Senin, 31 Agustus 2015

(Ngaji of the Day) Status Hukum Harta Koruptor



Status Hukum Harta Koruptor

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb. Saya Anang Saeful Anwar, santri di Buntet Pesantren Cirebon. Saya ingin bertanya kepada dewan asatidz. Saya membaca berita yang beredar di media cetak ataupun elektronik mengenai harta milik Koruptor-koruptor itu dilelang oleh pemerintah. Contoh saja kasusnya Gayus Tambunan, Jaksa Agung melelang harta milik terpidana kasus korupsi pajak itu. Pertanyaanya, apakah hukum dari harta-harta tersebut? Menurut syar'i dan fiqih? Apakah diperbolehkan dilelang?

Wa’alaikum salam wr. wb.

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. sebagaimana yang kita ketahui bahwa dilihat dari cara kerjanya, korupsi masuk dalam kategori pencurian. Pencurian dalam hal ini adalah pencurian uang negara dan rakyat, yang bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi.

Karena dampak negatif yang ditimbulkan praktik korupsi oleh para koruptor, maka ia dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Dan dalam pandangan syariat Islam masuk kategori ghulul (pengkhinanat tingkat tinggi) terhadap amanat rakyat. Sedang ghulul itu sendiri sebagai salah satu dosa besar.

Sebelum kami menjawab pelelangan harta koruptor oleh negara maka terlebih dahulu harus dipertanyakan, apakah negara memiliki hak untuk menyita harta koruptor? Harta koruptor dalam pandangan kami bisa dikategorikan menjadi tiga, yaitu harta yang memang terbukti dihasilkan dari korupsi, harta yang tidak jelas, dan harta yang memang dihasilkan bukan dari korupsi seperti harta warisan dan lain-lain.

Untuk kategori kedua, maka pihak koruptor harus membuktikan bahwa harta tersebut bukan harta hasil korupsi. Mislanya dengan cara pembuktian terbalik. Kategori ketiga, yaitu harta yang telah terbukti bukan hasil korupsi maka harta tersebut menjadi haknya dan negara tidak boleh menyita atau merampas.

Sedangkan untuk kategori pertama, yaitu harta yang memang terbukti sebagai hasil koruspi harus dikembalikan kepada negara karena merupakan kekayaan negara.

Begitu harta lainya di mana si koruptor tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil korupsi. Jika tidak mau, maka negara berhak untuk menyita harta tersebut. Penyitaan terhadap harta koruptor itu sendiri tidak dengan serta menggugurkan hukuman yang lainnya, seperti potong tangan atau hukuman.

وَعَلَى السَّارِقِ رَدُّ مَا سَرَقَ - وَإِنْ قُطِعَ لِخَبَرِ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ وَلِأَنَّ الْقَطْعَ حَقُّهُ تَعَالَى وَالْغُرْمَ حَقُّ الْآدَمِيِّ فَلَمْ يُسْقِطْ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يَسْقُطْ الضَّمَانُ وَالْقَطْعُ عَنْهُ بِرَدِّهِ الْمَالَ لِلْحِرْزِ

“(Wajib bagi pencuri mengembalikan apa yang telah ia curi) meskipun tanganya telah dipotong karena ada hadits hasan yang menyatakan: ‘Wajib atas tangan bertanggungjawab terhadap apa yang telah diambilnya sehingga ia mengembalikannya’. Sebab, potong tangan itu hak Allah, sedang al-ghurm (hutang, denda, dll) itu hak adami. Karenanya, salah satu dari keduanya (potong tangan dan al-ghurm) tidak bisa saling menggugurkan. Dari sinilah maka kewajiban menanggung atas apa yang dicuri dan dipotong tangannya, dengan mengembalikan harta yang dicuri ke tempat penyimpanan semula (al-hirz) tidaklah gugur”. (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, 7, h. 465-466).

Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa status harta koruptor, yang terbukti dihasilkan dari korupsi menjadi milik negara. Oleh sebab itu harus dikembalikan kepada negara. Jika pelaku tidak mau mengembalikan,  maka negara berhak menyita atau merampasnya.

Jika demikian maka negara memiliki hak untuk memperlakukan harta tersebut sepanjang mengandung kemaslahatan umum. Pertanyaan selanjutnya, apakah negara boleh melelangnya? Jawabnya tentu bisa sepanjang itu membawa kemaslahatan umum, dan hasil lelang tersebut harus dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepenting rakyat itu sendiri.

Memang ada perdebatan para ulama mengenai status hukum jual-beli lelang (ba’i al-muzzyadah). Tetapi sepanjang yang kami ketahui mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Misalnya Muhyiddin Syarf an-Nawawi. Hal ini bisa kita lihat dari pernyataan beliau dalam kitab Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:

فَأَمَّا مَا يُطَافُ بِهِ فِيمَنْ يَزِيدُ وَطَلَبَهُ طَالِبٌ فَلِغَيْرِهِ الدُّخُولُ عَلَيْهِ وَالزِّيَادَةُ فِيهِ وَإِنَّمَا يَحْرُمُ إِذَا حَصَلَ التَّرَاضِي صَرِيحًا

“Mengenai barang yang diputarkan (ditawarkan) kepada orang yang berani membayar lebih, sedangkan sudah ada orang yang berminat (dan sudah memberikan tawaran), maka bagi orang lain boleh bergabung dan mengajukan harga yang lebih tinggi. Karena yang diharamkan adalah ketika dengan jelas telah terjadi kerelaan antara pihak penjual dan pembeli”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islamiy, 1305 H, juz, 3, h. 413).

Apa yang dikemukan imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dengan kasat mata menunjukkan kebolehan praktik jual-beli secara lelang. Namun, jika barang yang dilelang tersebut sudah dimenangkan oleh salah seorang peserta dan si penjual dengan tegas menyatakan setuju, kemudian ada orang lain yang datang dan memberikan tawaran yang lebih tinggi maka dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga apa yang kami kemukakan bisa membawa manfaat yang berarti. Saran kami, jangan enggan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik jika dalam jawaban kami dianggap keliru.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar