah dominan dalam  menyelenggarakan kekuasaan politik. Dalam konteks itu, agama-agama merasa harus mendekatkan diri kepada kekuasaan untuk turut berpartisipasi demi kepentingannya. Pada “governance” penyelenggaraan kehidupan bersama tergantung pada tiga pilar, yaitu negara (state), masyarakat (civil society), dan dunia usaha (market). Negara (state, government) terdiri dari badan eksekutif, yudikatif, legislatif, militer, polisi, dan mereka yang bertugas memberikan public service. Negara berfungsi menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil; membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan; menyediakan public service yang efektif dan accountable; menegakkan HAM; melindungi lingkungan hidup; mengurus standar kesehatan; pendidikan dan standar keselamatan publik.

Masyarakat meliputi organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi, komunitas-komunitas agama, media massa, dsb. Masyarakat berperan mengontrol negara dan menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi; mempengaruhi kebijakan publik; sebagai sarana cheks and balances pemerintah; mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah; mengembangkan SDM; sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat. Dilihat dari teori tersebut, yaitu dalam perspektif “good governance” agama mengambil posisi dalam civil society dan antara lain menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Peranan agama ini akan semakin seimbang, dalam arti tidak menempel dan berpengaruh buruk terhadap kepentingan umum, apabila demokrasi semakin ditumbuhkan sehingga partisipasi, rules of law, transparansi dan akuntabilitas (=prinsip-prinsip good governance) semakin dipraktekkan. Dalam perspektif itu, dibutuhkan gerakan untuk memberdayakan good governance dalam institusi negara dan masyarakat.

Akhirnya, kemajemukan masyarakat Indonesia menuntun negara Indonesia kembali pada dasar negara, Pancasila, seperti yang diletakkan oleh founding fathers. Pancasila perlu dikembalikan sebagai dasar negara yang nilai-nilainya menjadi rujukan semua produk hukum di Indonesia. Hanya dalam bingkai Pancasila kita memiliki keseimbangan antara ruang kebebasan publik bagi setiap orang dan individu warga negara dan “privacy” masing-masing komunitas agama untuk mengurusi dirinya.

PENUTUP

Akhirnya, kemajemukan masyarakat Indonesia menuntun negara Indonesia kembali pada dasar negara, Pancasila, seperti yang diletakkan oleh founding fathers. Pancasila perlu dikembalikan sebagai dasar negara yang nilai-nilainya menjadi rujukan semua produk hukum di Indonesia. Hanya dalam bingkai Pancasila kita memiliki keseimbangan antara ruang kebebasan publik bagi setiap orang dan individu warga negara dan “privacy” masing-masing komunitas agama untuk mengurusi dirinya.

Kita membutuhkan tiga hal.

(a) Refleksi dan kajian mengenai pengalaman hubungan komunitas agama dengan kekuasaan negara (politik) untuk menentukan seberapa jauh kita sendiri menjadi penghambat pluralisme di negeri ini. (b) Good Governance dapat merupakan bingkai yang mendudukkan agama dalam posisi yang sehat terhadap negara (politik). (c) Pancasila sebagai dasar negara Indonesia perlu dikembalikan sebagai bingkai ideologi yang memberikan ruang bagi agama-agama untuk bereksistensi menurut hakikatnya; Pancasila juga perlu dikembalikan sebagai rujukan peraturan-peraturan hukum negara. []

KOMPASIANA, 28 May 2015
Maman Imanulhaq  ;   Anggota DPR RI Periode 2014-2019, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka, penulis buku "Fatwa dan Canda Gus Dur" dan Antologi Puisi "Kupilih Sepi"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar