Jumat, 28 April 2017

(Ngaji of the Day) Khotbah Bernada Kampanye di Mimbar Jumat?



Khotbah Bernada Kampanye di Mimbar Jumat?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Belakangan ini di masa-masa pemilihan banyak orang memanfaatkan segala media dan momentum untuk menyampaikan aspirasi politiknya, termasuk para khotib di mimbar Jumat. Banyak juga jamaah yang jemu bahkan ada jamaah yang meninggalkan masjid karena tidak terima forum khotbah disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Pertanyaan saya, apakah Islam memberikan panduan atau semacam etika bagi seorang khotib ketika menjalankan tugasnya menyampaikan khotbah. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Agus – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Khotbah merupakan salah satu rangkaian yang wajib dilakukan dalam ibadah Jumat.

Seorang khotib di dalam khotbahnya wajib berpesan berupa nasihat kepada jamaah agar meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Pesan ketakwaan ini di samping satu dari lima rukun khotbah, adalah tujuan pokok dari seluruh rangkaian khotbah itu sendiri. Tujuan pokok khotbah ini perlu diingat oleh para khotib. Hal ini diuraikan Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam karyanya Kanzur Raghibin atau lebih dikenal Al-Mahalli dengan kutipan berikut ini.

والوصية بالتقوى ) للاتباع روى مسلم عن جابر أنه صلى الله عليه وسلم كان يواظب على الوصية بالتقوى في خطبته.(ولا يتعين لفظها) أي الوصية بالتقوى (على الصحيح) لأن غرضها الوعظ

Artinya, “(Washiyyat ketakwaan) karena mengikuti sunah. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW selalu mewashiatkan ketakwaan dalam khutbahnya. (Tidak ada ketentuan mengenai redaksinya) terkait bahasa pesan ketakwaan (menurut pendapat yang shahih). Karena tujuan dari washiat ini adalah penyampaian nasihat,” (Lihat Al-Mahalli, Kanzur Raghibin ala Minhajit Thalibin [Hamisy Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah], Masyhad Al-Husainy, Kairo, Juz I, Halaman 277).

Perihal etika khotbah, ulama telah banyak sekali menulis uraian seperti dalam bentuk perilaku khotib tidak perlu mengangkat tangan atau menunjuk-tunjuk saat berkhotbah, dianjurkan berpegang pada tongkat, dan tidak terlalu lama atau kelewat sebentar dalam berkhotbah. Bahkan ulama memberikan batasan perihal pilihan kata dan penggunaan kalimat yang dipakai dalam khotbah seperti keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshori berikut ini.

وَ) نُدِبَ أَنْ ( يَخْطُبَ خُطْبَةً بَلِيغَةً ) لَا مُبْتَذَلَةً رَكِيكَةً ؛ لِأَنَّهَا لَا تُؤَثِّرُ فِي الْقُلُوبِ ( قَرِيبَةً مِنْ الْأَفْهَامِ) لَا غَرِيبَةً وَحْشِيَّةً إذْ لَا يَنْتَفِعُ بِهَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ( مُتَوَسِّطَةً ) بَيْنَ الطَّوِيلَةِ وَالْقَصِيرَةِ

Artinya, “(Seorang khotib) dianjurkan (menyampaikan khotbah dengan bahasa yang efektif) bukan bahasa klise, yaitu kata-kata dan makna yang rendah kualitasnya karena tidak membekas di hati. (bahasa yang mudah dipahami) bukan kata-kata asing yang tidak lazim karena tidak bermanfaat bagi kebanyakan hadirin. Sayyidina Ali RA berkata, ‘Bicaralah kepada orang lain dengan bahasa yang mereka pahami. Apakah kalian ingin Allah dan rasul-Nya didustakan (karena salah kalian dalam penyampaian)?’ HR Bukhari. (durasi pertengahan) antara lama dan sebentar,” (Lihat Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarah Raudhatut Thalib, juz 3, halaman 484).

Rambu-rambu perihal pilihan kata-kata dan penggunaan bahasa ini mesti dipahami dalam kerangka tujuan pokok khotbah (maqashidul khuthbah) seperti disinggung Syekh Jalaluddin Al-Mahalli di atas. Batasan-batasan perihal bahasa dalam khotbah ini menjadi penting agar penyampaian khotbah para khotib justru tidak menjadi kontraproduktif dengan tujuan pokok khotbah.

Adapun materi khotbah yang bernada kampanye atau menyuarakan aspirasi politik praktis sebaiknya dihindari karena mimbar khotbah Jumat bukan forum untuk menyampaikan aspirasi politik praktis. Mimbar khotbah adalah forum sakral di mana para jamaah hadir untuk mendengarkan nasihat-nasihat keagamaan, motivasi ketakwaan, bukan aspirasi politik yang sangat profan, penuh intrik, kepalsuan, dan kebohongan.

Belum lagi kalau khotib tidak bisa mengendalikan hawa nafsu sehingga penyampaian khotbahnya berisi provokasi, kebencian, berita bohong, unsur SARA, kata-kata kasar, kabar-kabar latah (hasil share sana-sini) yang tidak terverifikasi. Khotbah seperti ini dapat menimbulkan keresahan jamaah, bahkan mengakibatkan jamaah meninggalkan forum Jumat (na‘udzu billah).

Khotbah sarat kepentingan seperti ini yang dikhawatirkan oleh Sayyidina Ali RA karena sebagian jamaah Jumat bisa jadi malah mempertanyakan keluhuran ajaran Islam itu sendiri hanya karena sebagian khotib tidak mematuhi etika khotbah Jumat.

Tidak heran kalau Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa kemunkaran bisa saja terjadi di masjid. Para dai, penceramah, khotib bisa saja terperosok dalam lubang-lubang kemunkaran saat menjalankan tugasnya di masjid. Kemunkaran di dalam masjid ini disinggung Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin berikut syarahnya oleh Sayid Muhammad Az-Zabidi seperti dikutip berikut ini.

ومن منكرات المساجد (كلام القصاص والوعاظ الذين يمزجون بكلامهم البدعة) مما ليس في سيرة السلف (فالقاص إن كان يكذب في أخباره) للحاضرين (فهو فاسق والإنكار عليه واجب) لئلا يعتمد على ما يذكره

Artinya, “Salah satu bentuk kemunkaran di masjid adalah (ucapan shahibul hikayat [tukang cerita/dongeng] dan ceramah para ustadz yang mencampurkan materi bicaranya dengan kebid’ahan) yang tidak dilakukan oleh ulama salaf. (Shahibul hikayat bila berdusta dalam materi yang disampaikan) kepada hadirin (maka ia telah fasik. Pengingkaran terhadapnya adalah sebuah kewajiban) agar materi yang disampaikannya tidak dijadikan pedoman,” (Lihat Sayid Muhammad bin Muhammad Al-Husayni Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya’i Ulumiddin, Beirut, Muassasatut Tarikhil Arabi, 1994 M/1414 H, juz 7, halaman 54).

Catatan Imam Al-Ghazali dan Sayid Muhammad Az-Zabidi di atas menarik batas yang pasti dan jelas antara yang ma’ruf dan munkar, antara yang haq dan batil, dan antara yang sakral dan profan.

Hemat kami, bentuk pengingkaran terhadap khotib yang menyampaikan aspirasi politik tidak perlu intrupsi khotbah atau meninggalkan forum khotbah. Bentuk pengingkaran terhadap kemunkaran itu seharusnya dilakukan oleh takmir masjid dengan membuat kode etik materi khotbah di samping pembatasan durasi khotbah. Hal ini dimaksudkan agar para khotib tidak melantur dengan menyinggung masalah politik praktis dan isu-isu sensitif lain di mimbar khotbah Jumat.

Kami menyarankan agar para khatib memerhatikan kembali tujuan utama dari washiat ketakwaan itu sendiri, yakni mengingatkan para jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan kata-kata yang bijak dan santun.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar