Perempuan Boleh Menyembelih
Hewan
Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang
menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal
penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam,
begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu.
Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. Karena masalah
penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin
diterangkan:
والحاصل
أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم
المميز ثم الكتابي ثم الكتابية ...
Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim
yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang
sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah
kitabiyah(perempuan)....
Demikianlah pada dasarnya tidak ada
pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki
muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah. Walaupun tidak
ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan
penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula
menyalahi keutamaa. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar