Rabu, 12 April 2017

(Ngaji of the Day) Status Uang Kertas di Kalangan Ahli Fiqih



Status Uang Kertas di Kalangan Ahli Fiqih

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Kami ingin bertanya, bagaimanakah hukum uang kertas? Apakah sah digunakan dalam bertransaksi? Apakah terkandung serta mencakup unsur riba? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Fahri Adnan – Bogor

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Jika dicermati, maka pertanyaan yang diajukan kepada kami terkait dengan kedudukan hukum uang kertas sebagai alat transaksi dan kandungan ribawinya.

Sedangkan sekarang ini yang diberlakukan sebagai mata uang atau alat tukar untuk melakukan transaksi di masyarakat umum adalah uang kertas. Berbeda dengan dulu di mana emas atau perak yang digunakan sebagai alat tukar atau transaksi.

Dengan kata lain, mata uang emas atau perak sudah tidak berlaku pada saat ini. Dari sini kemudian muncul pertanyaan, apakah kedudukan atau status hukum uang kertas sama emas atau perak?

Pertama, yang harus dipahami adalah pengertian tentang uang. Uang menurut Sami Hamud—sebagaimana dikemukakan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah—adalah setiap sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan tsaman atau harga bagi sesuatu (tsamanul asyya`) dan simbol nilai (miqyas lil qiyam).

وَهِيَ كُلُّ مَا يُسْتَعْمَلُ أَدَاةً أَوْ وَسِيطًا لِلتَّبَادُلِ بِإعْتِبَارِهَا ثَمَنًا لِلْأَشْيَاءِ وَمِقْيَاسًا لِلْقِيَمِ 

Artinya, “Nuqud atau uang adalah setiap sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan harga sesuatu dan ukuran atau simbol nilai,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-6, 1429 H/2008 M, halaman 150).

Sedangkan menurut Muhammad Rawwas Qal’ah Ji, uang atau yang sering disebut naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat. Bisa terdiri dari logam atau kertas yang dicetak dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang memiliki otoritas untuk menerbitkannya.

النَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ

Artinya, "Naqd atau mata uang adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas," (Lihat Muhammad Rawas Qal'ah Ji, Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-Mu'ashirah fi Dhau'il Fiqh was Syari'ah, Beirut, Darun Nafa'is, 1999 M, halaman 23).

Dari dua pengertian yang kami suguhkan tampak dengan jelas bahwa ternyata mengenai soal uang mengalami perubahan bentuk. Dulu yang digunakan adalah koin emas atau perak, tetapi sekarang keduanya sudah tidak berlaku di masyarakat umum. Sedang yang berlaku sekarang adalah uang kertas.

Karenaya, lebih lanjut menurut Sami Hamud, uang kertas sekarang adalah cerminan harga bagi sesuatu (tsamanul asyya`) sehingga berlaku di dalamnya sifat ribawi dan terkena kewajiban zakat.

فَيَكُونُ الْوَرَقُ النَّقْدِيُّ الْمُعَاصِرُ ثَمَنَ الْأَشْيَاءِ فَيَجْرِي فِيهِ الرِّبَا وَتَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ، وَهُوَ رَأْيٌ سَدِيدٌ

Artinya, “Karenanya, uang kertas yang sekarang adalah cerminan harga bagi sesuatu sehingga riba berlaku baginya dan terkena kewajiban zakat. Ini adalah pendapat yang tepat,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyyah Al-Mu’ashirah, halaman 150).

Sifat ribawi ini memiliki konsekuensi uang tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan yang sama, sejenis, dan secara tunai sebagaimana emas dan perak. Ia hanya bisa diperjualbelikan dengan yang sama dan sejenis serta tunai.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

Artinya, "(Jual-beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai," (HR Muslim).

Dengan berpijak pada penjelasan di atas, maka setidaknya dapat dipahami bahwa status hukum uang kertas adalah sama atau diqiyaskan dengan emas dan perak, dan sah untuk dibuat sebagai alat tukar atau transaksi. Dan pada uang kertas melekat sifat ribawi sehingga tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan yang sama, sejenis, dan secara tunai.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar