Kamis, 06 November 2014

Mahfud MD: Jangan Obral Perppu



Jangan Obral Perppu
Oleh: Moh Mahfud MD

Benar kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, belakangan ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kerapkali disalahgunakan dan ditafsirkan sendiri-sendiri (1/11/2014). Adalah mengkhawatirkan, sejak Reformasi 1998 jumlah perppu terus meningkat, padahal perppu hanya boleh dikeluarkan jika keadaan genting dan memaksa.

Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hanya dalam 10 tahun, sudah diluncurkan 18 perppu yang jika dibandingkan dengan lamanya memerintah menjadi jumlah produk yang terbanyak. Menurut catatan, pada era Megawati (selama tiga tahun tiga bulan) dikeluarkan tiga perppu, era Abdurrahman Wahid (satu tahun sembilan bulan) dikeluarkan dua perppu, era Habibie (satu tahun lima bulan) dikeluarkan tiga perppu, dan era Soerharto (lebih dari 32 tahun) hanya dikeluarkan 18 perppu.

Celakanya, penerbitan perppu belakangan ini terasa bernuansa politik jangka pendek yakni karena kalah bertarung dalam proses politik yang normal atau sekadar untuk keluar dari jepitan politik biasa. Belakangan ini terasa perppu dikeluarkan bukan karena situasi genting atau darurat sehingga diperlukan produk hukum yang bisa diproses secara cepat melalui jalan yang tidak normal, melainkan karena selera politik yang tak terkait kebutuhan politik kebangsaan yang inklusif.

Perppu sering digunakan sebagai jalan yang dipilih untuk kepentingan politik sekejap, tidaklah hanya menjadi monopoli lembaga politik resmi. Di kalangan aktivis prodemokrasi pun, termasuk aktivis-aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), ini pernah terjadi.

Pada pertengahan 2000-an aktivis-aktivis ICW gencar mendukung dikeluarkan perppu tentang Kocok Ulang Hakim Agung dengan alasan banyak hakim yang diragukan integritasnya untuk memberantas mafia peradilan dan memerangi korupsi.

Namun, pada 2009 ketika Presiden SBY berencana mengeluarkan perppu tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK karena terjadi kekosongan ternyata ICW menolak keras dengan alasan presiden tidak boleh mengintervensi independensi KPK melalui perppu. Saat itu, setelah Bibit Samad dan Chandra Hamzah diperiksa oleh Polri dan akan dijadikan tersangka (dalam kasus Cicak- Buaya) Presiden SBY akan mengeluarkan perppu untuk bisa mengisi kekosongan pimpinan KPK secara cepat dengan Plt. Setelah melalui kontroversi yang panas dan melampaui penolakan ICW akhirnya perppu ini dikeluarkan menjadi Perppu Nomor 4 Tahun 2009.

Belakangan ini terasa ada kecenderungan dukungan dari aktivis-aktivis ICW, sekurang kurangnya tak ada penolakan sama sekali, ketika pada 2 Oktober 20114 Presiden SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 terkait pemilihan kepala daerah. Perppu itu dikeluarkan oleh Presiden SBY setelah DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Pemerintahan Daerah yang menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 22 Tahun 2014. Perppu itu mengganti mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Siapa pun tidak bisa menyimpulkan, apalagi menuding bahwa ICW tidak konsisten dalam menyikapi kewenangan membuat perppu bagi Presiden. Kita, saya pun, seringkali bersikap ambigu dalam menghadapi perppu, terkadangsetuju, terkadang tidak setuju, bergantung pada kesimpulan dan perasaan kita masing-masing dalam membaca situasi politik.

Hukum dalam bentuknya sebagai peraturan perundang-undangan, termasuk perppu, memang merupakan produk politik. Dalam artinya sebagai peraturan perundang-undangan, hukum merupakan kristalisasi atau formalisasi dari kehendakkehendak politik yang saling bersaing dan bergulat, baik melalui hegemoni dan dominasi maupun melalui kompromi.

Maka itu, seperti UU, keberadaan perppu sebagai produk politik takkan terhindarkan. Yang ingin ditekankan dalam kolom ini adalah keharusan bahwa perppu tidak boleh diobral untuk kepentingan politik kelompok dan berjangka pendek, melainkan harus untuk politik kebangsaan yang inklusif. Perppu hanya boleh dikeluarkan kalau sangat diperlukan dalam keadaan yang benar-benar genting.

Sebab itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan karena kepentingan politik yang sempit, melalui Putusan Nomor 138/PUU/VII/2009 (Perkara Pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009), MK menentukan tiga syarat keadaan genting yang dapat digunakan Presiden untuk mengeluarkan perppu.

Pertama, karena terjadi kekosongan hukum dalam arti tidak ada UU yang dapat dipergunakan untuk mengatasi satu masalah yang harus segera diselesaikan, sedangkan masalahnya hanya bisa diselesaikan berdasar UU. Tentu secara mendasar presiden tidak boleh serampangan mencabut dulu satu UU yang nyata-nyata ada untuk kemudian mengatakan terjadi kekosongan hukum sehingga harus dikeluarkan perppu.

Kedua, UU yang ada tidak dapat dipergunakan untuk mengatasi masalah yang harus segera diselesaikan tersebut. Ketiga, waktunya sangat mendesak sehingga tidak memungkinkan dibuat UU melalui prosedur yang normal. Jika ketiga alasan tersebut tidak ada, perppu tidak bisa dikeluarkan. Kalau tidak diatur seperti itu, bisa terjadi suatu saat kelak presiden selalu mengeluarkan perppu bila mendapat tekanan politik atau kalah dalam pertarungan politik normal.

Benarlah sikap Wapres Jusuf Kalla saat menolak usul dikeluarkan perppu guna mengatasi konflik politik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR yang berembus sejak dua hari lalu. Sebaiknya, dua kubu melakukan musyawarah mufakat saja. []

KORAN SINDO, 01 November 2014
Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar