Indonesia ini dihuni oleh mayoritas umat Islam. Data statistik BPS (Badan Pusat Statistik) yang dirilis tahun 2017 menyebutkan bahwa penduduk Muslim Indonesia mencakup 82% dari penduduk yang tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan bahasan ekonomi, berdasarkan konstitusi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia adalah wajib dengan dasar mengacu pada Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Melalui pentakwilan terhadap pasal ini, selanjutnya dalam wilayah ekonomi, penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hukumnya adalah wajib diupayakan.
Setidaknya ada tiga pemaknaan terhadap Pasal 29 ayat (1) Batang Tubuh UUD 1945 oleh para ekonom syariah di Indonesia, yaitu:
1. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya.
3. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Kritik Islam terhadap perbankan konvensional di Indonesia bukan terletak dalam hal fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, melainkan karena di dalam operasional perbankan tersebut ada unsur yang dianggap sebagai yang dilarang oleh syara’, yaitu bunga. Di samping itu, dimungkinkan adanya unsur lain berupa unsur maisir (spekulatif), gharar (ketidakpastian) dan bathil. Dan ini tidak hanya berlaku pada perbankan konvensional, melainkan juga semua lembaga ekonomi yang ada di Indonesia.
Sekali lagi ini berangkat dari penakwilan di atas. Sudah barang tentu, setiap kritik selalu ada solusinya. Islam menawarkan akad-akad sebagai solusi menggantikan unsur-unsur sebagaimana dimaksud sebagai dasar dalam operasional perbankan dan lembaga ekonomi menurut prinsip syariah (Abdul Ghofur Anshori, “Perkembangan Hukum, Kelembagaan, dan Operasional Perbankan Syariah di Indonesia”, Makalah Kuliah Tamu Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan FH UGM, Yogyakarta, 14 Juni 2017, h. 1)
Pengertian Bank Islam (Islamic Bank) secara umum adalah bank yang pengoperasiannya mendasarkan pada prinsip syariah Islam. Bank Islam sendiri sering disebut dengan istilah bank syariah atau bank dengan sistem tanpa bunga (free-interest based system). Sebagian pihak ada yang mengistilahkan dengan bank tanpa riba (lariba bank). Secara yuridis, Indonesia mengistilahkan bank Islam ini sebagai Bank Syariah, atau secara lengkap disebut “bank berdasarkan prinsip syariah.” (Syamsudin, "Sejarah Hukum Perbankan Syariah Indonesia", Makalah seminar Ekonomi Syariah, STAIHA Bawean, 04 Maret 2018).
Prinsip utama perbankan syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis trasaksi. Aktivitas bisnis perbankan diterapkan dengan berpedoman pada kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan (perseroan); serta keharusan memperoleh keuntungan usaha secara halal. Bank syariah juga dituntut harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya.
Dalam UU Perbankan Syariah, telah ditegaskan bahwa bank-bank syariah di Indonesia yang terdiri atas bank yang sepenuhnya melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan bank konvensional yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimilikinya, tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah. prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh bank-bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah prinsip Syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan selanjutnya telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indoneisa (PBI). (Anonim, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2014, hlm. 103)
Lebih lanjut lagi bahwa Prinsip Syariah Perbankan - yang mana dalam kedudukannya telah berubah menjadi hukum positif karena adanya penunjukan oleh UU Perbankan Syariah - merupakan aturan yang wajib dilaksanakan oleh bank syariah maupun Unit Usaha Syariah. Pelanggaran terhadap Prinsip Syariah Perbankan akan mengakibatkan akad-akad yang dibuat antara Bank Syariah dan nasabah menjadi batal demi hukum (null and void) (Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014: 2-3).
Prinsip syariah ini diterapkan guna mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Pasal 2 UU Perbankan Syariah mmenegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan kehati-hatian, yang mana hal tersebut dielaborasi dalam Penjelasan Pasal 2 UU sebagai berikut:
(1) Prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mensyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
b. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
c. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
d. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah atau zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
(2) Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
(3) Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lihat Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)
Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, ditegaskan bahwa pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) PBI a quo dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam, antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah) dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dhalim, dan objek haram. (Lihat Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, Di sini disebutkan bahwa Dalam melaksanakan jasa perbankan melalui kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank, “Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah.”)
Selanjutnya dalam rangka implementasi dan harmonisasi fatwa DSN-MUI berdasarkan amanah Pasal 26 UU Perbankan Syariah telah dibentuk Komite Perbankan Syariah (KPS) melalui keputusan PBI Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah. Pasal 1 angka 1 PBI a quo menyebutkan bahwa Komite Perbankan Syariah adalah forum yang beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan dan ahli perbankan yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia.
Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa dengan terbentuknya OJK selaku otoritas pengawasan jasa keuangan, maka fungsi dan tugas Komite Perbankan Syariah termasuk bagian yang diamanahkan untuk dialihkan kepada OJK yang mana sesuai dengan lingkup kewenangannya mencakup keseluruhan industri keuangan konvensional dan syariah yang tidak hanya meliputi sektor perbankan namun juga Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal, sehingga di OJK, KPS diformulasikan dalam bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) OJK. Pembentukan KPJKS melalui Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Nomor 120/MS1/2013, tanggal 18 Desember 2013. Realisasi dari RDK adalah dengan diterbitkannya Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 47/PDK.02/2013 tentang Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) di OJK, tanggal 30 Desember 2013. Dalam PDK tersebut diatur bahwa KPJKS bertanggung jawab kepada Dewan Komisioner OJK. Keanggotaan KPJKS terdiri dari unsur OJK, Kementerian Agama, MUI, dan unsur masyarakat lainnya dengan komposisi berimbang.
Tujuan pembentukan KPJKS adalah membantu OJK dalam mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan jasa keuangan syariah. Sampai di sini tugas KPJKS adalah membantu pihak OJK dalam:
a. Menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan keuangan syariah
b. Memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam POJK, dan
c. Melakukan pengembangan industri jasa keuangan syariah (Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2014: 104)
Hasil pelaksanaan tugas KPJKS disampaikan kepada OJK dalam bentuk rekomendasi KPJKS. Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugasnya, KPJKS dibantu oleh Tim Kerja KPJKS yang terdiri dari internal OJK dan eksternal OJK dan berbagai keahlian dan kepakaran terkait. Harapan dengan terbentuknya KPJKS adalah akan memberikan kemudahan bagi regulator (OJK) dalam mengimplementasikan fatwa yang dikeluarkan DSN – MUI. Keanggotaan KPJKS yang terdiri dari berbagai elemen keahlian, diharapkan akan lebih mampu menghadirkan prinsip syariah Islam di bidang ekonomi yang abstrak menjadi sesuatu yang konkrit dan implementatif.
Demikian sekilas pengetahuan tentang perangkat hukum penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Pengetahuan ini penting demi menumbuhkan rasa cinta kita kepada pemerintah negara Indonesia, yang telah mengadopsi kepentingan umat Islam untuk terhindar dari segala praktik muamalah yang tidak dibenarkan oleh syariat. Selebihnya kita dukung, demi restorasi dan reservasi sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean; Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar