Bolehkah Menunaikan Umrah dengan
Cara Berhutang?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Pengasuh
Rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Kami hendak menanyakan tentang
berhutang untuk menunaikan ibadah umrah. Mulai berangkat umrah sampai kembali
ke tanah air hanya empat belas hari, tetapi mengangsur hutangnya sampai
setahun. Umrah yang hukumnya sunah malah menimbulkan perkara wajib, yaitu
membayar hutang. Jika demikan bagaimana hukumnya berhutang untuk menunaikan
ibadah umrah? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Shohibul
Miftah – Kartosuro
Jawaban:
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Penanya
yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui
bersama bahwa salah satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah, atau
adanya kemampuan untuk menunaikannya. Dengan kata lain, orang yang tidak
memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.
Pertanyaannya
adalah siapakah orang yang masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan
sebagai orang yang mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan
cara berhutang? Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab
Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk
dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.
Dalam
kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah
kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya,
maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah
disepakati para ulama.
Berbeda
ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai
orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara
berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap
sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).
مَنْ
لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ
وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ
اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ
فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ
الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang
siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia
tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena
ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun
orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu
seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”.
(Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil,
Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468).
Berpijak
dari penjelasan di atas, maka hemat kami berhutang untuk menjalankan umrah
sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu
membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah, sedangkan
istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagaimana
dijelaskan di muka.
Lain
halnya, jika seseorang berhutang untuk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak
memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan
diri, padahal ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah.
Demikian
jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang
yang punya niat menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang,
meskipun ia mampu membayarnya, tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara
menabung. Sebab, resiko berhutang itu sangat besar. Dan kami selalu terbuka
untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum
wr. wb
Mahbub
Ma’afi Ramdlan
Tim
Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar