Hukum Berkurban di Luar
Daerah Domisili
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sejumlah
lembaga membuka layanan penerimaan dan penyaluran hewan kurban untuk
didistribusikan ke daerah-daerah minus atau daerah bencana. Yang saya tanyakan,
apa pandangan agama perihal pemindahan hewan kurban ke luar kota? Mohon
keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Abdul Munir – Bekasi
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Ibadah kurban yang utama dilangsungkan
di kampung halaman orang yang berkurban itu sendiri. Bahkan, utamanya,
penyembelihan hewan kurban di rumah orang yang berkurban agar dapat disaksikan
oleh anggota keluarganya.
Adapun perihal memindahkan hewan kurban ke
luar daerah domisili orang yang berkurban, para ulama berbeda pendapat. Para
ulama menggunakan logika yang sama dalam memandang hewan kurban dan zakat. Satu
pendapat menyatakan kebolehan pemindahan hewan kurban ke luar daerah. Pendapat
lain menyatakan ketidakbolehannya.
محل
التضحية موضع المضحي سواء كان بلده أو موضعه من السفر بخلاف الهدي فانه يختص
بالحرم وفي نقل الاضحية وجهان حكاهما الرافعي وغيره تخريجا من نقل الزكاة
Artinya, “Tempat ibadah kurban adalah daerah
domisili orang yang berkurban, sama saja apakah itu kota kelahiran atau kota
yang sedang disinggahinya dalam perjalanan. Ketentuan ini berbeda dengan dam
haji karena penyembelihan hewan dam haji itu khusus di tanah suci. Sedangkan
perihal memindahkan kurban terdapat dua pendapat ulama. Kedua pandangan ini
dihikayatkan oleh Ar-Rafi’i dan lainnya yang ditarik logikanya dari pemindahan
zakat,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah
Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 403).
Taqiyyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar
bersepakat bahwa Ibadah kurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman
orang yang berkurban itu sendiri. Tetapi ia memandang bahwa pendapat yang
shahih adalah pendapat ulama yang membolehkan pemindahan hewan kurban ke luar
daerah.
محل
التضحية بلد المضحي وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا
الجواز والله أعلم
Artinya, “Tempat ibadah kurban adalah daerah
domisili orang yang berkurban. Sedangkan perihal memindahkan kurban terdapat
dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi
pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan kurban. Wallahu a‘lam,” (Lihat
Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H],
juz II, halaman 195).
Meskipun ulama terbelah menjadi dua pendapat,
kami bersepaham dengan pendapat Taqiyyuddin Al-Hishni yang memilih kebolehan
pemindahan hewan kurban ke luar kota untuk hajat tertentu, misalnya untuk
kepentingan pemerataan daging atau daerah bencana yang membutuhkan uluran
tangan.
Sebenarnya, keterangan Imam An-Nawawi dalam
Al-Majemuk menyarankan bahwa seseorang yang mampu berkurban “dituntut” untuk
berbagi dengan orang di sekitar lingkungannya dengan cara berkontribusi lewat
ibadah kurban.
Keterangan Imam An-Nawawi ini menganjurkan
partisipasi dari orang yang mampu berkurban untuk masyarakat di sekitarnya, di
mana pun ia berada.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar