Dalam Kondisi Ini Orang
Miskin Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam,
yang bisa dilakukan dalam rentang waktu mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya
matahari 1 Syawal. Kewajiban ini bersifat mengikat bagi umat Islam yang mampu
menunaikan zakat fitrah, baik itu bagi anak kecil ataupun dewasa, bagi
laki-laki ataupun perempuan. Hal ini ditegaskan dalam salah satu hadits:
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ
وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum
atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan
orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)
Lantas sebenarnya bagaimanakah standar “orang
yang mampu” dalam membayar zakat fitrah ini? Apakah orang yang miskin tidak
wajib menunaikan zakat fitrah, atau tetap wajib bagi mereka?
Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat
fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Maksud dari
“mampu” di sini adalah orang yang pada saat malam hari raya Id dan hari raya Id
memilki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang
wajib ia nafkahi (keluarga, pembantu, dll).
Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok,
pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia
miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada
saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang
tidak wajib.
Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan
dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:
ـ
(ولا فطرة على معسروهو
من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه
ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang
tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi
kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam
id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta
pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki
harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang
tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi
kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya
al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).
Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami
bahwa standar “tidak mampu” yang menggugurkan kewajiban zakat fitrah adalah
bersifat nisbi, tergantung pada sedikit-banyaknya kebutuhan seseorang dan orang
yang wajib ia nafkahi pada saat malam hari raya Id dan pada saat hari raya Id.
Orang yang memilki harta banyak, namun kebutuhan keluarganya terlampau banyak
pada saat malam hari raya Id, maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat
fitrah. Sebaliknya, orang yang hanya memiliki harta sedikit tetap wajib menunaikan
zakat fitrah ketika uang tersebut dapat mencukupi bahkan melebihi terhadap
kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat malam Id.
Lantas bagaimana dengan orang yang miskin?
Dalam menjawab tentang wajib tidaknya orang yang miskin membayar zakat fitrah,
tinggal dikembalikan pada ketentuan di atas. Ketika pada malam Id ia memiliki
harta yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka ia tetap wajib zakat
fitrah, meskipun di hari-hari yang lain kebutuhannya tidak tercukupi dengan
harta yang ia miliki. Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi, misalnya, ketika
si miskin menerima limpahan zakat fitrah dari sejumlah orang yang membuatnya
hari itu punya bahan pokok lebih dari cukup.
Sedangkan pengertian orang yang miskin ketika
merujuk pada kategori orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat)
adalah orang yang memiliki uang atau pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya
tapi tidak mencukupi kebutuhan tersebut. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam
kitab Fath al-Mu’in:
والمسكين:
من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من حاجته ولا يكفيه كمن يحتاج لعشرة وعنده ثمانية
“Orang miskin adalah orang yang mampu atas
harta atau pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya tapi tidak mencukupi
kebutuhan tersebut. Seperti orang yang butuh sepuluh uang (setiap hari) tapi ia
hanya memiliki delapan” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2,
hal. 213)
Maka dapat disimpulkan bahwa wajib tidaknya
zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Ketika
harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang
yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah.
Sebaliknya, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan
keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah. Wallahu a’lam. []
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Penulis adalah
pengajar di Pon. Pes. Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar