Jumat, 21 November 2014

(Ngaji of the Day) Menyimak Al-Qur’an Lewat Kaset



Menyimak Al-Qur’an Lewat Kaset

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله

Apakah kita wajib menyimak bacaan Al-Qur’an yang diputar lewat kaset atau radio? Bagaimana jika seseorang yang stay on seharian menyalakan murottal qur’an via radio namun tidak menyimaknya tapi mendengarnya sambil lalu saja? Benarkah membaca Al-Qur’an itu bisa haram jika bacaan kita mengganggu orang lain, semisal orang yang sedang tidur.

Trimakasih.

والسلام عليكم ورحمة الله

Somad, Jl. Pekalipan, Cirebon, Jawa Barat.

Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bapak Somad yang saya hormati, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Sebagian ulama menghukumi wajib, sebagian yang lain menghukumi sunnah. Perbedaan itu dalam hal bacaan Al-Qur’an  yang di luar shalat. Bacaan Al-Qur’an  yang kita dengar saat ini ada yang berasal dari orang langsung dan ada yang berasal dari rekaman seperti kaset, CD (Compact Disc) dan lain-lain.

Mendengarkan Al-Qur’an  melalui kaset, radio atau rekaman yang lain, pernah menjadi tema pembahasan pada Mukamar NU ke-26. Dalam Muktamar tersebut diputuskan bahwa Al-Qur’an  yang didengar dari Kaset itu sama dengan Al-Qur’an  yang didengar dari Jamadat(benda-benda mati), maka tidak dihukumi Al-Qur’an . Jadi, boleh mendengarkannya atau tidak mendengarkannya. Salah satu rujukannya adalah Kitab Al Fatawa Asy-Syariyah karangan Hasanain Makhluf, juz ! hal 288-289 ;

وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ آيَةَ السَّجْدَةِ مِنَ الطَّيْرِ كَالْبَبْغَاءِ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي الْقَوْلِ الْمُخْتَارِ  لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَآءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِـيْزِ

Artinya :  “Hanafiyah menjelaskan, jika seseoarng mendengar ayat sajadah dari burung seperti Beo, menurut pendapat yang terpilih, dia tidak wajib sujud karena bukan bacaan yang sebenarnya, namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti“.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa orang yang stay-on seharian mendengar bacaan Al-Qur’an  via radio tanpa menyimaknya tidak berdosa.

Bapak Somad yang baik, mengenai bacaan Al-Qur’an  yang keras sehingga mengganggu orang lain, ulama menghukumi HARAM. Dalam kitab Al-Adzkar hal. 198 disebutkan:

جاءت آثارٌ بفضيلة رفع الصوت بالقراءة، وآثارٌ بفضيلة الإِسرار؛ قال العلماءُ: والجمع بينهما أن الإِسرار أبعد من الرياء، فهو أفضل في حقّ مَن يخاف ذلك، فإن لم يَخَفِ الرياءَ، فالجهر أفضل، بشرط ألا يؤذي غيره من مصلٍّ، أو نائم، أو غيرهما

Artinya : banyak hadits yang menerangkan keutamaan membaca Al-Qur’an  dengan keras dan hadits yang menerangkan membaca Al-Qur’an  dengan suara lirih. Ulama mengatakan : hasilnya adalah bahwa melirihkan suara lebih dapat menghindarkan diri dari riya, maka hal itu lebih utama bagi orang yang khawatir riya. Namun, jika tidak khawatir riya maka mengeraskan suaranya lebih utama dengan catatan tidak mengganggu orang lain seperti orang sholat, orang tdur atau yang lain.

Penjelasan tersebut sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad ;

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّو نَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَا تُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: أَنَّ الْمُصَلِّي يُنَا جِيْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِيْهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَىَ بَعْضٍ بِالْقِرْ آنِ.

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui para sahabatnya, dan saat itu, mereka sedang menunaikan shalat, sedangkan suara bacaan mereka saling meraung satu sama lain. Maka beliau pun bersabda: "Seorang yang menunaikan shalat, pada hakekatnya sedang bermunajat kepada Rabb-nya 'azza wajalla. Karena itu, hendaknya setiap orang mencermati doa yang dibacanya, dan janganlah salah seorang di antara kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an  terhadap saudaranya yang lain."

Dengan demikian, kita harus bisa melihat situasi dan kondisi. Jika memungkinkan untuk membaca Al-Qur’an  dengan suara keras maka bacalah dengan suara keras, tapi jika tidak memungkinkan maka bacalah dengan suara lirih.

Begitulah jawaban dari pertanyaan Bapak Somad. Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan dan membuat kita lebih bijak.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar