Senin, 27 Februari 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya



Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang saya hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Kami ingin menanyakan tentang status sembahyang wajib yang dilakukan sebelum waktunya. Sepanjang pengetahuan kami, sembahyang itu harus diulang. Mohon keterangan lebih jelasnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jabir – Palu

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sembahyang wajib yang lima waktu sehari itu sudah ditentukan waktunya. Kalau terlewat, maka sesorang wajib mengqadhanya, atau membayar utang sembahyangnya.

Adapun sembahyang yang dikerjakan sebelum waktunya dianggap luput. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyebutkan, bila sesuatu dikerjakan sebelumnya waktunya, maka sanksinya adalah luput. Artinya, ia dinilai belum mengerjakan sembahyang itu.

Sebagai contoh, seseorang mengerjakan sembahyang zhuhur. Ternyata selepas sembahyang, ia sadar bahwa sembahyang zhuhurnya dilakukan jam 10.00 WIB. Maka ia wajib mengerjakan kembali sembahyang zhuhur pada waktunya kelak.

Pasalnya, masuk waktu merupakan salah satu syarat sembahyang lima waktu. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya pernah menyinggung masalah serupa berikut ini.

والخامس دخول الوقت أي معرفة دخوله يقينا أو ظنا بالاجتهاد. فمن صلى بدونها بان هجم وصلى لم تصح صلاته وإن وقعت في الوقت لعدم الشرط بخلاف ما لو صلى بالاجتهاد ثم تبين أن صلاته كانت قبل الوقت فإنه ان كان عليه فائتة من جنسها وقعت عنها وإلا وقعت له نفلا مطلقا

Artinya, “(Syarat kelima sembahyang adalah masuk waktu) mengetahui masuknya waktu sembahyang dengan yakin atau dengan dugaan berdasar ijtihad. Siapa saja yang bersembahyang tanpa mengetahui waktu seperti orang yang bersembahyang begitu saja, maka sembahyangnya tidak sah sekalipun sudah masuk waktu. Sembahyangnya tidak sah karena ketiadaan syarat. Lain soal kalau seseorang sembahyang dengan berijtihad dalam melihat masuknya waktu, kemudian setelah selesai ketahuan bahwa sembahyangnya dilakukan sebelum masuk waktu, maka sembahyangnya dinilai sebagai pembayar utang bila ia pernah keluputan sembahyang sejenis. tetapi ketika ia tidak memiliki utang sembahyang yang sejenis itu, maka sembahyangnya dinilai sebagai pahala sunah mutlak,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Indonesia, Daru Ihya’il Kutub Al-Arabaiyyah, tanpa tahun, halaman 50).

Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa mengetahui masuk waktu merupakan syarat sahnya sembahyang. Dengan demikian keabsahan sembahyang itu bergantung di sini. Di samping itu, sembahyang yang dilakukan sebelum waktunya tidak terhitung sia-sia belaka. Sembahyang itu dihitung sebagai pahala sembahyang sunah. Tetapi bisa juga dianggap sebagai sembahyang qadha atas utang sembahyang yang sejenis dengan sembahyang yang telah dikerjakan sebelum waktunya itu.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar