Kamis, 04 Juni 2015

Kang Maman: Relevansi dan Peluang Perubahan UU Perkawinan, Sebuah Pokok-Pokok Pikiran



Relevansi dan Peluang Perubahan UU Perkawinan, Sebuah Pokok-Pokok Pikiran
Oleh: Maman Imanulhaq

Secara historis, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sebuah konsensus bangsa Indonesia saat itu. Di tengah heterogenitas dan keragaman penduduknya, bangsa Indonesia menyepakati lahirnya UU Perkawinan. Pengesahan UU Perkawinan saat itu bukannya tanpa gejolak dan dinamika politik dari berbagai kalangan. Namun, seiring perkembangan zaman, dalam beberapa tahun terakhir, UU tersebut dalam beberapa hal banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan, terutama bagi organisasi sosial/LSM dan organisasi perempuan karena banyak dari pasal-pasalnya terjadi ambivalensi dan mengalami kerancuan.

Substansi dan konten UU tersebut sebagian besar justru kontra-produktif dan bertentangan dengan beberapa produk UU lainnya, seperti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Perempuan. Batasan usia pernikahan minimal usia 16 tahun bagi perempuan ternyata banyak  menimbulkan mudharat (dampak negatif) bagi hak-hak perempuan dan anak.

UU Perlindungan anak menjelaskan bahwa yang dimaksud anak itu adalah usia antara 0-18 tahun. Oleh karena itu, pernikahan usia 16 tahun jelas melanggar UU Perlindungan Anak karena masuk kategori pernikahan dini (anak) yang rentan terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Tingginya AKI dan AKB akibat pernikahan dini dikarenakan bahwa perempuan dengan usia 16 tahun dianggap belum matang organ reproduksi seksualnya maupun mental (psikis).

Kaidah Fiqh menegaskan bahwa `Tasarraful imam `ala ra`iyatihi manutun bil maslahah` (Sebuah kebijakan itu dibuat harus berdasarkan pertimbangan untuk kemaslahatan masyarakat). Apabila produk kebijakan UU tersebut ternyata banyak ditemukan ketidakmaslahatan bagi rakyat, maka sudah sepantasnya dilakukan judicial review (peninjauan ulang) agar kembali punya makna dan tujuan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat (rakyat).

DPR, dalam hal ini Komisi VIII selaku lembaga Negara yang mempunyai fungsi legislasi bisa melakukan hak inisiatif untuk mendorong adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 ini. Tentu saja gerakan perubahan tersebut harus terus didesakkan/diperjuangkan dan disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil seperti Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Adat, LSM, Stakeholders dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Dan teman-teman dari Pusat Kajian Gender dan Seksual FISIP UI sudah memulai langkah-langkah ke arah sana terutama dalam salah satu poin rekomendasinya yaitu Meninjau ulang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena masyarakat lebih banyak melegalkan praktik pernikahan dini dengan mengacu pada UU Perkawinan tersebut. Seharusnya suatu kebijakan disusun selain untuk tujuan kemaslahatan umat juga tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat serta mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan, psikologis, dan sebagainya.

Sudah kurang lebih 41 tahun UU Perkawinan berlaku di Indonesia, Ada yang sudah tidak relevan dan membutuhkan respon dan koreksi agar tidak berdampak pada banyaknya kasus pernikahan dini juga mengakibatkan tingginya AKI dan AKB.

Perubahan atau revisi UU Perkawinan ini saya kira harus terus didorong dan disuarakan secara massif oleh berbagai komponen masyarakat sipil dan organisasi perempuan baik melalui Eksekutif atau pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, meski sudah masuk Prolegnas 2015-2019, Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut belum dijadikan prioritas tahun 2015 ini. 5 (lima) isu mainstream seperti Usia Nikah, Syarat sahnya perkawinan, Status Anak luar nikah, Status Kepala keluarga (Pasal 31 ayat 1) dan Poligami (Pasal 3 ayat 1) harus menjadi basis argumentasi untuk mendesak  alasan dilakukannya perubahan UU ini. []

KOMPASIANA, 28 May 2015
Maman Imanulhaq  ;   Anggota DPR RI Periode 2014-2019, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka, penulis buku "Fatwa dan Canda Gus Dur" dan Antologi Puisi "Kupilih Sepi"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar