Rabu, 15 September 2021

(Ngaji od the Day) Sejarah Pergulatan Hukum Lembaga Asuransi Syariah

Pada tulisan yang lalu pernah penulis singgung bahwa berdasarkan UU Perbankan Syariah, “prinsip syariah” hukumnya menjadi wajib diadopsi oleh semua lembaga ekonomi yang melabeli dirinya sebagai syariah. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji bagaimana pergulatan badan/institusi asuransi bisa berprinsip syariah sehingga dilabeli sebagai “asuransi syariah”. Tentu saja tulisan ini hanya berkutat pada pergulatan hukum dan kelembagaan lembaga tersebut di Indonesia. Untuk negara lain, insyaallah dibahas di lain kesempatan.

 

Istilah asuransi syariah (al-takâful) pada dasarnya telah dikenal oleh warga masyarakat Indonesia sejak tahun 1994. Kilas balik sejarah, pada tahun itu berdirilah sebuah lembaga asuransi yang dinamakan PT Asuransi Takâful Keluarga. Di awal berdirinya, kondisi hukum di Indonesia tidak memiliki aturan khusus yang bisa menaungi kegiatan perasuransian dengan prinsip syariah tersebut. Saat itu, Undang-Undang yang berlaku untuk payung hukum institusi perasuransian adalah UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan-Peraturan Turunannya. Ketiadaan hukum tidak menghalangi lembaga tersebut untuk terus berjalan, dengan beban tidak tunduk sepenuhnya terhadap peraturan yang berlaku. Pola yang sama diikuti oleh lembaga perasuransian syariah yang lain, yang kemudian bermunculan setelahnya.

 

Sebagai lembaga yang berdiri di Indonesia, ada kewajiban untuk masuk di pasar keuangan dan industri perasuransian. Sudah barang tentu, lembaga yang baru seumur jagung ini harus berhadapan dengan pialang-pialang kawakan yang sebelumnya telah lebih dulu berjaya dengan lembaga perasuransiannya. Para pialang ini menerapkan sistem asuransi konvensional. Sudah barang tentu produk yang ditawarkan juga produk dan jasa perasuransian konvensional. Tekanan demi tekanan dihadapi oleh lembaga baru ini. Ketiadaan payung hukum, belum ada fatwa ulama’, bahkan MUI saat itu sama sekali belum kepikiran sama sekali ke arah memberi payung hukum produk asuransi syariah. Namun NU, sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, sudah memberi secercah harapan amanat payung hukum pengembangan produk syariah lewat keputusan Munas tahun 1992.

 

Seiring berjalannya waktu dan bergantinya tahun, tujuh tahun kemudian, keluarlah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Arti penting dari Fatwa ini adalah setidaknya dapat dijadikan dasar pijakan secara de facto Lembaga Asuransi Syariah, meski payung hukum berupa Undang-Undang atau peraturan pemerintah belum juga ada. Arti penting lainnya dari fatwa ini adalah sebagai dasar acuan dan pedoman menghindari aktivitas-aktivitas ekonomi yang mengandung unsur riba, gharar dan maysîr yang sudah barang tentu diharamkan secara hukum oleh syara’.

 

Namun demikian, terbitnya fatwa tersebut masih belum bisa menghilangkan beban lain yang juga tidak mudah dan ringan. Bagaimanapun juga, lembaga asuransi syariah harus berjuang guna mendapatkan tempat dan pangsa pasar dalam bidang perasuransian di dalam negeri di tengah kecondongan masyarakat yang sudah terbiasa bermuamalah dengan lembaga asuransi konvensional. Banyak masyarakat yang saat itu meragukan dengan kesyariahan asuransi syariah. Demi menjawab keraguan masyarakat tersebut, MUI menerbitkan beberapa fatwa lain berkaitan dengan pedoman asuransi syariah. Beberapa fatwa tersebut antara lain sebagai berikut:

 

1. Fatwa Nomor 39 Tahun 2002 tentang Asuransi Haji

2. Fatwa Nomor 51 Tahun 2006 tentang Mudlârabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

3. Fatwa Nomor 52 Tahun 2006 tentang Wakâlah bi al-ujrah pada Asuransi Syariah

4. Fatwa Nomor 53 Taun 2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.

 

Beberapa fatwa ini setidaknya menjawab permasalahan masyarakat saat itu di tengah ikhtilaf para ahli fiqih menyangkut halal haramnya asuransi.

 

Namun, apakah terbitnya fatwa-fatwa ini sudah menjawab beban perusahaan asuransi syariah? Ternyata belum. Sekali lagi masalahnya adalah terletak pada payung hukum yang mengikat dan memberi perlindungan keabsahan bagi perjalanan Asuransi Syariah. Untuk itulah diperlukan upaya positifisasi keputusan fatwa. Upaya menjadikan fatwa sebagai hukum positif ini diperlukan perjuangan di tingkat legislatif. Ketiadaan payung hukum ini berlangsung sampai kurang lebih 20 tahun lamanya. Hingga pada akhirnya tahun 2014, yaitu saat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disahkan, barulah lembaga Asuransi Syariah ini mendapatkan tempat dan diakui secara legal formal. Hal ini tentu saja memberi pengaruh atmosfer iklim usaha asuransi syariah yang bertambah baik di Indonesia. Karena tidak saja diakui secara legal formal, akan tetapi legalitas syariat juga sudah dipunyai oleh lembaga perasuransian ini.

 

Bagaimana dengan perkembangan kelembagaan asuransi syariah di Indonesia ini?

 

Tahun 2010-2014, terdata bahwa jumlah perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia bertambah sebanyak 45 perusahaan, dari sebelumnya hanya 4 perusahaan. Jadi total lembaga asuransi ini, hingga tahun 2014, adalah sebanyak 49 perusahaan. Tahun 2014-2017, jumlah perusahaan asuransi meningkat sebanyak 18 perusahaan, dengan total general sebanyak 63 perusahaan. Proporsi ini sebenarnya masih kalah jauh dari lembaga asuransi konvensional karena hanya 40,4 persennya saja untuk tahun 2017. Namun, angka pertumbuhannya jauh lebih tinggi dibanding lembaga asuransi konvensional yaitu rata-rata sebanyak 4,9% per tahunnya. Sementara itu, angka pertumbuhan lembaga asuransi konvensional hanya tumbuh berkisar 0,2% rata-rata per tahun. Jauh sekali, bukan? Bukan tidak menutup kemungkinan, usaha asuransi syariah ini akan menyusul lembaga asuransi konvensional, apabila pertumbuhannya tetap bisa istiqamah demikian.

 

Perkembangan yang menggembirakan lagi dari sisi kelembagaan adalah angka pertambahan jumlah perusahaan yang beroperasi secara murni syariah (full pledge). Bila pada kisaran periode 2010-2014 hanya terdiri atas 5 perusahaan yang mengoperasikannya, namun pada periode 2014-2017, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, angka perusahaan bertambah sebanyak 9 perusahaan (tahun 2015) dan 13 perusahaan (tahun 2017). Ini artinya, beberapa perusahaan asuransi syariah yang tergabung dalam Unit Usaha Syariah (UUS) itu, ada yang belum sepenuhnya menggunakan sistem dengan prinsip murni syariah. Dengan kata lain, ada yang masih “gado-gado” (bercampur).

 

Bila ditilik dari sisi jenis usaha perasuransian, jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah mengalami pertambahan sebanyak 3 perusahaan pada periode 2010-2014. Dan tahun 2017, terjadi pertambahan kembali sebanyak 7 perusahaan. Angka pertambahan ini juga diikuti oleh pertambahan UUS asuransi jiwa, yang asalnya 17 unit pada tahun 2010, menjadi 18 unit pada tahun 2014 dan kemudian bertambah lagi menjadi 23 unit pada tahun 2017. Untuk jasa perusahaan asuransi syariah yang bergerak dalam asuransi umum/kerugian syariah, sebelumnya hanya terdiri atas 2 perusahaan pada periode 2010-2014, menjadi 5 perusahaan pada akhir tahun 2017, sementara UUS-nya bertambah dari 20 unit tahun 2010 menjadi 23 unit tahun 2014 dan 25 unit pada tahun 2017.

 

Sebenarnya, angka-angka yang menggembirakan ini tidak hanya berhenti sampai di sini. Ada perkembangan aset perusahaan juga yang berdasarkan data dari OJK sebagai menunjukkan trend positif. Selain itu tingkat trend positif juga ditunjukkan pada kontribusi dan klaim bruto, premi bruto, nilai dan hasil investasi, yang tentunya akan menjadi sangat panjang bila disampaikan dalam forum singkat ini. Namun, apa yang penulis sampaikan di atas, setidaknya memuat gambaran, bahwa trend perkembangan usaha jasa syariah di Indonesia adalah meningkat dari tahun ke tahun. Tentu, alangkah baiknya trend ini disikapi dengan penerimaan dan kontribusi nyata dalam percaturan dan pergulatan hukumnya. Sudah barang tentu, karena Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya terdiri atas muslim. Partisipasi aktif menyuarakan adalah bagian dari upaya internalisasi nilai-nilai keislaman dalam muamalah pada lingkup warganya. Katanya mau Indonesia bersyariah? Mari sumbang pemikiran! Jangan hanya berdebat tanpa berkesudahan! Wallâhu a’lam bish shawâb. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

 

Sumber:

1. Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Asuransi (beberapa tahun terbitan), Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2018a.

2. OJK., Roadmap IKNB Syariah 2015 - 2019. Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan, 2015

3. Nizar, M.A. Hubungan antara Asuransi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia dalam Basuki Purwadi,Syaifullah & Nizar, M.A. Akselerasi dan Inklusivitas Sektor Keuangan: Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat. Jakarta : PT Nagakusuma Media Kreatif, 2016: hal. 265–299

Tidak ada komentar:

Posting Komentar