Senin, 13 November 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah



Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah

Pembacaan qunut nazilah disunahkan ketika sebuah tragedi baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan menimpa umat Islam atau seorang Muslim yang berpengaruh secara keumatan. Selagi bencana itu dirasakan umat Islam, maka qunut nazilah sunah dibaca pada rakaat terakhir di setiap shalat wajib yang lima waktu.

Meskipun demikian, status qunut nazilah harus dibedakan dari qunut pada sembahyang subuh dan sembahyang witir paruh kedua Ramadhan. Orang yang lupa membaca qunut subuh dan witir perlu bersujud dua kali sebelum salam.

Sedangkan orang yang lupa atau tidak membaca qunut nazilah tidak dikenakan sanksi apapun. Artinya, ia tidak perlu mengerjakan sujud sahwi. Perbedaan status dua qunut ini disinggung oleh Syekh M Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zein.

وقنوت النازلة ليس من الأبعاض لأنه سنة في الصلاة لا سنة منها

Artinya, “Qunut nazilah bukan bagian dari sunah ab‘adh. Qunut nazilah ini hanya salah satu sunah di dalam ibadah shalat (seperti sunah membaca surat setelah baca al-Fatihah), bukan sunah shalat itu sendiri,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Syirkah Al-Maarif, tanpa tahun, halaman 67).

Karena bukan abadh, tidak dianjurkan sujud sahwi bila meninggalkan qunut nazilah. Jadi jelas di sini perbedaan antara qunut nazilah dan qunut pada subuh dan witir.

وإِنَّمَا لَمْ يُسَنَّ السُجُودُ لِتَرْكِهِ لِأَنَّهُ سُنَّةٌ عَارِضَةٌ فِي الصَّلَاةِ يَزُولُ بِزَوَالِهَا

Artinya, “Tidak disunahkan sujud sahwi karena meninggalkan qunut nazilah karena qunut nazilah merupakan sunah sementara di dalam ibadah shalat di mana kesunahan qunut itu hilang seiring dengan hilangnya musibah yang menimpa,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, tanpa tahun, Syirkah Isa Al-Babi Al-Halabi, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah, juz I, halaman 198).

Menurut Syekh M Nawawi Banten, kalau tidak bisa baca qunut, maka hendaklah diam sekira lamanya orang membaca doa qunut berikut baca shalawat kepada nabi, keluarga, dan sahabatnya meski sejenak. Demikian disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zein. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar