Selasa, 21 November 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Gerakan Hampir Berbarengan Makmum dan Imam



Hukum Gerakan Hampir Berbarengan Makmum dan Imam

Ada sebagian makmum yang mengikuti shalat berjamaah shalat kurang memperhatikan gerakan dan bacaan imam secara detail sehingga menjadikan mereka melakukan gerakan dan bacaan bersamaan persis dengan imam. Hal ini hukumnya makruh.

Akibatnya makmum bisa kehilangan fadhilah (keutamaan) jamaah khusus pada rukun (fi'liy/qauliy) yang ia kerjakan bersama persis dengan imam tersebut. Artinya bukan berarti jika satu gerakan saja makmum melakukan bersama imam kemudian kehilangan semua fadhilah jamaah secara total.

Andai saja makmum melakukan gerakan bersama persis dengan imam pada saat ruku‘, maka ruku‘ yang dilakukan bersama imam itulah ia tidak mendapatkan fadhilah 27 derajatnya ruku‘. Selain ruku‘ tersebut ia tetap mendapat fadhilah jamaah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sayyid Bakri Syatha.

قوله تفوته فضيلة الجماعة أى في الجزء الذى قرنته الكراهة فقط فإذا قرنته في الركوع فاته سبعة وعشرون ركوعا

Artinya, “Fadhilah jamaah menjadi hilang, maksudnya pada bagian yang makruh melakukannya secara bersama-sama saja. Jika kemakruhan tadi dilakukan bersamaan saat ruku' maka nilai 27 kali ruku‘lah yang menjadi hilang,” (I‘anatut Thalibin, juz II, halaman 39).

Kemakruhan di atas apabila makmum melakukan dengan sengaja baik gerakan atau bacaan walaupun pada shalat sirriyah (pelan) bersama persis dengan imam. Jika kebersamaan hanya kebetulan yang tidak disengaja atau makmum memang tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah makruh, maka hukumnya tidak makruh.

Yang tidak makruh lagi adalah ketika makmum sengaja bersama-sama dengan imam pada saat imam membaca Al-Fatihah karena makmum khawatir jika tidak bersama, ia akan tertinggal ruku‘nya imam.

Seperti makmum pada shalat tarawih, misalnya. Makmum boleh membaca Al-Fatihah di waktu imam sedang membaca Al-Fatihah jika memang makmum khawatir apabila Al-Fatihah dibaca tidak secara bersama imam, ia akan tertinggal ruku‘nya.

فائدة]: تكره مقارنة الإمام في أفعال الصلاة، وكذا أقوالها على المعتمد، وتفوت بها فضيلة الجماعة فيما قارن فيه ولو في السرية، ما لم يعلم من إمامه أنه إن تأخر إلى فراغه لم يدرك الركوع، قاله ع ش، وتوقف الرشيدي في فوات الفضيلة بالمقارنة في الأقوال، ومحل كراهة المقارنة إذا قصدها، لا إن وقع ذلك اتفاقاً أو جهل الكراهة كما قاله الشوبري اهـ بجيرمي

Artinya, “(Faidah) dimakruhkan bersamaan dengan imam dalam berbagai gerakan shalat. Begitu pula ucapan-ucapannya (aqwalus shalah) menurut pendapat muktamad. Fadhilah jamaah hilang pada rukun yang tepat ia jalankan dengan membarengi imam meskipun pada shalat yang dengan bacaan pelan (sirriyyah) selama makmum tidak mengetahui jika ia mengakhirkan sampai imam selesai membaca Al-Fatihah justru akan menjadikan makmum tertinggal ruku‘. Begitulah  yang dikatakan Ali Syibramalisi. Ar-Rasyidi berpendapat bahwa yang menjadikan hilang fadhilah hanya terbatas pada rukun qauliy. Adapun kemakruhan bersama persis itu jika memang disengaja, tidak berlaku apabila terjadi secara kebetulan atau makmum tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan sesuatu yang makruh sebagaimana pendapat Imam Syaubari, (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 119).

Oleh karena itu, sebaiknya imam mengetahui enam waktu sunah untuk diam sejenak dalam shalat yang meliputi antara takbiratul ihram dan iftitah, iftitah dan ta‘awudz, ta‘awudz dan Al-Fatihah, Al-Fatihah dan "amin", "amin" dan surat, dan antara surat dan ruku‘, (Lihat Safinatun Naja, Darul Minhaj, halaman 42).

Praktiknya, imam membaca Al-Fatihah, makmum mendengarkan. Setelah membaca "amin" bersama-sama, imam diam sejenak sekadar cukup bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. Di saat inilah makmum membaca Al-Fatihah. Setelah sekira selesai, imam kemudian membaca surat. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar