Usul
Geram Impor Hakim
Oleh: Moh
Mahfud MD
Selasa
lalu sahabat saya Elman Saragih mengusulkan agar Indonesia mengimpor hakim dari
luar negeri saja. Melalui dialog interaktif di sebuah televisi, Elman
mengusulkan itu dengan alasan hakim-hakim di Indonesia sudah sangat bobrok dan
tidak bisa diharapkan untuk menegakkan hukum.
Jauh
sebelum ini, pada awal-awal reformasi, saya pernah mendengar juga Faisal Basri
mengusulkan hal yang sama: sebaiknya Indonesia mengimpor hakim saja. Ada yang
menertawai usulan tersebut sebagai usul yang konyol karena jelas-jelas
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kita tak perlu
menilai Elman dan Faisal tidak tahu hukum Indonesia.
Mereka
tahu pasti bahwa hakim di Indonesia berdasarkan UU yang berlaku haruslah warga
negara Indonesia, tak mungkin diimpor. Usul itu dikemukakan hanya untuk
menunjukkan betapa mereka geram terhadap dunia peradilan dan banyak hakimnya
yang sangat korup. Meski begitu, apa yang diusulkan oleh keduanya bukan tidak
ada contohnya dalam teori dan dunia hukum.
Guru
besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengakui ada
pengalaman negara lain yang benar-benar mengimpor hakim, yakni Georgia. Negara
Georgia pernah melakukan kebijakan lustrasi yang disusul dengan mengimpor hakim
dari luar negeri. Tak lama setelah lepas dari Uni Soviet, untuk mengakhiri
mafia dan korupsi yang sangat parah di lembaga peradilan, Georgia membuat
kebijakan lustrasi, yakni memberhentikan para hakim dengan kriteria tertentu
secara serentak.
Istilah
populernya, kalau di Indonesia, adalah potong generasi dan menggantinya dengan
generasi baru: semua hakim diberhentikan untuk kemudian diangkat hakim baru
yang bersih. Langkah Georgia yang memberhentikan para hakimnya secara serentak
itu tentu menimbulkan masalah terkait dengan perkara yang penanganannya sedang
berjalan.
Kalau
hanya untuk menangani perkara-perkara baru tentu bisa diselesaikan oleh
hakim-hakim baru pula. Tapi bagaimana menyelesaikan perkara yang sedang
ditangani oleh hakim-hakim yang sudah diberhentikan karena lustrasi? Itulah
problem serius yang dihadapi Georgia pada saat itu. Georgia kemudian mengambil
langkah mengimpor hakim.
Georgia
mengimpor hakim-hakim dari Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat dengan tugas
khusus menangani perkara-perkara yang sedang ditangani hakim yang diberhentikan
dengan kebijakan lustrasi itu. Keadaan menjadi beres, kebijakan itu cukup
berhasil, dan Georgia sekarang mempunyai lembaga peradilan yang lebih kredibel.
Jadi usul
mengimpor hakim itu sudah ada rujukannya dalam pengalaman berhukum di negara
lain yang ternyata cukup berhasil. Meski mungkin tidak serius untuk benar-benar
mengusulkan dilakukannya impor hakim, ekspresi kemarahan Elman dan Faisal
mewakili kemarahan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia sekarang.
Reformasi peradilan termasuk salah satu yang paling gagal, padahal paling
diharapkan keberhasilannya.
Sebenarnya
untuk membenahi dunia peradilan yang di era Orde Baru banyak diwarnai mafia dan
berada di bawah ketiak eksekutif, proses reformasi sudah memilih cara yang baik.
Mula-mula, melalui UU No 35 Tahun 1999, dilakukan kebijakan penyatuatapan
kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA) dengan maksud agar hakim-hakim
bisa bebas dalam melaksanakan tugasnya di bawah pembinaan MA tanpa bisa
diintervensi pemerintah.
Tapi
pemberian kebebasan itu malah menjadi pukulan balik karena dalam banyak kasus
para hakim menjadi lebih bebas pula untuk menjualbelikan perkara. Mafia
peradilan makin banyak terjadi dan banyak hakim serta pegawai pengadilan yang
ditangkap dan dipenjarakan karena menjualbelikan kasus. Langkah lain yang juga
agak gagal adalah pembentukan Komisi Yudisial (KY).
KY
dibentuk sebagai lembaga negara dengan maksud bisa mengawasi hakim-hakim dari
tindakan tercela. UU tentang KY sudah dibentuk sedemikian rupa agar KY bisa
menjadi mitra MA dalam mengawasi para hakimnya. Tapi kemudian banyak hakim
agung yang mengeroyok KY ini sehingga kewenangan-kewenangannya dikurangi
sedikit demi sedikit sampai akhirnya seperti sekarang, lebih banyak berfungsi
sebagai administrator dalam perekrutan hakim agung saja.
Pelemahan
terhadap KY dilakukan melalui pengujianpengujian yudisial (judicial review) ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi atas UU KY di legislatif. Sebelum menjadi
hakim MK saya menyatakan protes keras atas putusan MK yang memereteli
kewenangan KY itu.
Begitu
pula setelah selesai tugas di MK saya sudah memberikan masukan dalam sidang
resmi agar MK tidak memasuki ranah opened legal policy dengan melarang-larang
KY ikut menyeleksi calon hakim yang kewenangannya sudah diberikan UU secara
benar. Tapi tetap saja MK memereteli kewenangan KY sehingga hakim-hakim malah
bisa bersimaharajalela.
Melihat
perkembangan yang semakin buruk kiranya semua pihak harus segera sadar,
sekarang diperlukan langkah radikal untuk membenahi lembaga peradilan. Kalau
keadaan terus-menerus begini, atau, kalau misalnya grand corruption seperti
yang dikatakan oleh komisioner KPK dibiarkan berlanjut, maka masa depan negara
ini sangat terancam dan negara bisa hancur.
Kalau
hukum (baik pembuatannya maupun penegakannya) bisa dibeli oleh cukong-cukong,
tidak ada seorang pun yang bisa merasa aman, termasuk cukong-cukong itu
sendiri. Sebab jika ada pergantian pejabat dan hakim dan mereka bermain dengan
cukong baru, cukong lama akan juga terancam. Sekurangnya akan terjadi perang
antarcukong yang akan membuat kacau dunia penegakan hukum.
Kalau
hukum sudah dikuasai cukong, rakyat akan jadi korban dan jika rakyat jadi
korban, masa depan eksistensi negara pun menjadi pertaruhan. Jadi kebijakan
hukum yang radikal memang diperlukan. []
KORAN
SINDO, 28 Mei 2016
Moh Mahfud MD ; Ketua Asosiasi Pengajar Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar