Apakah Suami Menanggung
Zakat Fitrah Istrinya?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, zaman sekarang ini banyak
sekali perempuan bekerja meski mereka sudah berumah tangga. Dengan demikian
mereka memiliki penghasilan sendiri. Pertanyaan saya, apakah zakat fitrah
perempuan yang telah memiliki penghasilan yang memadai juga ditanggung oleh
suaminya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Bagus – Semarang
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Zakat fitrah merupakan perintah
Allah kepada setiap individu berupa sedekah wajib dengan takaran yang telah
ditentukan. Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan
Muslim sebagai berikut:
عَنِ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ,
وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى,
وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى
قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘
gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak,
dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya
sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada riwayat lain, kewajiban zakat fitrah
disebutkan sebagai berikut:
وَلِابْنِ
عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: - اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ –
Artinya, “Ibnu Adi dari jalur riwayat
berbeda, dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang daif, “Cukupilah
mereka dari keliling (mengemis) pada hari (Id) ini.”
Lalu bagaimana dengan kewajiban zakat fitrah
seorang istri yang berada di bawah tanggungan nafkah suaminya?
Ulama berbeda pendapat perihal penanggung
jawab kewajiban zakat fitrah seorang perempuan. Bagi mayoritas ulama,
penanggung jawab kewajiban zakat fitrah seorang perempuan adalah suaminya.
قال
الجمهور تجب الزكاة على الزوج لزوجته إلحاقا بالنفقة. وقال أبو حنيفة تجب على
الزوجة عن نفسها أخذا بظاهر الحديث بقوله أو أنثى.
Artinya, “Mayoritas ulama mengatakan, seorang
suami wajib menanggung zakat fitrah istrinya atas dasar analogi/ilhaq dengan
masalah nafkah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang istri wajib
menanggung sendiri zakat fitrahnya karena melihat hadits ini secara tekstual,
‘perempuan,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas
Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan
pertama, juz II, halaman 250).
Adapun bagi Mazhab Hanafi, seorang perempuan
menanggung sendiri kewajiban pembayaran zakatnya sesuai amanat hadits secara
tekstual. Syekh Wahbah Az-Zuhayli mencoba menjelaskan argumentasi yang
digunakan kalangan Hanafiah sebagai berikut:
عدم
أدائها عن الزوجة لقصور الولاية والمؤنة، فإنه لا يليها في غير حقوق الزواج، ولا
يمونها في غير النفقات الدورية كالمداواة، والأصل العام عندهم: أن صدقة الفطر متعلقة بالولاية والمؤنة، فكل من كان عليه
ولايته ومؤنته ونفقته، فإنه تجب عليه صدقة الفطر فيه، وإلا فلا
Artinya, “(Seorang suami) tidak membayarkan
zakat fitrah istrinya karena keterbatasan kewalian dan nafkah. Pasalnya,
seorang suami tidak menjadi wali bagi istrinya pada selain hak-hak rumah
tangga; dan ia tidak menanggung nafkah pada selain nafkah rutin seperti ongkos
pengobatan. Dasar umum menurut Mazhab Hanafi adalah bahwa tanggungan zakat
fitrah berkaitan dengan kewalian dan biaya hidup/nafkah. Setiap orang yang
menanggung kewalian, biaya hidup, dan nafkah seseorang, wajib menanggung zakat
fitrahnya. Jika tidak memiliki kaitan tersebut, maka ia tidak wajib menanggung
zakat fitrah mereka,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa
Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], , cetakan kedua, juz II,
halaman 903).
Bagi masyarakat Indonesia yang umumnya
pengikut Mazhab Syafi‘i, zakat fitrah istri biasanya dibayarkan oleh suaminya.
Tetapi perempuan pekerja atau perempuan yang telah memiliki penghasilan sendiri
dari hasil yang lain ada baiknya membayarkan sendiri zakat fitrahnya.
Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan
baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar