Selasa, 18 November 2014

Musdah: Memahami Kontroversi Penghapusan Kolom Agama



Memahami Kontroversi Penghapusan Kolom Agama
Oleh: Musdah Mulia

SADARKAH kita bahwa penduduk negeri ini terdiri dari beragam agama dan kepercayaan? Sayangnya, data tentang mereka tidak muncul dalam dokumen resmi negara. Informasi tentang kebinekaan agama, terutama terkait upaya advokasi terhadap penganutnya dapat ditemukan dalam laporan sejumlah LSM pemerhati kehidupan agama, seperti ICRP, Setara Institut, Wahid Institut, dan sejumlah dokumen yang diterbitkan organisasi HAM.

Di masyarakat dijumpai penganut agama Baha'i, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Ortodoks, bahkan juga agama-agama perenial, yaitu agama yang tidak mengambil bentuk formal, tetapi lebih mengutamakan penghayatan akan kehadiran Tuhan dan implementasi nilai-nilai agama. Selain itu, juga dikenal ratusan kepercayaan lokal (indigenous religions), seperti Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa Tengah, Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, dan Tolotang di Sulawesi Selatan. Bicara tentang agama hakikatnya ialah bicara tentang interpretasi agama, faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan mana pun.

Kebebasan beragama?

Konstitusi Indonesia secara normatif menyebut jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945 Pasal 29. Apakah kebebasan beragama mendapatkan jaminan di Indonesia? Banyak yang memahami kebebasan beragama sebagai kebebasan untuk menodai agama lain, atau kebebasan melakukan praktik keagamaan secara semena-mena.

Dalam berbagai dokumen internasional disebutkan kebebasan beragama tidaklah bersifat mutlak. Kebebasan beragama ialah kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama dengan tetap meng hargai keragaman dan perbedaan interpretasi. Kebebasan beragama dibatasi sedikitnya lima prinsip dasar, yaitu prinsip menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, keselamatan umum, norma-norma kesusilaan, dan tidak melanggar HAM lain. 

Pada praktiknya, sangat sulit menegakkan prinsip kebebasan beragama karena membutuhkan syarat adanya kesadaran beragama yang tinggi dari masyarakat.

Untuk kasus Indonesia, secara struktural implementasinya menghadapi hambatan serius. Pertama, UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. Sekilas, aturan itu sangat baik, mengingatkan masyarakat bersikap hati-hati, tidak mudah melemparkan tuduhan yang akan menodai komunitas agama. Akan tetapi, secara eksplisit UU tersebut mengandung larangan melakukan penafsiran dan kegiatan keagamaan menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Istilah menyimpang cenderung dipahami sebagai semua yang berbeda dengan pandangan mayoritas atau berbeda dengan opini pemerintah, sedangkan pokok-pokok ajaran lebih dimaknai sebagai ajaran agama mayoritas. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan spirit kebebasan beragama.

Kedua, Surat Edaran Mendagri No 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Kristen atau Protestan, Hindu, dan Buddha. Ketiga, TAP MPR No II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari lima agama, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk.

Setidaknya, itulah tiga contoh UU dan kebijakan publik terkait pelayanan agama dan kependudukan yang tidak mengacu kepada spirit konstitusi. UU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan malah sema kin parah. Namun, capaian paling monumental ialah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan kembali spirit konstitusi akan jaminan kebebasan beragama bagi semua individu. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Konghucu diakui agama resmi. Kemudian Presiden Megawati mengakui Imlek sebagai hari besar keagamaan dan sejak itu kita mengenal enam agama resmi.

Kalau Konghucu bisa diakui, mengapa agama dan kepercayaan lain tidak? Seharusnya yang perlu di dorong ialah pemenuhan hak-hak sipil dan politik semua pe nganut agama dan kepercayaan tanpa ada diskriminasi sedikit pun. Termasuk kepada mereka yang mengaku tidak beragama.

Dalam KTP

Tidak jelas kapan kebijakan tentang kolom agama di KTP muncul. Faktanya, KTP 1956 tidak punya kolom agama. Wacana tentang penghapusan kolom agama di KTP menghangat di awal era reformasi, terutama ketika amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan (1999, 2000, 2001, dan 2002). Persoalannya, bagaimana mengimplementasikan pasal 29 UUD 1945 dan UU HAM 1999 ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?

Kalau penganut enam agama resmi tersebut wajib mengisi kolom agama di KTP, mengapa kebijakan itu tidak berlaku bagi selainnya? Bukankah mereka sama-sama warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan konstitusi? Akibatnya para penganut selain enam agama resmi terabaikan hak-hak dasar mereka, terpaksa berbohong dan harus memilih di antara enam agama dalam KTP, Akta Lahir, Akta Nikah, dan sejumlah dokumen vital lainnya.

Di sinilah muncul kontroversi terkait penghapusan kolom agama di KTP. Kelompok pengusung ide itu cenderung dirundung (dibully) dengan berbagai label negatif. Sebaliknya, kelompok tidak setuju penghapusan dielu-elukan sebagai kelompok pembela agama. Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama tanpa diskriminasi. Kita semua ialah satu bangsa, bangsa Indonesia. Itulah yang dinamakan kesadaran pluralisme dan merupakan syarat mutlak tegaknya demokrasi. Wallahualam. []

MEDIA INDONESIA, 12 November 2014
Musdah Mulia  ;  Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar