Mengganti Nama Anak
Pertanyaan:
Saya merasa kurang nyaman dan ingin mengganti
nama anak perempuan saya yang berumur 6,5 tahun. Bagaimana tata caranya yang
sesuai dengan aqidah kami sebagai keluarga Nahdliyin agar nama itu memberikan
kebaikan di dunia dan akherat? Lalu tetap baikah penggantian nama ini
meski tidak diikuti dengan perubahan nama di dokumen resmi karena
pertimbangan biaya yang cukup mahal serta pertimbangan waktu dan
lai sebagainya. Wasalam.
(Nasywa)
Jawaban:
Penanya yang budiman semoga dirahmati Allah SWT. Seringkali orang menyepelakan soal nama, sehingga kita sering mendengar ungkapan: “Apalah arti sebuah nama”. Padahal dalam pandangan Islam, nama termasuk hal yang sangat diperhatikan. Bahkan Ibnu ‘Arafah—sebagaimana dikemukakan pengarang kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar al-Khalil— sampai pada kesimpulan bahwa memberi nama itu wajib:
Jawaban:
Penanya yang budiman semoga dirahmati Allah SWT. Seringkali orang menyepelakan soal nama, sehingga kita sering mendengar ungkapan: “Apalah arti sebuah nama”. Padahal dalam pandangan Islam, nama termasuk hal yang sangat diperhatikan. Bahkan Ibnu ‘Arafah—sebagaimana dikemukakan pengarang kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar al-Khalil— sampai pada kesimpulan bahwa memberi nama itu wajib:
قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَمُقْتَضَى الْقَوَاعِدِ وُجُوبُ التَّسْمِيَةِ
Ibnu ‘Arafah berpendapat: ‘Dan tuntutan
beberapa kaidah itu mewajibakan pemberian nama”. (Syamsuddin ath-Tharabulisi,
Mawahib al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-3,
1412 H/1992 M, juz, 3, h. 256).
Pemberian nama kepada anak sebaikanya adalah dengan nama yang bagus, dan jangan memberi nama anak kita dengan nama yang tidak membuat nyaman hati atau nama yang bisa menimbulkan cibiran orang lain, dan nama yang buruk. Seperti murrah (pahit) atau kalb (anjing). Kelak pada hari kiamat, kita akan dipanggil dengan nama kita dan nama bapak kita. Karenanya berilah nama yang baik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ --أخرجه ابو داود
“Sesungguhnya kelak pada hari kiamat kalian
akan dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Karenanya, maka
bagusilah nama kalian” (H.R. Abu Dawud)
Sedang mengenai penggantian nama, secara umum mengganti nama itu diperbolehkan. Dan disunnahkan dengan nama yang baik, begitu juga mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Rasulullah saw sendiri pernah menggati nama anak perempuan sahabat ‘Umar ra yang bernama ‘Ashiyah (orang yang maksiat) dengan nama Jamilah (yang cantik).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ: أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَتْ يُقَال لَهَا: عَاصِيَةٌ، فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيلَةً --رواه مسلم
“Dari Ibnu ‘Umar ra, sesungguhnya anak perempuan ‘Umar ra dulu dinamai ‘Ashiyah, kemudian Rasulullah saw menamainya dengan nama Jamilah”. (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga pernah mengganti nama salah seoarng sahabatnya yang bernama Hazn (kesusahan) diganti dengan nama Sahl (kelapangan). Namun ia menolak pergantian nama tersebut. Setelah penolakan itu anak-anaknya selalu tertimpa kesusahan.
عَنْ
عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ شَيْبَةَ قَال: " جَلَسْتُ إِلَى
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَحَدَّثَنِي أَنَّ جَدَّهُ حَزْنًا قَدِمَ عَلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال: مَا اسْمُكَ؟ قَال: اسْمِي
حَزْنٌ، قَال: بَل أَنْتَ سَهْلٌ، قَال: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ
أَبِي. قَال ابْنُ الْمُسَيَّبِ: فَمَا زَالَتْ فِينَا الْحُزُونَةُ بَعْدُ
“Dari ‘Abd al-Hamid bin Jubair bin Syaibah,
ia berkata: Aku duduk bersama Sa’id bin al-Musayyab kemudian ia menceritakan
kepadaku bahwa kakeknya pernah menghadap Nabi saw. Lantas Nabi bertanya: Siapa
namamu? Ia-pun menjawab: Namaku Hazn. Nabi-pun berkata, tetapi kamu adalah
Sahl. Ia (kakeknya) lalu berkata: Aku tidak akan merubah nama yang telah
diberikan oleh bapakku. Lantas Ibnu al-Musayyab berujar: Setelah itu kesusahan
selalu menimpa kami”. (H.R. al-Bukhari)
Sedang mengenai dokumen resmi perubahan nama anak hemat kami segera diurus secepatnya. Sebab itu sangat penting bagi si anak. Sedang jika karena ketiadaan biaya, maka sebaiknya perubahan nama secara resmi tersebut bisa tunda sampai semuanya sudah benar-benar siap. Dan berkonsultasilah dengan pihak-pihak yang terkait dengan dokumen perubahan nama. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar