Selasa, 18 April 2017

(Ngaji of the Day) Bagaimana Hukum Berzakat kepada Santri?



Bagaimana Hukum Berzakat kepada Santri?

Indonesia adalah negara sejuta pesantren. Sebutan ini tidak berlebihan karena faktanya hampir di setiap daerah, mulai dari perkotaan sampai pedesaan, terdapat banyak pesantren. Malahan dalam satu daerah terkadang tidak hanya ditemukan satu atau dua pesantren, tetapi puluhan pesantren. Para santri yang belajar di pesantren pun tidak hanya berasal dari daerah terdekat, tetapi ada juga yang datang dari daerah yang jauh dari lokasi pesantren.

Latar belakang ekonomi santri beragam: ada dari keluarga ekonomi paling bawah dan tidak sedikit pula dari kelas menengah ke atas. Akan tetapi, siapa pun itu, dari keluarga mana mereka berasal, mereka tetap bisa sekolah di pesantren, sebab sebagian besar pesantren saat ini biaya sekolah dan buku-bukunya relatif murah dibanding sekolah umum. Terlebih lagi, sebagian besar pesantren tidak memungut biaya dari santrinya. Masih banyak ditemukan kiai dan ustadz yang mengajar di pesantren atas dasar keikhlasan, alih-alih mencari uang.

Oleh sebab itu, tidak mengherankan bila pesantren sampai saat ini masih bisa eksis di bumi Nusantara ini, berkat keikhlasan dari pengajarnya. Kendati di beberapa pesantren tidak dipungut biaya sekolah dan kalaupun berbayar biayanya masih relatif murah, tapi kehidupan sehari-hari santri tetap harus dipikirkan dan dibantu. Apalagi, sebagian santri sebenarnya sudah dewasa dan tidak lagi ditanggung biaya mereka oleh  kedua orang tuanya. Mereka juga tidak bekerja lantaran memilih hidup untuk belajar agama. Kalau mereka bekerja dikhawatirkan akan tidak fokus belajar di pesantren.

Menurut sebagian ulama, dibolehkan membantu santri ataupun pelajar agama dengan cara berzakat kepadanya, supaya mereka tetap fokus belajar dan ilmunya dapat bermanfaat bagi orang banyaknya. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:

قالوا ولو قدر على كسب يليق بحاله إلا أنه مشتغل بتحصيل بعض العلوم الشرعية بحيث لو أقبل على الكسب لانقطع عن التحصيل حلت له الزكاة لأن تحصيل العلم فرض كفاية (وأما) من لا يتأنى منه التحصيل فلا تحل له الزكاة إذا قدر على الكسب وإن كان مقيما بالمدرسة هذا الذي ذكرناه هو الصحيح المشهور

“Ulama berkata, ‘Apabila seorang mampu mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kemampuannya, tetapi dia mengurungkan niat bekerja karena sibuk belajar agama; sebab kalau bekerja, dia tidak bisa fokus belajar dan tidak mendapatkan ilmu, maka dibolehkan memberikan zakat kepadanya. Karena, menuntut ilmu hukumnya fardhu kifayah. Akan tetapi, orang yang tidak sungguh-sungguh belajar tidak berhak menerima zakat bila dia mampu untuk bekerja, meskipun dia tinggal di madrasah. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur.”

Dibolehkan memberi zakat kepada pelajar agama, baik santri ataupun mahasiswa, selama mereka rajin belajar dan diharapkan ilmunya bermanfaat untuk orang banyak. Meskipun pelajar tersebut sudah dewasa dan mampu bekerja. Kebutuhan mereka dapat dibantu dengan uang zakat supaya mereka fokus belajar dan berhasil. Kebolehan membayar zakat ini berlaku dengan syarat mereka rajin dan memiliki potensi. Oleh sebab itu, tidak boleh berzakat kepada santri yang malas dan tidak serius dalam belajar.

Berdasarkan pendapat di atas, orang yang akan memberi zakat perlu memilih siapa kira-kira yang berhak diberi zakat. Berikanlah harta tersebut terhadap orang yang memang tepat menerimanya, agar harta yang dikeluarkan pun dirasakan betul manfaatnya. Kalau memang ada di daerah kita pelajar agama, mereka berasal dari keluarga kurang mampu, maka bantulah perekomian mereka dengan cara berzakat kepadanya. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar