Rambut Haram Dijual
Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah
selama jual beli itu dapat memberi memanfaat kepda orang lain. Jika terdapat
jual beli yang tidak berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai mendatangkan
mudharat, maka jual beli itu hukumnya haram. Misalkan jual beli narkoba, daging
babi untuk dikonsumsi dan lain sebagainya.
Termasuk haram adalah memperjualbelikan
segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tersebut
dalam Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib.
وأما
فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته
Dana adapun pada masalah kedua
(menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haranya
memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya.
Dari sini bisa difahami, jika menjual rambut
saja sebagai anggota paling ringan dan subur tumbuhnya hukumnya haram, apalagi
menjual anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kali pasti
hukumnya lrbih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya. Hal
ini berdasar pada frman Allah swt.
ولقد
كرمنا بنى ادم
Dan Kami telah muliakan anak adam.
Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama
tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang
memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusi. Termasuk
didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar