Senin, 12 Februari 2018

Mahfud MD: Sanksi Etika dan Bisikan Nurani



Sanksi Etika dan Bisikan Nurani
Oleh: Moh Mahfud MD

KETIKA dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni melakukan obstruction of justice,  menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto, ada beberapa dokter yang bilang bahwa langkah KPK itu keliru. Kata mereka, seharusnya KPK menunggu hasil pemeriksaan dewan etik atau dewan kehormatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar bisa dipastikan lebih dulu apakah dokter Bimanesh benar-benar melanggar etika profesinya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan majelis etik IDI, barulah bisa diseret ke pengadilan. Begitu katanya.

Begitu juga ketika pada saat yang hampir bersamaan, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena kasus yang sama, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyatakan penyesalannya kepada KPK karena tidak berkoordinasi lebih dulu dengan PERADI. Bahkan ada yang mengatakan, seharusnya Fredrich diperiksa dulu oleh Dewan Kehormatan PERADI dan KPK baru boleh memproses secara pidana jika Dewan Kehormatan sudah memutus bahwa bersangkutan benar-benar bersalah telah melanggar kode etik advokat. Begitu katanya.

Padahal, secara yuridis, tidak ada yang mengharuskan KPK menunggu pemeriksaan etik secara internal dari organisasi profesi mana pun. Sudah pernah saya tulis di rubrik ini, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran etika profesi itu berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling tergantung karena sifat pelanggaran dan produk vonisnya juga berbeda. Peradilan pidana bisa berjalan sendiri jika syarat untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka sudah terpenuhi. Begitu juga pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik bisa dijatuhkan lebih dulu daripada proses pidananya.

Tetapi, untuk keperluan pembuktian yang melandasi keyakinan, bisa juga (ingat: tidak harus juga) proses pidana dilakukan setelah ada kepastian tentang pelanggaran tersebut oleh keputusan dewan kehormatan organisasi profesi. Bisa juga (ingat: tidak harus juga) sanksi etik dijatuhkan setelah ada putusan resmi dari pengadilan untuk dijadikan landasannya. Intinya, penyelesaian etik dan penyelesaian pidana tidaklah saling bergantung, keduanya bisa berjalan sendiri-sendiri meskipun jika dianggap perlu bisa saja yang satu menunggu yang lain.

Banyak catatan pengalaman, wartawan, dokter, dosen, hakim, dan berbagai profesi lain sudah dijatuhi sanksi etik atau sanksi disiplin sebelum yang bersangkutan diproses secara hukum, bahkan kemudian tidak pernah dibawa ke pengadilan. Banyak juga dari kalangan profesi itu dijatuhi hukum pidana sebelum diperiksa oleh dewan atau majelis etik profesinya, tetapi selanjutnya tidak pernah dijatuhi sanksi etik oleh organisasi profesinya. Banyak anggota DPR yang sudah ditahan dan divonis bersalah, tetapi tetap mendapat gaji dan tidak diapa-apakan oleh Majelis Kehormatan Dewan karena putusan pengadilannya belum inkracht , meskipun ada juga yang begitu ditahan langsung dipecat.

Contoh orang yang begitu ditahan langsung dipecat, tanpa menunggu vonis pengadilan, oleh dewan kehormatannya adalah mantan Ketua DPD Irman Gurman dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun orang yang masih terus mendapat gaji meskipun sudah ditahan dan divonis lebih banyak lagi contohnya. Dulu kita pernah diributkan oleh berita bahwa Nazaruddin dan banyak anggota DPR masih menerima gaji meski sudah diseret ke pengadilan dan divonis bersalah karena Majelis Kehormatan DPR tidak menjatuhkan sanksi dan partainya tidak memberhentikannya dari DPR. Alasannya, menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).   

Dalam catatan saya juga banyak advokat yang sudah ditangkap, diadili, bahkan divonis bersalah oleh pengadilan pidana, tetapi organisasi profesinya diam saja, membiarkan, dan tidak menjatuhkan sanksi. Ada juga advokat atau asistennya yang tertangkap tangan mengantarkan uang suap kepada hakim di pengadilan, tetapi aman-aman saja dari peradilan etik.

Jadi, masalah penjatuhan sanksi etik dan sanksi pidana merupakan dua hal berbeda dan karenanya bisa berjalan sendiri-sendiri. Proses pidana bisa berjalan sendiri tanpa dikait-kaitkan dengan peradilan etika dengan catatan tetap boleh saja kalau mau menunggu keputusan majelis atau dewan etik profesi untuk memastikan kesalahannya.

Begitu juga peradilan etik oleh majelis atau dewan kehormatan profesi bisa berjalan dan mengambil putusan tanpa harus menunggu putusan peradilan pidana dengan catatan, juga bahwa organisasi profesi boleh menunggu putusan peradilan pidana lebih dulu kalau ingin meyakinkan posisi kasusnya, apalagi akan menjatuhkan sanksi berat. Tetapi yang namanya boleh itu tidak berati harus. Di dalam istilah agama, mubah  itu bukan wajib .

Meskipun begitu, pelaku pelanggaran atas etika itu pun tidak harus menunggu penjatuhan sanksi secara resmi, baik dari dewan atau majelis etik profesinya maupun dari pengadilan. Hal lebih mulia yang harus dilakukan pelaku pelanggaran etika yang kemudian mendapat sorotan publik adalah mengundurkan diri atas bisikan "hati nurani" dan kehendaknya sendiri. Bisikan nurani itu lebih penting sebagai sikap etis daripada sekadar formalitas-formalitas pemeriksaan dan pembuktian. Sikap etis itulah, sebagai contoh, yang ditunjukkan Patrialis Akbar dan Ridwan Mukti begitu ditahan oleh KPK karena sangkaan korupsi. Itu pula yang diinginkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. []

KORAN SINDO, 3 Februari 2018
Moh Mahfud MD | Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK (2008-2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar