Hukum Jual Kotoran Hewan
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya, apa hukumnya menjual
kotoran hewan seperti kotoran ayam, kambing, lembu. Kalau boleh mohon
dijelaskan dan kalau tak boleh juga dijelaskan. Trims Pak Ustad.
(Ahmad Zuhri, Tulung Agung)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah.
Saudara Zuhri yang dimuliakan Allah.
Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak
diantara kita yang menjalankan profesi dan bergerak di sektor perdagangan yang
meniscakan adanya berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan.
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang
yang diperjual belikan harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah barang
tersebut harus suci dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu
dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli
barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah.
Namun ulama syafiiyah atau pengikut madzhab
Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: Barang-barang ini dapat dimiliki
dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa
transaksi jual beli.
Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi
yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada
unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gunakan
adalah:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
وَلَمْ
يَشْتَرِطْ الْحَنَفِيَّةُ هَذَا الشَّرْطَ فَأَجَازُوْا بَيْعَ النَّجَاسَاتِ
كَشَعْرِ الْخِنْزِيْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ لِلانْتِفَاعِ بِهَا إِلاَّ مَا
وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِهِ مِنْهَا كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ
وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ كَمَا أَجَازُوْا بَيْعَ الْحَيَوَانَاتِ
الْمُتَوَحِّشَةِ وَالْمُتَنَجِّسِ الَّذِيْ يُمْكِنُ اْلانْتِفَاعُ بِهِ فِيْ
اْلأَكْلِ وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ
شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ
اْلإِنْسَانِ
Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat
ini (barang yang dijualbelikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka
mereka memperbolehkan jualbeli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit
bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang terdapat larangan
memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah,
sebagaimana mereka juga memperbolehkan jualbeli binatang buas dan najis yang
bisa dimanfaatkan untuk dimakan.Dan parameternya menurut mereka (ulama
Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’,
maka boleh menjual-belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang
diciptakan untuk kemanfaatan manusia.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan.
Mudah-mudahan dengan jawaban ini, kita lebih bijak dalam menjalani aktifitas
hidup sehari-hari. []
Maftuhan Tafdhil
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar