Jumat, 08 Juni 2018

(Ngaji of the Day) Ini Langkah Bagi Mereka Yang Telat Zakat Fitrah


Ini Langkah Bagi Mereka Yang Telat Zakat Fitrah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kita diwajibkan membayar zakat fitrah untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka yang berhak menerimanya di hari bahagia, hari Id. Lalu bagaimana dengan wajib zakat yang telat membayar zakat? Mohon dijelaskan. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Maimunah – Tangerang

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Zakat fitrah bagi puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi di dalam shalat orang yang lupa atau salah. Oleh karenanya, puasa Ramadhan tanpa zakat fitrah oleh wajib zakat kurang sempurna.

Kewajiban zakat fitrah berlaku sesaat setelah orang memasuki bulan Syawwal. Tetapi orang boleh membayar zakat fitrah di awal Ramadhan. Sunahnya zakat fitrah diserahkan sebelum hari raya Id. Akhir masa pembayaran zakat fitrah terhitung sejak matahari tenggelam di hari Idul fitri.

Lalu bagaimana dengan wajib zakat yang belum juga membayarkan kewajibannya hingga hari Id berakhir? Pengabaian kewajiban zakat fitrah tanpa uzur jelas diharamkan. Orang yang sengaja mengabaikannya akan menerima catatan dosa.

فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ

Artinya, “Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang belum menunaikan kewajiban zakat fitrahnya diharapkan segera membayarkannya. Pasalnya, zakat fitrah berkaitan dengan kewajiban wajib zakat terhadap sesama manusia untuk semestinya berbahagia bersama di hari Id.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar