Bolehkan Membandingkan
Istri dengan Ibu?
Pertanyaan:
Assalaamualaikum wr wb.
Ketika suami memuji istri baik fisik atau sikapnya seperti ibunya, apakah merupakan bentuk dzihar? Misal fisik, matamu bagus banget seperti ibuku. Misal non fisik, kamu rajin banget seperti ibuku. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih tanggapannya. Wassalamualaikum wr wb.
Muhammad Syarifuddin - Jombang Jawa Timur.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr wb
Penanya yang budimana semoga selalu dirahmati Allah swt. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekwensi hukum tertentu.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa
prnyataan atau shighat zhihar ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih
(jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti
punggung ibuku”. Ini adalah shighat zhihar yang sharih. Dan meskipun sang suami
yang mengatakan hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap
dianggap jatuh.
Kedua adalah shighat kinayah (sindiran) seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti matanya”. Dalam kasus ini jika sang suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar. Sebaliknya jika tidak ada niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak jatuh. Hal ini sebagimana dikemukakan dalam kitab I’anah ath-Thalibin:
وَإِمَّا
كِنَايَةٌ كَأَنْتِ كَأُمِّي أَوْ كَعَيْنِهَا أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا يُذْكَرُ
لِلْكَرَامَةِ كَرَأْسِهَا، فَإِنْ قَصَدَ الظِّهَارَ كَانَ ظِهَارًا وَإِلَّا
فَلاَ. البكري محمد شطا، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر، 1418هـ/1998م، ج، 4، ص.
43
“(Shighat zhihar) ada kalanya berupa shighat
kinayah seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau
selainnya berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu
seperti kepalanya. Maka jika ia (suami) bermaksud untuk men-zhihar maka
jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar”.
Pandangan ini juga didukung keterangan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab hanbali:
فَصْلٌ: وَإِنْ قَالَ: كَشَعْرِ أُمِّي، أَوْ سِنِّهَا، أَوْ ظُفْرِهَا. أَوْ شَبَّهَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَتِهِ بِأُمِّهِ، أَوْ بِعُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِهَا، لَمْ يَكُنْ مُظَاهِرًا (ابن قدمة، المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968م، ج، 8، ص. 11
“Jika seorang suami mengatakan kepada
istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami)
menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah
anggota tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah masuk kategori orang yang
melakukan zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968
M. juz, 8, h. 11)
Berangkat dari penjelasan ini, maka pujian suami kepada istri sebagaimana pertanyaan di atas tidak masuk dalam kategori zhihar. Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan kepada penanya. Semoga bermanfaat. Pujilah istri dengan tulus dan dengan bahasa yang sekiranya tidak akan menimbulkan salah paham, karena pujian tersebut akan membuat istri bertambah sayang kepada suami. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar