Selasa, 14 Februari 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Memasang Spanduk Kampanye Sembarangan



Hukum Memasang Spanduk Kampanye Sembarangan

Sebentar lagi beberapa daerah di Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Dari sekarang, masing-masing pasangan calon bupati, wali kota, dan gubernur mulai melakukan kampanye dan berusaha menarik perhatian warga semaksimal mungkin. Mereka mengadakan berbagai macam acara, mendatangi warga setempat, dan menawarkan program kerja agar masyarakat simpati dan tertarik untuk memilih.

Tidak hanya itu, tim sukses pasangan calon, sampai waktu pemilihan, tidak henti-hentinya menyiarkan kebaikan dan kehebatan idola mereka kepada publik. Salah satunya dengan cara membagikan brosur dan selebaran, menempelkan pamflet dan poster, hingga memasang baliho dan spanduk di jalan-jalan. Namun terkadang, spanduk dan baliho dipasang sembarangan di lahan dan pagar rumah orang lain, tanpa izin pemiliknya.

Menggunakan atau memanfaatkan harta orang lain terang-terangan tanpa izin pemiliknya disebut ghasab. Ini termasuk perbuatan yang dilarang seperti halnya mencuri dan korupsi. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar mengatakan:

فلو جلس على بساط الغير أو اغترف بآنية الغير بلا إذن فغاصب وإن لم يقصد الإستيلاء لأن غاية الغصب أن ينتفع بالمغصوب

Artinya, “Duduk di teras (perkarangan) orang lain atau menciduk air menggunakan gayung orang lain tanpa izin berarti sudah termasuk ghasab, meskipun tidak berniat untuk menguasai dan memilikinya. Karena tujuan ghasab adalah mengambil manfaat atas barang ghasaban.”

Dengan demikian, memasang spanduk dan baliho sembarangan di perkarangan atau lahan orang lain termasuk dalam kategori ghasab. Dalam fiqh, perbuatan seperti ini dilarang karena memanfaatkan harta orang lain tanpa izin pemiliknya, meskipun tidak ada niat untuk mengambil dan memilikinya. Agar proses kampanye berjalan lancar dan tidak menimbulkan mudharat, alangkah baiknya masing-masing tim sukses perlu berhati-hati dalam memasang poster ataupun spanduk kampanye.

Jangan sampai, demi memopulerkan pasangan calon, tetapi hak dan kenyamanan orang lain diganggu. Pada saat pemasangan spanduk atau apapun itu yang berkaitan dengan hak orang lain, minta izinlah terlebih dahulu agar tidak menyinggung perasaan pemilik lahan. Wallahu A’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar