Selasa, 28 November 2017

(Ngaji of the Day) Cara Bersuci Bagi Pengidap Beser dan Istihadhah



Cara Bersuci Bagi Pengidap Beser dan Istihadhah

Fikih Islam amat memperhatikan aturan ibadah sehingga benar-benar dijelaskan secara detail menyangkut keadaan-keadaan seorang Muslim. Segala ibadah yang bersifat mahdlah, seperti shalat, membaca Al-Quran, puasa, tidak lepas dari syarat sahnya yaitu tidak berhadats.

Kita mengenal ada dua jenis hadats. Pertama, yang mewajiban seseorang berwudhu, yang disebut hadats kecil. Kedua adalah hadats yang mewajibkan seseorang mandi, yang disebut dengan hadats besar.

Hal-hal yang menyebabkan wudhu, salah satunya adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan kemaluan, yaitu qubul dan dubur. Terkecuali dari hal ini adalah keluarnya mani serta darah haid dan nifas, yang mewajibkan mandi janabat. Selain itu, jika seseorang buang air, kentut, atau keluar darah yang bukan dalam masa haid atau nifas, maka ia wajib berwudhu ketika akan melakukan shalat, thawaf, atau hendak memegang mushaf.

Ternyata para fuqaha terdahulu sudah mengamati keadaan masyarakat yang memiliki permasalahan dalam ibadah. Masalah ini terjadi pada orang-orang yang mengidap salisul baul, yaitu terus menerus mudah keluar air seni atau beser, serta perempuan yang mengidap istihadhah.

Masalah yang terjadi pada dua keadaan ini setidaknya adalah permasalahan hadats dan najis. Ketika keluar kencing maupun darah, maka otomatis ia berhadats. Sayangnya keadaan ini tak bisa ditahan-tahan sebagaimana orang lumrahnya yang sehat. Selain mudah berhadats, ketika shalat, darah dan air seni yang keluar tersebut akan membuat orang yang shalat membawa najis. Hal ini tentu membatalkan shalat. Maka dua golongan ini dikategorikan sebagai orang-orang yang senantiasa berhadats (dâimul hadats).

Ulama memberikan tatacaranya sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi‘.

فالمستحاضة تغسل الدم، وتربط على موضعه، وتتوضأ لكل فرض، وتصلي.

Artinya, “Perempuan yang mengalami istihadhah membersihkan dahulu darahnya, kemudian membalut/menutup jalan keluar darah, dan berwudhu setiap kali hendak shalat fardhu.”

Rasulullah pernah menyebutkan hal ini dalam hadits, diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA.

جاءت فاطمة بنت أبي حبيش إلى النبي - صلى الله عليه وسلم - وقالت: يا رسول الله، إني امرأة استحاض فلا أطهر، أفأدع الصلاة؟ فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - "لا، إنما ذلك عرق وليس بالحيضة، فإذا أقبلت الحيضة فاتركي الصلاة، فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي.

Artinya, “Suatu ketika Fatimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadhah, dan aku (selalu) tidak dalam keadaan suci. Apakah aku tinggalkan shalat?’ Rasul SAW menjawab, ‘Tidak, sungguh itu (darah yang keluar) adalah penyakit, bukan bagian dari haid. Ketika kamu mendapati haid, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika masanya sudah selesai, maka basuhlah darah itu, kemudian shalatlah.’”

Kisah ini sebagaimana dalam Irsyadus Sari syarah Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-Qasthalani menyebutkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy ini menyangka bahwa darah yang keluar setelah masa haidnya tersebut adalah masih merupakan bagian dari haid, dan disangkanya bahwa ia tidak diwajibkan shalat. Nabi tetap menyuruhnya untuk shalat, tetapi dengan menyucikan dulu darah yang keluar dan selanjutnya melakukan wudlu sebagaimana hendak shalat.

Hal ini pun diserupakan bagi pengidap beser. Beser terjadi kebanyakan karena penurunan fungsi otot-otot yang mengendalikan pengeluaran air seni dari kandung kemih sehingga mudah berhasrat buang air kecil, dan air seni menetes dari qubul. Karena sering dan mudah sekali keluar air seni, maka setelah buang air kecil, alat kelamin ditutup atau ditahan agar tidak meneteskan air seni ke sarung, segera berganti sarung yang suci, kemudian bergegas berwudhu untuk setiap shalat fardhu.

Dalam perkembangannya, dikenal juga orang-orang yang mudah kentut dan keluar kotoran dari dubur. Cara bersuci dan berwudhu ketika hendak shalat juga sama. Kotoran yang ada di jalan belakang dibersihkan dahulu, kemudian segera berwudhu tiap shalat fardhu dan mengenakan pakaian yang suci saat hendak shalat.

Demikianlah tatacara yang bisa dilakukan agar seseorang tetap bisa melakukan ibadah dengan sah, suci dari hadats dan najis akibat air seni atau darah. Penting diperhatikan bahwa pengidap istihadhah dan beser ini tetap berkewajiban untuk shalat. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar