Selasa, 21 Februari 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Memilih “Kotak Kosong” dalam Pilkada



Hukum Memilih “Kotak Kosong” dalam Pilkada

Tulisan ini semata-mata berangkat dari keprihatinan penulis terhadap fatwa yang berisi “vonis sesat dan zalim” terhadap calon pemilih kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pembahasan ini tidak bermaksud untuk menggiring opini, mengajak, atau menyerukan memilih salah satu dari dua pilihan yang sudah dijamin oleh konstitusi yang sah.

Pertama; “vonis sesat dan zalim” atas calon pemilih kotak kosong adalah vonis yang tidak berdasar sama sekali, baik dalam kacamata agama maupun kacamata hukum negara. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa hak memilih kotak kosong adalah hak yang dijamin oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karenanya, menghormati hak konstitusi adalah wajib menurut agama.

Dalam Bughyatul Mustarsyidîn, kitab yang berisi tentang ringkasan fatwa para ahli hukum Islam (fuqahâ`) karya Sayyid Abdurrahman (w. 1320 H), mufti Hadlramaut Yaman, pada halaman 189 disebutkan:

يَجِبُ اِمْتِثَالُ أَمْرِ الْإِمَامِ فِيْ كُلِّ مَا لَهُ فِيْهِ وِلَايَةٌ

“Wajib mentaati segala perintah pemimpin dalam segala hal yang menjadi kewenangannya”.

Dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan mengatur jalannya Pemilu atau Pilkada, di mana di antaranya dinyatakan bahwa “hak memilih kotak kosong adalah hak yang legal”.

Masih dalam kitab dan halaman yang sama disebutkan:               

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِيْمَا أَمَرَ بِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ أَوْ مَكْرُوْهٍ. فَالْوَاجِبُ يَتَأَكَّدُ، وَالْمَنْدُوْبُ يَجِبُ، وَكَذَا الْمُبَاحُ

“Kesimpulannya adalah wajib menaati pemimpin dalam setiap perintahnya secara lahir dan batin selama tidak haram atau makruh. Maka (yang semula) wajib, menjadi semakin kuat (kewajibannya atas perintah pemimpin), dan (yang semula) sunnah, menjadi wajib (atas perintah pemimpin) dan demikian juga yang mubah.”

Kesimpulan poin pertama adalah bahwa hak memilih siapa pun dan apa pun adalah hak konstitusional dan Islam memberikan tambahan legalitas atas hak tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menganggap sesat calon pemilih kotak kosong, sebagaimana juga tidak ada alasan mengecam secara agama dan negara bagi yang menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon.

Kedua; Jika orang yang memberikan fatwa atas sesat dan zalim memilih kotak kosong berdalih bahwa kewajiban memilih pimpinan adalah “memilih orang” bukan “memilih kotak”, maka itu hanya permainan kata-kata belaka.

Semua orang paham bahwa tidak mungkin kotak kosong akan menjadi pemimpin. Ini hanya merupakan permainan kata yang tidak layak disampaikan di muka umum dalam situasi menjelang Pilkada.

Memilih kotak kosong bukan berarti menjadikan kotak kosong sebagai pemimpin, melainkan sebagai bentuk keinginan dilaksanakannya pengulangan Pilkada supaya terbuka peluang pencalonan yang lebih dari satu pasangan calon.

Dalam kacamata agama, hal ini sama sekali tidak ada madlarat-nya, tidak ada kerugiannya. Barangkali ada yang memiliki pemahaman bahwa jika Pilkada diulang, maka akan menghambur-hamburkan anggaran negara. Jika demikian halnya, maka dapat dinyatakan pemikiran seperti berikut: “Dalam Pilkada biasa terdapat pasangan calon lebih dari satu, kemungkinan pengulangan Pilkada menjadi dua putaran juga akan tetap terbuka lebar dan kas negara telah menyiapkan back-up anggaran untuk Pilkada yang berlangsung lebih dari satu putaran.”

Ketiga; Tugas ulama adalah sebagai pengayom ummat, bukan pemberi vonis. Dalam Islam ada aturan “nahnu du’ât, lâ qudlât (kita hanya bisa menyeru, bukan menghakimi)”. Hanya hakim pengadilan yang berhak memberi vonis soal-soal duniawi. Dan hanya Allah yang berhak memberi vonis di akhirat.

Keempat; wajib ditandaskan sekali lagi, bahwa hak memilih apa pun dan siapa pun adalah hak legal dan tidak sesat, apalagi zalim.

Kelima; yang lebih wajib lagi adalah menjaga kesatuan dan persatuan warga baik sebelum maupun sesudah Pilkada.

Tulisan ini hanya ingin memberikan tanggapan terhadap fatwa yang menyatakan “sesat” memilih kotak kosong dalam Pilkada. Apalagi sebenarnya soal nashbul imâm atau memilih pemimpin hukumnya fardlu kifâyah (kewajiban komunal yang cukup ditunaikan oleh satu atau dua orang sebagai perwakilan), bukan fardlu ‘ain (kewajiban individual). Karena itu, memilih kotak kosong dalam Pilkada jelas tidak ada kaitannya dengan sesat atau zalim. Tak kurang dan tidak lebih. Soal menjatuhkan pilihan adalah soal hati nurani, tidak ada yang berhak merampas kebebasan individu untuk memilih “ini” atau “itu”. Wallahu A’lam bi-shshawâb. []

KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar