Selasa, 18 Agustus 2015

(Ngaji of the Day) Menyantap Ikan Bakar Pemakan Tinja



Menyantap Ikan Bakar Pemakan Tinja

Ikan dalam keadaan hidup-hidup maupun bangkainya, dihukumkan halal. Bagi yang hobi, ikan bisa diolah dengan pelbagai macam cara dan aneka bumbu. Ikan bisa dibakar, digoreng, dipepes, atau diolah dengan lain cara. Status hukumnya bisa sedikit bergeser bagi ikan pemakan kotoran di sebuah empang.

Namun demikian Rasulullah SAW seperti dalam riwayat Turmudzi mengajarkan umatnya untuk menunda selama beberapa hari jika mau mengonsumsi hewan pemakan kotoran. Dari sana ulama menetapkan kemakruhan memakan hewan demikian.

Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir mengatakan sebagai berikut.

وتكره الجلالة من نعم ودجاج وغيرهما أي يكره تناول شئ منها كلبنها وبيضها ولحمها وصوفها وركوبها بلا حائل، فتعبيري بها أعم من تعبيره بلحمها، هذا إذا تغير لحمها اي طعمه أو لونه أو ريحه وتبقى الكراهة إلى أن تعلف طاهرا فتطيب أو تطيب بنفسها من غير شئ

Makruh hukumnya mengonsumsi hewan pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya. Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas.

Ungkapan saya “anggota tubuh” lebih umum dibanding ungkapan “dagingnya”. Makruh ini dikarenakan ada perubahan pada dagingnya yang mencakup rasa, bau, dan warnanya. Menyantap daging hewan seperti ini akan tetap makruh hingga hewan ini dibiarkan hidup beberapa waktu agar ia memakan barang-barang yang suci. Tujuannya tidak lain agar tubuhnya kembali bersih dengan sendirinya tanpa bantuan sesuatu (seperti mencucinya hingga bersih).

Sementara Syekh Syarqawi dalam Hasyiyah-nya menyebutkan.

والمراد بها هنا التي تأكل النجاسات مطلقا كعذرة

Yang dimaksud dengan “hewan pemakan kotoran” di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apapun itu) seperti tinja.

Uraian ini cukup terang menjelaskan kedudukan ikan pemakan tinja di sebuah empang, sapi yang berkeliaran mencari makan di tempat pembuangan sampah, ayam yang mengais-kais gundukan sampah, atau hewan lain yang memakan barang-barang kotor. Wallahu A’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar