Selasa, 05 Juni 2018

(Ngaji of the Day) Urgensi dan Tuntutan Zakat Dalam Islam


Urgensi dan Tuntutan Zakat Dalam Islam

Zakat merupakan ajaran Islam yang sangat urgen. Ia adalah salah satu rukun Islam seperti ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya dengan terjemahan, “Islam dibangun atas lima hal; kesaksian sungguh tiada tuhan selain Allah, sungguh Muhammad adalah utusan Allah, pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, haji dan puasa Ramadhan,” (Bukhari dan Muslim).

Zakat juga merupakan ajaran Islam yang ma’lum minad din bid dharuri (ajaran agama yang diketahui secara luas baik oleh orang alim maupun orang awam). Dalam titik inilah mengingkari hukum wajibnya akan menyebabkan seseorang terjerumus dalam kekufuran. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Mesir, Al-Muniriyah, tanpa catatan tahun, juz V, halaman 331).

Sementara, hukum wajib zakat berdasarkan beberapa ayat Al-Qur`an, antara lain adalah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ... (التوبة: 103)

Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ...” (At-Taubah ayat 103).

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (البقرة: 43)

Artinya, “Dirikan shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”  (Al-Baqarah ayat 43).

Kemudian dari ayat-ayat itu terbentuklah ijma’ ulama atas hukum wajibnya. (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyyatul Baijuri ‘ala Syarh Ibn  Qasim, Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 270-271).

Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua dimensi (murakkab), yaitu dimensi ta’abbudi, penghambaan diri kepada Allah, dan dimensi sosial. Tidak seperti perlemparan jumrah dalam ritual haji yang hanya berdimensi ta’abbudi saja dan tidak pula seperti melunasi hutang yang hanya berdimensi sosial saja.

Dimensi sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya cerah di hari depannya, terentaskan dari kemiskinan, tidak butuh uluran tangan, hidup layak dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.

Sementara dimensi ta’abbudi yang tidak kalah penting dari dimensi sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikannya sah secara syar’i. Dalam dimensi inilah Imam Syafi’i mengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.

Sudah menjadi hal maklum, bahwa aturan-aturan zakat tidaklah mudah. Sehingga sebelum seseorang membayar zakat, ia memerlukan pengetahuan yang cukup tentang zakat untuk melaksanakannya sesuai prosedur, mulai dari pengklasifikasian aset wajib zakat dari aset lainnya, pengkalkusian aset yang wajib dikeluarkan, dan sampai pada pendistribusiannya ke tangan mustahiqqin.

Semuanya harus dilakukan secara tepat. Menyepelekan dan menganggap mudah hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif pada dimensi sosial zakat, selama zakat sampai kepada mereka yang berhak. Namun mengingat zakat juga mempunyai dimensi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan merah yang berakibat zakat yang dikeluarkan tidak sah. Dalam konteks ini Imam Al-Ghazali mengatakan:

وَالتَّسَاهُلُ فِيهِ غَيْرُ قَادِحٍ فِي حَظِّ الْفَقِيرِ لَكِنَّهُ قَادِحٌ فِي التَّعَبُّدُ.

Artinya, “Dan serampangan dalam dimensi ibadah zakat (tidak memperhatikan aturan-aturannya) tidak berpengaruh bagi orang fakir (asal zakat sampai kepadanya), namun berpengaruh dalam sisi ibadahnya,” (Lihat Al-Ghazali, Ihya` ‘Ulumid Din, [Indonesia, Darul Kutub Al-‘Arabiyah], tanpa catatan tahun, juz I, halaman 213).

Karena itu, menjadi penting bukan bekal keilmuan untuk melaksanakan zakat agar sesuai dengan tuntunan syariat sebenarnya? Wallahu a‘lam. []

Ahmad Muntaha AM, Wakil Sekretaris PW LBM NU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar