Bolehkan Suntik Penunda Haid untuk Puasa Ramadhan?
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb. Saya Khanza dari Manado-Sulut. Biasanya para
wanita menjelang Ramadhan sering melakukan penyuntikan untuk menunda datangnya
siklus bulanan (haid) dengan alasan, agar dapat menjalankan ibadah puasa secara
full. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah hal seperti itu di lakukan? dan
bagaimana hukumnya. Jazakumullah.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara penanya yang terhormat.
Pada dasarnya setiap orang menginginkan peningkatan kualitas dalam
berbagai ruang lingkup kehidupan. Tak terkecuali peningkatan kualitas
dalam beribadah kepada Allah swt. Oleh karenanya tidak sedikit diantara mereka
yang berlomba-lomba dalam meraih kesempurnaan ibadah yang dilakukan termasuk
ketika menyongsong bulan suci Ramadhan.
Guna meraih keutamaan bulan suci Ramadhan secara maksimal dan dengan
niatan agar tidak mempunyai tanggungan berpuasa dalam bulan Ramadhan yang
nantinya mengharuskan mengganti puasa pada hari lain (qadha di luar Ramadhan),
sebagian kaum wanita melakukan penyuntikan atau meminum obat untuk menunda
siklus bulanan (menstruasi) sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan.
Saudara penanya yang dirahmati Allah.
Problem yang anda kemukakan ini sebenarnya pernah dibahas dalam
Muktamar NU ke-28 tahun 1410 H / 1989 M di Krapyak, Yogyakarta.
Adapun keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar tersebut adalah
bahwasannya usaha menangguhkan haid hukumnya boleh, dengan catatan tidak
membahayakan bagi pelaku/pengguna dan tidak sampai memutus keturunan (merusak
sel-sel reproduksi), dan tidak berdampak tertundanya kehamilan. Referensi yang
digunakan diantaranya:
1. Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad karya Abdurrahman bin
Muhammad Ba’ alawi,(Beirut: Dar al-Fikr,tt) Hal. 247.
وَفِي
فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ
الْحَيْضِ
Artinya: “Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh
menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.”
2. Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain karya Muhamad Ali
al-Maliki (Beirut: Dar al- Fikr, 2004), Hal. 30.
مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ
الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ
قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ وإلا فحرام
Artinya: “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau
menundanya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputusnya
keturunan atau menundanya. Jika tidak, maka haram.”
Mudah-mudahan dengan jawaban ini, kita semakin yakin dengan ibadah yang
kita laksanakan dan tidak ragu dalam melakukan hal-hal yang telah ditetapkan
hukumnya oleh para ulama. Amin. []
Maftukhan Sholikhin
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar