Tegar Memerangi Kejahatan Narkoba
Oleh: Bambang Soesatyo
Dua gelombang pelaksanaan eksekusi para terpidana mati kasus
narkoba belum menumbuhkan efek jera. Intensitas penyelundupan narkotika dan
obat-obatan (narkoba) terlarang tetap tinggi.
Kecenderungan itu menjadi ujian sekaligus tantangan bagi
Indonesia. Pemerintah harus tetap tegar memberi sanksi maksimal bagi siapa saja
yang terlibat dalam produksi, perdagangan, dan peredaran narkoba. Dalam dua
gelombang eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah belasan penjahat
narkoba yang mengakhiri hidupnya di hadapan regu tembak.
Eksekusi gelombang I dilakukan terhadap enam terpidana mati di
Nusakambangan dan Boyolali pada 18 Januari 2015. Eksekusi gelombang II pada 29
April 2015 dilakukan terhadap delapan terpidana mati. Dua tindakan pemerintah
itu dimaksudkan sebagai pesan untuk menumbuhkan efek jera. Rupanya, dua
gelombang eksekusi itu belum cukup efektif.
Penyelundupan, perdagangan, dan peredaran narkoba di Indonesia
tetap marak. Tingginya intensitas kejahatan terkait narkoba itu menjadi ujian
sekaligus tantangan. Tantangannya tetaplah sama, mereduksi penyelundupan,
perdagangan dan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Tetapi, pada saat yang sama, nyali Indonesia juga diuji; beranikah
meneruskan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba di tengah kuatnya arus
penentangan terhadap pelaksanaan hukuman mati? Tingginya intensitas
penyelundupan dan perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat internasional
dari sejumlah negara.
Logikanya, setelah dua gelombang eksekusi mati di Indonesia,
sindikat-sindikat internasional itu akan menurunkan intensitas penyelundupan
maupun perdagangan narkoba. Ternyata pesan dari dua gelombang eksekusi mati itu
tidak dipedulikan. Semua sindikat tetap mengerahkan anggota jaringannya untuk
mengguyur ”pasar” Indonesia dengan barang haram itu.
United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC), badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menangani
kejahatan narkoba, punya catatan khusus tentang Indonesia. Catatan itu
menyebutkan bahwa telah menjadi salah satu jalur utama dalam perdagangan obat
bius.
Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat
internasional yang terorganisasi karena permintaannya memang cukup tinggi
sehingga Indonesia menjadi pasar narkoba yang besar. Menurut perkiraan Badan
Narkotika Nasional (BNN), ada sekitar 5,6 juta pengguna narkoba. Para pengguna
belakangan memilih bahan-bahan methamphetamine, yang populer dengan sebutan
”sabu-sabu”.
Selain diproduksi langsung dalam jumlah besar di Indonesia, banyak
juga methamphetamine yang didatangkan dari China, Filipina, dan Iran. Pintu
masuk utama ke Indonesia adalah pelabuhan di Jakarta, Batam, Surabaya, dan
Denpasar. Sedangkan Crystalline Methamphetamine masuk dari Malaysia dan
diselundupkan ke Aceh, Medan, dan daerah lain di Sumatra.
Masih menurut UNODC, sejumlah sindikat narkoba internasional itu
bekerja sangat rapi dan beroperasi dari beberapa negara. Sindikat itu
memanfaatkan pengawasan perbatasan yang lemah karena banyak kapal yang bisa
ber-operasi melewati wilayah laut Indonesia tanpa pengawasan atau lolos dari
pemeriksaan pihak berwenang.
Kalau pendekatan ekstrakeras dengan hukuman mati saja tidak
membuat para pelaku penyelundupan narkoba jera, tidak ada jaminan bahwa
pendekatan lunak berupa hukuman penjara akan bisa menurunkan intensitas
penyelundupan narkoba. Kecenderungan sebaliknya bahkan yang akan terjadi, yakni
semakin maraknya produksi, penyelundupan, dan peredaran narkoba di di dalam
negeri.
Kalau kecenderungan seperti itu yang dibiarkan terjadi, artinya
negara menghadirkan ancaman teramat serius bagi generasi muda Indonesia,
termasuk anak-anak di seluruh penjuru Tanah Air. Bisa dipastikan bahwa tidak
ada orang tua atau keluarga Indonesia yang rela anakanak mereka selalu dihantui
oleh kehadiran para pengedar narkoba di sekitar mereka.
Maka, respons ekstrakeras dari negara terhadap terpidana narkoba
harus dipertahankan, dilanjutkan, dan dilaksanakan tanpa ragu. Demi generasi
muda dan anak-anak bangsa ini, pemerintah harus tegar dalam melaksanakan
hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Hukuman mati bagi terpidana
kasus narkoba di Indonesia memang tidak membuat jera para gembong atau pimpinan
sindikat narkoba.
Tetapi cepat atau lambat, konsistensi pemerintah menghukum mati
para penjahat narkoba akan menumbuhkan efek jera terhadap orangorang yang
berstatus sebagai penadah, kurir, atau pengedar. Jika Indonesia bisa
mengeliminasi atau mengurangi jumlah penadah, kurir, dan pengedar, jumlah
pengguna narkoba akan menurun dengan sendirinya. Jadi, ketegaran pemerintah
menerapkan hukuman mati bagi terpidana narkoba harus dipahami sebagai strategi
menciptakan kelangkaan produk-produk haram itu di semua pelosok negeri.
Perang Total
Hari-hari ini gelombang III eksekusi terhadap terpidana mati kasus
narkoba sedang berproses. Pelaksanaan gelombang III dirasakan cukup lama karena
pelaksanaan eksekusi gelombang II sudah lebih satu tahun. Jaksa Agung memang
belum menetapkan jadwal waktu pelaksanaan eksekusi gelombang III. Namun, diperkirakan
bahwa eksekusi akan dilaksanakan beberapa pekan setelah Lebaran tahun ini.
Namun, publik sudah mendapatkan gambaran ketika Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Tengah mengumumkan sejumlah nama-nama terpidana mati yang akan
dieksekusi. Polda Jateng memastikan ada 15 gembong narkoba yang akan dieksekusi
mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari 15 para terpidana narkoba itu, tercatat 10 orang warga negara
asing (WNA) dan lima orang WNI. Persiapan eksekusi mati tahap III sedang
berproses. Misalnya, sudah disiapkan 17 mobil ambulans pembawa jenazah keluar
dari Pulau Nusakambangan. Juga dipersiapkan belasan peti mati yang dipesan oleh
Polres Cilacap.
Juga dilaporkan, bahwa hampir setiap hari anggota Brimob Subden 3
Pelopor Purwokerto terus melatih keterampilan menembak di lapangan tembak
Brimob Purwokerto. Bukan berlatih pada siang hari, melainkan latihan menembak
pada malam hari tepat pukul 00.00 WIB.
Bersamaan dengan proses persiapan itu, beberapa kelompok
masyarakat berusaha menentang dan membatalkan pelaksanaan hukuman mati. Mereka
memberi sejumlah argumen dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia
(HAM). Argumentasi mereka memang tidak salah. Tetapi, negara dan rakyat punya
prioritas yang juga tidak kalah pentingnya, yakni melindungi generasi muda dan
anak-anak Indonesia dari kebrutalan sindikat narkoba internasional dan lokal.
Generasi muda dan anak-anak Indonesia punya hak asasi untuk
mendapatkan perlindungan maksimal dari negaranya. Kalau orang-orang asing
diketahui bertindak mengancam dan ingin menghancurkan masa depan generasi muda
dan anakanak Indonesia, negara cq pemerintah, tidak boleh berdiam diri atau
bersikap lembek terhadap ancaman itu.
Kalau penjahat narkoba tidak respek terhadap pendekatan lunak
berupa hukuman penjara, hukuman mati menjadi opsi yang tak terhindarkan agar
mereka tidak membunuh masa depan generasi muda dan anak-anak Indonesia. Maka
itu, menuju pelaksanaan gelombang III eksekusi terhadap terpidana mati kasus
narkoba, pemerintah harus tegar.
Jangan goyah oleh tekanan asing, apalagi suara-suara dari
sekelompok orang yang berbicara atas nama lembaga swadaya masyarakat. Sikap
tegar itu diperlukan agar secara bertahap bisa menumbuhkan efek jera.
Presiden sudah menyatakan perang total terhadap kejahatan narkoba.
Keberanian melaksanakan hukuman mati terhadap penjahat narkoba adalah bagian
dari perang total itu. []
KORAN SINDO, 27 Mei 2016
Bambang Soesatyo ; Ketua Komisi III DPR RI
Fraksi Partai Golkar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar