Sujud Syukur Syariah
Allah SWT suka betul terhadap mereka yang mau
mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya. Kalau sudah suka, Allah SWT tidak segan
menganugerahkan apa saja bahkan yang ganjil atau yang tidak masuk akal
sekalipun. Tetapi hati-hati, taqarrub asal taqarrub seperti sujud syukur
sembarangan bisa-bisa mendatangkan murka Yang Maha Perkasa.
Syekh Sulaiman dalam karyanya Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menyebutkan sebagai berikut.
ولو تقرب إلى الله بسجدة) أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد الصلاة، ومثل السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به
(Kalau seseorang mendekatkan diri kepada
Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’ (tanpa sebab)-sebab yang tersebut seperti
sujud tilawah, sujud syukur, dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya)
sekalipun sujud itu dilakukan usai sembahyang kelar. Sujud begitu, ruku’ yang
dikerjakan secara terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun
demikian. Maka haramlah bertaqarrub dengan itu semua.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa taqarrub dalam konteks ini sujud syukur tidak bisa dilakukan hanya karena dagangan lagi rame, laris manis, usaha lagi maju, pangkat naik, tambah istri lagi. Dengan semua itu, mana boleh secara syari'ah seseorang langsung turun lalu sujud syukur mencium tanah. Pasalnya nikmat itu semua sudah lazim, tidak bersifat mendadak. Wah bisa habis dong umur kita buat sujud melulu kalau dianjurkan juga sujud syukur atas nikmat yang sudah lazim seperti nikmat iman, nikmat afiyah, dan nikmat lain yang sehari-hari kita terima. Al-khotib dalam Iqna’-nya menyebutkan beberapa sebab sujud syukur.
وسجدة الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى أو فاسق معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة التلاوة
Sujud syukur tidak masuk di dalam sembahyang.
Ibadah ini disunahkan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya,
melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq yang
terang-terangan. Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di hadapan si
fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan di depan orang yang cacat
karena melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan sujud syukur sama saja
dengan sujud tilawah.
Perihal sujud syukur berjamaah? Wallahu
a'lam, belum ada keterangannya. Kalau dikerjakan masing-masing tetapi secara
beramai-ramai, ini boleh-boleh saja karena sama saja dengan sujud syukur
sendiri.
Sujud syukur mengajarkan umat Islam untuk
berbesar hati atas nikmat yang ia terima maupun orang lain. Jangan dikira sujud
syukur disunahkan kalau hanya kita yang lagi ketiban nikmat. Lalu dada terasa
sesak kalau orang lain dapat nikmat. Pasalnya Allah juga mensyariatkan kita
sujud syukur saat diri sendiri, tetangga, atau umat Islam pada umumnya menerima
nikmat atau terhindar dari musibah. Artinya, sujud syukur mengajarkan agar kita
turut gembira lihat orang lain kejatuhan nikmat tidak terduga.
Lagi pula selain lahir, nikmat juga bisa berbentuk batin. Kalau menerima anugerah makrifatullah, ia atau orang lain yang mengerti patut bersujud syukur. Persis dibilang Syekh Sulaiman dalam Hasyiyatul Bujairimi ala Fathil Wahhab.
والمعتمد أن النعم الباطنة كالظاهرة أي بشرط أن يكون لها وقع
Menurut pendapat mu’tamad, nikmat batin sama
saja dengan nikmat lahir tetapi dengan syarat nikmat batin itu benar-benar
terjadi.
Syaratnya gampang. Suci di badan, di pakaian, dan di tempat sujud. Perhatikan pula syarat yang diterangkan Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib berikut.
وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك
Syarat sujud syukur ya sama saja dengan
sembahyang. Sahnya sujud syukur dii’tibarkan dengan sahnya sujud sembahyang
seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, jangan bicara, meletakkan
dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak
ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan
syarat sujud lainnya.
Adapun praktiknya, pertama ia harus takbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir turun. Ketiga, turun sujud sambil takbir turun. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan tuma’ninah.
Bacaannya cukup begini.
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Bagaimana kalau sebabnya banyak? Ada ini ada
itu, cukup sujud sekali. Hasyiyatul Bujairimi alal Fathil Wahhab menyebutkan.
أنها تتكر بتكرر النعمة أو اندفاع النقمة وأنه لو اجتمعا أو تكرر أحدهما أو رأي فاسقا ومبتلى كفا سجدة
Sujud syukur dikerjakan kembali seiring
datangnya kembali nikmat tak terduga atau terhindar dari bahaya. Kalau
sebab-sebab sujud itu datang berbarengan atau salah satu dari semua itu datang
berkali-kali misalnya melihat si fasiq atau orang kena musibah, cukup sujud
syukur sekali.
Kalau bisa, sujud syukur diiringi dengan sedekah agar sujudnya tidak tampak polos. Sedekah ini sangat dianjurkan. Demikian keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Bersamaan dengan sujud syukur, disunahkan
bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majemuk.
Bagaimana kalau alasan untuk sujud syukur ada bahkan beberapa, tetapi keadaan tidak memungkinkan? Tidak perlu memaksakan diri kalau tidak memenuhi syarat. Salah-salah murka Allah turun lantaran sujud sembarangan. Sujud syukur bisa diganti dengan amalan lainnya. Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim menyebutkan.
ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها
Artinya, kalau tidak bisa mengerjakan
sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang
bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, walhamdulillah, wala
ilaha illallah, wallahu akbar, wala haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil
azhim”. Karena, kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di
atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).
Yang penting itu kan ridho-Nya, bukan sujud syukur yang kurang syarat dan rukunnya. Bukankah yang kita maksud adalah ridho-Nya? Terlebih lagi kalau bisa sekalian sujud syukur di tempat yang suci, syarat dan rukun terpenuhi. Tentu bukan main ridho Allah Ta'ala kepadanya. Wallahu A’lam. []
Sumber: NU Online
(Alhafiz K)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar