Selasa, 12 Juni 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Mengakhirkan Shalat Id


Hukum Mengakhirkan Shalat Id

Waktu pelaksanaan shalat Id ialah ketika matahari terbit dengan sempurna dan waktu shalat berakhir saat tergelincir matahari. Waktu utama pelaksanaan shalat Idhul Fitri sedikit berbeda dengan Idhul Adha. Pada Idhul Adha mengerjakan shalat Id di awal waktu sangat dianjurkan dan diutamakan. Sementara pada Idhul Fitri, justru sebaliknya, mengakhirkan shalat Id malah disunahkan dengan syarat tidak terlalu lama dari awal masuk waktu.

Kesunahan ini sebagaimana dijelaskan oleh Abu Khair Ibnu Salim dalam kitab Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i. Ia mengatakan.

والمستحب أن يؤخر صلاة عيد الفطر عن أول الوقت قليلا، ويصلي الأضحى في أول وقتها: لما روي، أن النبي صلى الله عليه وسلم كتب إلى عمرو بن حزم: أن آخر صلاة الفطر، وعجل صلاة الأضحى...ولأن الأفضل إخراج الفطرة قبل الصلاة، فأخرت الصلاة ليتسع الوقت لذلك، والسنة أن يضحي بعد الصلاة، فقدمت ليرجع إلى الأضحية

Artinya, “Disunahkan mengakhirkan shalat Idhul Fitri (dengan syarat) tidak terlalu lama dari awal waktu. Sementara pelaksanaan shalat Idhul Adha dianjurkan di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasul bahwa beliau meminta Umar bin Hazm untuk mengakhirkan shalat Idhul Fitri dan menyegerakan shalat Idhul Adha. Keutamaan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat, sebab itu dianjurkan mengakhirkan shalat agar waktu mendistribusikan zakat lebih luas. Sedangkan pada Idhul Adha, disunahkan menyembelih hewan kurban setelah shalat, makanya dianjurkan menyegerakan shalat agar segera menyembelih.”

Mengakhirkan shalat Idhul Fitri dianjurkan karena pembayaran zakat ditutup sebelum shalat Id. Pembayaran zakat setelah shalat Id hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh sebab itu, untuk memberi keleluasaan dalam pembayaran zakat fitrah, penulis kitab Al-Bayan berpendapat, kesunahan mengakhirkan shalat Id.

Perlu digarisbawahi, maksud pengakhiran shalat Id di sini ialah pelaksanaan shalat tidak terlalu lama dari waktu aslinya. Sebatas mengakhirkan sedikit dari awal waktu sembari menunggu pembayaran zakat dan pendistribusiannya. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar