Wajibkan
Jumatan bagi yang Sudah Shalat Id?
Jum'at 17 Juli 2015
bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1436 H. Tentu ada dua shalat berjema'ah
besar atau kita sebut dua lebaran (iadan). Yaitu shalat Idul Fitri dan Shalat
Jum'at. Islam menyebut Jum'at juga Id (lebaran) sebagaimana Idul Fitri dan Idul
Adha. Apakah kita wajib shalat raya dua kali dalam satu hari?
Semua ulama sepakat
bahwa antara kedua shalat Id dan Zhuhur tidak saling menggugurkan. Namun bagi
yang telah melakukan Shalat Idul Fitri tidak wajib shalat Jum'at. Ia boleh
memilih, apakah shalat Zhuhur atau shalat Jum'at.
Namun bagi Imam atau
khatib Jum'at sebaiknya tetap melaksanakan shalat Jum'at untuk mengukur, siapa
dan berapa orang yg akan hadir Jum'atan. Jika ternyata yang hadir Jum'at kurang
dari 40 orang (menurut Imam Syafi'i) maka laksanakan saja shalat Zhuhur
berjama'ah.
Ulama melakukan
analagi (qiyas), bahwa dengan shalat maka seruan utk melakukan pertemuan antar
masyarakat sudah terlaksana tanpa diadakannya shalat Jum'at. Jika sudah
terjadi salah satunya dari maksud yang sama di antara shalat Id dan Jum'at maka
sudah dianggap cukup, seperti mandi besar (junub) sudah dianggap cukup untuk
berwudhu'.
Hadits dari Zaid bin
Arqam bahwa Rasulullah saw bersabda: "Telah terjadi secara bersamaan dua
lebaran (Id dan Jum'at) dalam satu hari ini. Barang siapa yang telah
melaksanakan shalat Id maka silahkan siapa yang hendak hadir Shalat Jum'at
dipersilahkan atau hendak shalat Zhuhur dipersilahkan (untuk memilih antara
keduanya)".
Sebenarnya masih ada
ulama lain yg mewajibkan shalat meskipun sdh melaksanakan shalat Id, karena
perintah shalat Jum'at berdasarkan dalil. Ada juga Ulama yg berpendapat bahwa,
Shalat Jum'at tidak wajib karena telah melaksanakan shalat Id hanya bagi
tokoh-tokoh agama yang Shalih sebagaimana Sayyidina Utsman terapkan pada
zamannya.
Kami memilih
pendapat, bahwa orang yang telah melakukan shalat Id tidak wajib melakukan
shalat Jum'at, namun yg lebih utama, besok ini adalah melakukan shalat Id
juga melakukan shalat Jum'at. []
M. Cholil Nafis,
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar