Mengapa Umat Islam Tidak
Shalat Jumat karena Covid-19?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, pengurus masjid diimbau
pemerintah untuk menghentikan sementara waktu shalat Jumat, berjamaah, dan
segala bentuk peringatan yang melibatkan banyak jamaah dalam rangka mencegah
penyebaran virus corona di Indonesia. Pertanyaannya kemudian, apakah situasi
ini menggugurkan kewajiban shalat Jumat umat Islam? Sementara sebagian pengurus
masjid masih juga menggelar shalat Jumat tanpa pelindung dan standar keamanan
yang memadai. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Munawar – Jakarta
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. sebagaimana kita tahu, shalat Jumat
merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dalam Surat Al-Jumu’ah.
Ulama kemudian membahas orang-orang yang terkena kewajiban shalat Jumat, yaitu
laki-laki, baligh, aqil, merdeka, penduduk setempat, dan seterusnya.
Selain kewajiban, shalat Jumat mengandung
keutamaan. Di dalamnya terdapat waktu yang sangat mustajabah. Namun demikian,
dalam situasi uzur yang bersifat umum atau kolektif seperti wabah Covid-19 yang
mewabah di Indonesia pada 2020 ini kewajiban shalat Jumat menjadi gugur.
Imam An-Nawawi mengawali pembahasan masalah
ini dari pandangannya terhadap shalat berjamaah karena shalat Jumat dan shalat
berjamaah memiliki kesamaan, yaitu dikerjakan secara kolektif. Menurutnya, uzur
terbagi dua, umum yang bersifat kolektif-objektif dan khusus yang bersifat
individual-subjektif.
فصل
لا رخصة في ترك الجماعة سواء قلنا سنة أو فرض كفاية إلا من عذر عام أو خاص فمن
العام المطر ليلا كان أو نهارا ومنه الريح العاصفة في الليل دون النهار وبعض
الأصحاب يقول الريح العاصفة في الليلة المظلمة وليس ذلك على سبيل اشتراط الظلمة
ومنه الوحل الشديد وسيأتي في الجمعة إن شاء الله تعالى
Artinya, “Fasal. Tidak ada rukhshah
(keringanan) dalam meninggalkan shalat berjamaah–baik ia dihukumi sunnah maupun
dihukumi fardhu kifayah–kecuali karena uzur umum dan uzur khusus. Salah satu
uzur umum adalah hujan baik malam maupun siang hari. Uzur umum lainnya angin
badai pada malam, bukan siang hari. Sebagian ulama Mazhab Syafi’i, angin badai
pada malam yang sangat gelap meski itu bukan jalan mensyaratkan kegelapan. Uzur
umum lainnya adalah hujan yang nanti insya Allah adakan diterangkan pada Bab
Jumat,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umadatul Muftiyyin, [Beirut,
Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 342).
Menurut Imam An-Nawawi, uzur yang dapat
menggugurkan shalat berjamaah dapat juga menggugurkan kewajiban shalat Jumat
baik itu uzur umum maupun uzur khusus. Ia juga membawa pelbagai pandangan ulama
syafi’iyah perihal kedudukan tanah berlumpur sebagai uzur.
فرع
كل ما أمكن تصوره في الجمعة من الأعذار المرخصة في ترك الجماعة يرخص في ترك الجمعة
أما الوحل الشديد ففيه ثلاثة أوجه الصحيح أنه عذر في ترك الجمعة والجماعة والثاني
لا والثالث في الجماعة دون الجمعة حكاه صاحب العدة وقال به أفتى أئمة طبرستان
Artinya, “Satu cabang masalah. Segala jenis
uzur yang meringankan (membolehkan seseorang) untuk meninggalkan shalat
berjamaah–yang mungkin juga terbayangkan pada kasus shalat Jumat–dapat menjadi
uzur yang meringankannya untuk meninggalkan shalat Jumat. Adapun perihal (uzur)
tanah yang sangat berlumpur, terdapat tiga pendapat ulama. Pertama, ini
pendapat shahih tanah berlumpur ini merupakan uzur dalam meninggalkan Jumat dan
shalat berjamaah. Kedua, ia bukan uzur (atas gugurnya kewajiban Jumat dan
berjamaah). Ketiga, ia uzur hanya untuk meninggalkan shalat berjamaah, tidak
pada Jumat seperti dihikayatkan penulis Kitab Al-Uddah. Pendapat ini juga
dipegang dan menjadi fatwa ulama Thabaristan,” (An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H:
I/426).
Pandangan Mazhab Syafi’i, sebagaimana
keterangan An-Nawawi berikut ini, menyatakan bahwa hujan dan sebab lain dapat
menjadi uzur yang dapat mengugurkan kewajiban shalat Jumat. Pandangan ini
dikemukakan saat ia menguraikan (syarah) hadits riwayat Muslim.
وفي
هذا الحديث دليل على سقوط الجمعة بعذر المطر ونحوه وهو مذهبنا ومذهب آخرين وعن
مالك رحمه الله تعالى خلافه والله تعالى أعلم بالصواب
Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil atas
gugurnya (kewajiban shalat) Jumat sebab uzur hujan dan uzur lainnya. Ini
pandangan mazhab kami (Syafi’i) dan mazhab lainnya. Namun riwayat lain
menyebutkan Imam Malik rahimahullah memiliki pandangan berbeda. Wallahu a’lam
bis shawab,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 2001
M/1422 H], juz III, halaman 225).
Adapun berikut ini adalah salah satu kutipan
hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas RA yang disyarahkan oleh
Imam An-Nawawi sebagai dalil atas gugurnya kewajiban shalat Jumat:
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي
بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ
مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ
وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata
kepada muazinnya pada hari hujan, ‘Bila kau sudah membaca ‘Asyhadu an lā ilāha
illallāhu, asyhadu anna muhammadan rasūlullāh,’ jangan kau teruskan dengan
seruan ‘hayya ‘alas shalāh,’ tetapi serulah ‘shallū fi buyūtikum.’’ Orang-orang
seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas RA. Ia lalu mengatakan, ‘Apakah kalian
heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih
baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib. Tetapi aku tidak suka menyulitkanmu
sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.’” (HR Muslim).
Semoga beberapa keterangan ini menjawab
keraguan sebagian masyarakat, khususnya para pengurus masjid. Kami berharap
mereka dapat mau mengerti dan memahami imbauan pemerintah yang menjadi
kepentingan bersama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Covid-19 di
Indonesia dengan menghentikan sementara ritual bersama di rumah ibadah, yaitu
shalat Jumat, shalat berjamaah, tabligh akbar, haul, dan lain sebagainya di
tengah situasi kritis seperti ini. Demikian jawaban singkat kami.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu
terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar