Senin, 16 Februari 2015

(Ngaji of the Day) Shalat dengan Pakaian Basah



Shalat dengan Pakaian Basah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb. Saya mau tanya beberapa pertanyaan:
1.     Bagaimana hukumnya jika shalat di masjid dengan pakaian yang basah karena kehujanan?
2.     Jika ada kolam kecil, didalamnya ada ikan, apakah air itu tetap suci?
3.     Jika kita berada di hutan dan bawa air untuk minum. Jika kita mau shalat, sebaiknya wudhu pakai air minum atau tayamum?

Atas jawaban yang diberikan pak kiai saya ucapkan tetima kasih. Wassalamualaikum wr wb.

Muhamad Hendi Wijanarko, Magelang

Jawaban:

Penanya yang budiman semoga selalu dirahmati Allah swt. Ada tiga pertanyaan berbeda yang diajukan disini. Dan kami akan mengetengahkan jawaban atas tiga pertanyaan tersebut. Namun kami tidak akan menjawab semuanya di sini karena keterbatasan yang ada. Di mulai dari pertanyaan mengenai hukum shalat di masjid dengan pakaian yang basah karena kehujanan, sedangkan untuk pertanyaan yang kedua dan ketiga akan kami jawab di lain waktu.

Bahwa shalat merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah swt secara langsung. Karenanya harus ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum menjalakan shalat. Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam shalat. Yaitu, sucinya anggota badan baik dari hadats maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf ditempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat.

 وَشَرَائِطُ الصَّلَاة قَبْلَ الدُّخُول فِيهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسِتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالْوُقُوفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ (ابو الشجاع، الغاية والتقريب، بيروت-عالم الكتب ، ص. 8(

“Dan syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamnya ada lima yaitu sucinya anggota badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf di atas tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat”. (Abu asy-Syuja`, al-Ghayah wa at-Taqrib, Bairut-‘Alam al-Kutub, h. 8)

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sepanjang syarat-syarat tersebut dipenuhi maka shalatnya dihukumi sah, baik orang yang shalat itu mengunakan baju yang basah kuyup karena kehujanan atau tidak. Dan jika memungkinan untuk mengganti pakaian maka sebaiknya ganti dengan pakai yang kering-suci sekaligus bersih, namun jika tidak maka shalat dengan pakaian yang basah itu juga sah.

Semoga jawaban yang kami ketengahkan bisa bermanfaat. []

Mahbub Ma’afi Ramadlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar