Relevansi
dan Peluang Perubahan UU Perkawinan, Sebuah Pokok-Pokok Pikiran
Oleh:
Maman Imanulhaq
Secara
historis, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sebuah konsensus
bangsa Indonesia saat itu. Di tengah heterogenitas dan keragaman penduduknya,
bangsa Indonesia menyepakati lahirnya UU Perkawinan. Pengesahan UU Perkawinan
saat itu bukannya tanpa gejolak dan dinamika politik dari berbagai kalangan.
Namun, seiring perkembangan zaman, dalam beberapa tahun terakhir, UU tersebut
dalam beberapa hal banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan, terutama bagi
organisasi sosial/LSM dan organisasi perempuan karena banyak dari
pasal-pasalnya terjadi ambivalensi dan mengalami kerancuan.
Substansi
dan konten UU tersebut sebagian besar justru kontra-produktif dan bertentangan
dengan beberapa produk UU lainnya, seperti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 1984
tentang Ratifikasi Konvensi Perempuan. Batasan usia pernikahan minimal usia 16
tahun bagi perempuan ternyata banyak menimbulkan mudharat (dampak
negatif) bagi hak-hak perempuan dan anak.
UU
Perlindungan anak menjelaskan bahwa yang dimaksud anak itu adalah usia antara
0-18 tahun. Oleh karena itu, pernikahan usia 16 tahun jelas melanggar UU
Perlindungan Anak karena masuk kategori pernikahan dini (anak) yang rentan
terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Tingginya AKI
dan AKB akibat pernikahan dini dikarenakan bahwa perempuan dengan usia 16 tahun
dianggap belum matang organ reproduksi seksualnya maupun mental (psikis).
Kaidah
Fiqh menegaskan bahwa `Tasarraful imam `ala ra`iyatihi manutun bil maslahah`
(Sebuah kebijakan itu dibuat harus berdasarkan pertimbangan untuk kemaslahatan
masyarakat). Apabila produk kebijakan UU tersebut ternyata banyak ditemukan
ketidakmaslahatan bagi rakyat, maka sudah sepantasnya dilakukan judicial review
(peninjauan ulang) agar kembali punya makna dan tujuan untuk sebesar-besar
kemaslahatan umat (rakyat).
DPR,
dalam hal ini Komisi VIII selaku lembaga Negara yang mempunyai fungsi legislasi
bisa melakukan hak inisiatif untuk mendorong adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun
1974 ini. Tentu saja gerakan perubahan tersebut harus terus
didesakkan/diperjuangkan dan disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil
seperti Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Adat, LSM, Stakeholders dan kelompok-kelompok
masyarakat lainnya.
Dan
teman-teman dari Pusat Kajian Gender dan Seksual FISIP UI sudah memulai
langkah-langkah ke arah sana terutama dalam salah satu poin rekomendasinya
yaitu Meninjau ulang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Karena masyarakat lebih banyak melegalkan
praktik pernikahan dini dengan mengacu pada UU Perkawinan tersebut. Seharusnya
suatu kebijakan disusun selain untuk tujuan kemaslahatan umat juga tidak
menimbulkan kerancuan di masyarakat serta mempertimbangkan aspek-aspek
kesehatan, ekonomi, pendidikan, psikologis, dan sebagainya.
Sudah
kurang lebih 41 tahun UU Perkawinan berlaku di Indonesia, Ada yang sudah tidak
relevan dan membutuhkan respon dan koreksi agar tidak berdampak pada banyaknya
kasus pernikahan dini juga mengakibatkan tingginya AKI dan AKB.
Perubahan
atau revisi UU Perkawinan ini saya kira harus terus didorong dan disuarakan
secara massif oleh berbagai komponen masyarakat sipil dan organisasi perempuan
baik melalui Eksekutif atau pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya,
meski sudah masuk Prolegnas 2015-2019, Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974
tersebut belum dijadikan prioritas tahun 2015 ini. 5 (lima) isu mainstream
seperti Usia Nikah, Syarat sahnya perkawinan, Status Anak luar nikah, Status
Kepala keluarga (Pasal 31 ayat 1) dan Poligami (Pasal 3 ayat 1) harus menjadi
basis argumentasi untuk mendesak alasan dilakukannya perubahan UU ini. []
KOMPASIANA,
28 May 2015
Maman Imanulhaq ; Anggota DPR RI Periode
2014-2019, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka, penulis
buku "Fatwa dan Canda Gus Dur" dan Antologi Puisi "Kupilih
Sepi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar