Rabu, 06 Mei 2020

(Ngaji of the Day) Apakah Suami Menanggung Zakat Fitrah Istrinya?


Apakah Suami Menanggung Zakat Fitrah Istrinya?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, zaman sekarang ini banyak sekali perempuan bekerja meski mereka sudah berumah tangga. Dengan demikian mereka memiliki penghasilan sendiri. Pertanyaan saya, apakah zakat fitrah perempuan yang telah memiliki penghasilan yang memadai juga ditanggung oleh suaminya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Bagus – Semarang

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Zakat fitrah merupakan perintah Allah kepada setiap individu berupa sedekah wajib dengan takaran yang telah ditentukan. Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut: 

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).

Pada riwayat lain, kewajiban zakat fitrah disebutkan sebagai berikut:

وَلِابْنِ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: - اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ

Artinya, “Ibnu Adi dari jalur riwayat berbeda, dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang daif, “Cukupilah mereka dari keliling (mengemis) pada hari (Id) ini.”

Lalu bagaimana dengan kewajiban zakat fitrah seorang istri yang berada di bawah tanggungan nafkah suaminya?

Ulama berbeda pendapat perihal penanggung jawab kewajiban zakat fitrah seorang perempuan. Bagi mayoritas ulama, penanggung jawab kewajiban zakat fitrah seorang perempuan adalah suaminya.

قال الجمهور تجب الزكاة على الزوج لزوجته إلحاقا بالنفقة. وقال أبو حنيفة تجب على الزوجة عن نفسها أخذا بظاهر الحديث بقوله أو أنثى.

Artinya, “Mayoritas ulama mengatakan, seorang suami wajib menanggung zakat fitrah istrinya atas dasar analogi/ilhaq dengan masalah nafkah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang istri wajib menanggung sendiri zakat fitrahnya karena melihat hadits ini secara tekstual, ‘perempuan,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 250).

Adapun bagi Mazhab Hanafi, seorang perempuan menanggung sendiri kewajiban pembayaran zakatnya sesuai amanat hadits secara tekstual. Syekh Wahbah Az-Zuhayli mencoba menjelaskan argumentasi yang digunakan kalangan Hanafiah sebagai berikut:

عدم أدائها عن الزوجة لقصور الولاية والمؤنة، فإنه لا يليها في غير حقوق الزواج، ولا يمونها في غير النفقات الدورية كالمداواة، والأصل العام عندهم: أن صدقة الفطر متعلقة بالولاية والمؤنة، فكل من كان عليه ولايته ومؤنته ونفقته، فإنه تجب عليه صدقة الفطر فيه، وإلا فلا

Artinya, “(Seorang suami) tidak membayarkan zakat fitrah istrinya karena keterbatasan kewalian dan nafkah. Pasalnya, seorang suami tidak menjadi wali bagi istrinya pada selain hak-hak rumah tangga; dan ia tidak menanggung nafkah pada selain nafkah rutin seperti ongkos pengobatan. Dasar umum menurut Mazhab Hanafi adalah bahwa tanggungan zakat fitrah berkaitan dengan kewalian dan biaya hidup/nafkah. Setiap orang yang menanggung kewalian, biaya hidup, dan nafkah seseorang, wajib menanggung zakat fitrahnya. Jika tidak memiliki kaitan tersebut, maka ia tidak wajib menanggung zakat fitrah mereka,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], , cetakan kedua, juz II, halaman 903).

Bagi masyarakat Indonesia yang umumnya pengikut Mazhab Syafi‘i, zakat fitrah istri biasanya dibayarkan oleh suaminya. Tetapi perempuan pekerja atau perempuan yang telah memiliki penghasilan sendiri dari hasil yang lain ada baiknya membayarkan sendiri zakat fitrahnya.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar