Selasa, 07 September 2021

Azyumardi: Krisis Melayu Malaysia (2)

Krisis Melayu Malaysia (2)

Oleh: Azyumardi Azra

 

‘Tak ‘kan Melayu hilang di dunia. Bumi bertuah negari beradat’. Bisa dipastikan, Melayu tidak akan hilang di bumi, tetapi puak Melayu bisa tidak signifikan secara demografi, ekonomi, sosial-budaya, bahkan politik.

Menurut Worldmeter (live), yang secara langsung mencatat dari menit ke menit pertumbuhan demografi, penduduk Malaysia pada 28 Juli 2021 mencapai 32.819,683+. Sekitar 26 juta hidup di Semenanjung Malaysia dan selebihnya di Sabah dan Serawak.

 

Sekitar 90,2 persen warga negara dan 9,8 persen adalah ekspatriat dan penetap sementara lain.

 

Dari sudut etnis, sekitar 68,88 persen penduduk adalah bumiputera yang terbagi menjadi bumiputera Melayu 58,7 persen dan bumi putra lain-lain (seperti orang asli, Patani/Siam, Serani, Dayak) sekitar 4,13 persen. Lalu, puak Cina 25,56 persen; golongan India 6,7 persen.

 

Bisa dipastikan, bumiputra Melayu hampir sepenuhnya Muslim. Sejak waktu lama melintasi berbagai gelombang sejarah, terutama kolonialisme Inggris, Melayu identik dengan Islam walaupun sebaliknya, penganut Islam di Malaysia tidak terbatas pada Melayu.

 

Ada juga segelintir keturunan Cina dan India yang menganut Islam. Karena itu, dalam demografi keagamaan Malaysia jumlah penganut Islam 63,3 persen—lebih banyak daripada persentase penduduk puak bumiputra Melayu.

 

Kemudian, penganut Buddha 19,8 persen, Kristianitas 9,2 persen, Hindu 6,5 persen, dan sisanya penganut agama lain.

 

Puak Melayu Muslim mendapat keistimewaan konstitusional. Pasal 160 Konstitusi Negara Federasi Malaysia mendefinisikan ‘Melayu’ sebagai “orang yang memeluk Islam, secara kebiasaan berbahasa Melayu, dan mengikuti adat resam Melayu”.

 

Sebelumnya, Pasal 3 (1), Konstitusi negara Federasi Malaysia menyatakan: “Islam adalah agama Federasi, tetapi agama-agama lain dapat dipraktikkan dengan aman dan damai di seluruh bagian Federasi”… ”Setiap orang memiliki kebebasan menganut, menjalankan agama dan menyebarkannya”.

 

Meski demikian, karena Islam adalah agama federasi, kaum Muslim mendapat perlindungan negara. Pada dasarnya, Muslim tidak dibenarkan pindah ke agama lain.

 

Jika ada warga yang ingin meninggalkan Islam, dia harus mengajukan permohonan ke Mahkamah Syar’iyah, yang menugaskan mufti untuk membimbingnya selama satu tahun agar tidak murtad.

 

Setelah itu, Mahkamah Syar'iyah menetapkan putusan yang lazimnya menolak. Antara 2000-2010, dari 686 pengajuan Muslim pindah agama, hanya 135 disetujui Mahkamah Syar’iyah. Belum ada angka terkini.

Jadi, konstitusi menyatakan kebebasan beragama, tapi menetapkan Melayu sebagai Muslim. Atas dasar itu, pemerintah federal dan negeri (kerajaan atau negara  bagian) biasa mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi Islam dan pemeluknya.

 

Regulasi federal juga melarang Muslim pindah agama, tetapi mengizinkan penganut agama lain masuk Islam. Pemerintah federal dan kerajaan atau negeri juga mengeluarkan regulasi membatasi penyiaran agama lain di kalangan puak Melayu Muslim.

 

Hak istimewa kaum Melayu Muslim memiliki sejarah panjang, bermula sejak masa kerajaan-kerajaan Islam yang tumbuh dan berkembang sejak masa Kesultanan Melaka (1400-1511). Kesultanan-kesultanan yang muncul pasca-Melaka di berbagai pelosok Semenanjung Malaya makin memperkuat posisi Islam berbasis kerajaan.

 

Kedatangan dan penguatan kekuasaan kolonialisme Inggris tidak memperlemah posisi kerajaan dalam hal Islam. Sebaliknya, posisi kerajaan dalam otoritas Islam, Melayu dan adat resam diperkuat Inggris melalui Perjanjian Pangkor 20 Januari 1874 yang intinya mengandung poin: hal ihwal politik dan ekonomi berada dalam kekuasaan Inggris; dan hal ihwal agama (Islam) dan adat resam Melayu berada di bawah otoritas raja.

 

Perjanjian Pangkor memperkuat integrasi Islam ke dalam kerajaan. Dalam satu segi, orang boleh berargumen Islam dikooptasi kerajaan; tetapi pada segi lain, Islam sepenuhnya diurus kerajaan sejak dari pemahaman dan praktik keagamaan, infrastruktur, lembaga, SDM, sampai finansial.

 

Dengan penguatan kerajaan dalam soal Islam dan adat resam Melayu, kedudukan politik bumiputra Melayu juga mengalami penguatan. Hanya soal waktu, kedudukan politik yang kuat itu terwujud, yakni ketika Inggris mengakhiri penjajahan dan Malaysia merdeka pada 31 Agustus 1957.

 

Bumiputera Melayu kuasa politik Federasi Malaysia. Namun, kuasa politik tidak otomatis juga menjadi kuasa ekonomi. Kuasa ekonomi dipegang puak Cina yang minoritas. Kesenjangan kuasa ekonomi antara kedua puak ini mengancam keutuhan Malaysia.

 

Kerusuhan komunal ‘Sino-Malay’ meledak di Kuala Lumpur pada 13 Mei 1969, yang mendorong penataan kembali hubungan ekonomi politik antar komunal.  []

 

REPUBLIKA, 29 Juli 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar