Rabu, 22 November 2017

(Hikmah of the Day) Teladan Transparansi dalam Kepemimpinan Umar bin Khattab



Teladan Transparansi dalam Kepemimpinan Umar bin Khattab

Tidak lama setelah terpilih dan dibaiat menjadi khalifah kedua menggantikan Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab berpidato di hadapan segenap rakyatnya. Dan dalam kesempatan ini beliau menuntut ketaatan rakyat kepada kepemimpinannya, sambil minta koreksi dari mereka bila dirinya bertindak menyimpang selama memimpin.

Saat Khalifah Umar berpidato itu, seseorang menyahut, "Saya tidak akan taat sebelum anda mengatakan dari mana anda peroleh jubah anda itu."

Pertanyaan tersebut dapat dimaklumi karena tunjangan kecil dari baitul mal waktu itu tidak memungkinkan bagi Umar untuk membeli jubah yang dipakainya.

Lalu Umar meminta tolong kepada putranya, Abdullah agar memberi penjelasan. Dan Abdullah ibn Umar , yang dikenal juga sebagai pengusaha terutama dalam bidang peternakan, menyatakan bahwa jubah itu adalah hasil gabungan hak ayahandanya dan haknya sendiri dari baitul mal.

Mengomentari cerita ini, cendekiawan muslim Syu'bah Asa dalam karyanya Tafsir Ayat-ayat Sosial Politik, mengaitkan penuturan Umar dalam kisah di atas dengan hak rakyat untuk memeroleh informasi. 

Dalam kehidupan kebernegaraan modern keterbukaan itu menjadi niscaya karena rakyat membayar pajak. Di zaman Umar, tunjangan sekadarnya dari baitul mal juga ada, dan itu juga bisa menjadi alasan. Tapi, alasan sesungguhnya adalah amanat Allah kepada pemimpin untuk memerintah dengan lurus dan adil, sebagaimana amanat kepada rakyat untuk taat. Pada kita, dalam kehidupan kini, kenyataan pembayaran pajak itu makin memperteguh amanat Allah sebagai dasar utama.

Karena itu, dalam implikasi hukum, hak rakyat untuk tahu memungkinkan seorang pejabat, yang digaji dengan pajak rakyat, ditanya dari mana ia dapatkan hartanya yang kelihatan melebihi gajinya. Ini prinsip pembuktian terbalik, yaitu si pejabat membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Seperti dalam kasus Sahabat Umar. Jadi sama sekali bukan memakai prinsip praduga tak bersalah. Di mana Prinsip praduga tak bersalah ini yang harus dikenakan kepada semua orang yang matapencahariannya tidak ditanggung oleh rakyat. []

(M. Haromain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar