Fanatisme
Oleh: M.
Quraish Shihab
Tidak
jarang orang mencela sikap fanatisme atau siapa yang fanatik. Celaan itu bisa
pada tempatnya dan bisa juga tidak karena fanatisme dalam pengertian bahasa
sebagaimana dikemukakan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
“Keyakinan/kepercayaan yang terlalu kuat terhadap ajaran (politik, agama, dan
sebagainya)”.
Sifat ini bila menghiasi diri seseorang dalam agama dan
keyakinannya dapat dibenarkan bahkan terpuji, tetapi ia menjadi tercela jika
sikapnya itu mengundangnya melecehkan orang lain dan merebut hak mereka
menganut ajaran, kepercayaan, atau pendapat yang dipilihnya.
Umat Islam, walaupun dituntut untuk meyakini ajaran Islam,
konsisten dan berpegang teguh dengannya, dengan kata lain harus fanatik
terhadap ajaran agamanya, namun dalam saat yang sama Islam memerintahkan untuk
menyatakan: Lakum dînukum wa liya dîny—Buat kamu agamamu dan buat aku agamaku
(QS. al-Kâfirûn [109]: 6).
Bahkan, Rasul saw. diperintahkan oleh al-Qur’an untuk menyampaikan
kepada siapa pun yang berbeda kepercayaan bahwa: …Sesungguhnya kami atau kamu
pasti berada di atas kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.
Katakanlah: “Kamu tidak akan ditanyai menyangkut dosa yang telah kami
perbuat dan kami pun tidak akan ditanyai tentang apa yang kamu
perbuat.” (QS. Saba’ [34]: 24-25)
Tidak dapat disangkal bahwa setiap penganut agama–termasuk agama
Islam–harus meyakini sepenuhnya serta percaya sekukuh mungkin kebenaran
anutannya serta kesalahan anutan yang bertentangan dengannya. Namun demikian,
hal tersebut tidak menghalangi seorang Muslim–dalam konteks interaksi
sosial–untuk menyampaikan ketidakmutlakan kebenaran ajaran yang dianutnya
dan menyampaikan juga kemungkinan kebenaran pandangan mitra bicaranya.
Perhatikan redaksi ayat di atas yang menyatakan: Sesungguhnya kami
atau kamu pasti berada di atas kebenaran atau dalam kesesatan yang
nyata. Yakni kepercayaan/pandangan kita memang berbeda, bahkan bertolak
belakang, sehingga pasti salah satu di antara kita ada yang benar dan ada pula
yang salah. Mungkin kami yang benar, mungkin juga Anda, dan mungkin kami yang salah
dan mungkin juga Anda.
Fanatisme yang terlarang adalah yang diistilahkan oleh al-Qur’an:
Hamîyat al-Jâhiliyah (QS. al-Fath [48]: 26), yakni semangat menggebu-gebu
sehingga kehilangan kontrol dan bersikap picik dan angkuh mempertahankan
nilai-nilai yang bertentangan dengan kebenaran dan keadilan.
Fanatisme yang terlarang adalah yang diistilahkan oleh Nabi saw.
dengan ‘Ashabîyah atau Ta’ashshub. Kata ini terambil dari akar
kata yang berarti melilit/mengikat. Dari sini maknanya berkembang sehingga
berarti keluarga/kelompok di mana anggotanya terikat satu dengan yang
lain. Keterikatan yang menjadikan mereka sepakat dan seia sekata, kendati
kesepakatan itu dalam kebatilan. Masing-masing tampil dengan kukuh membela
anggotanya kendati mereka salah.
Inilah yang diingatkan Nabi saw. ketika bersabda: “Bukan dari
kelompok kita (umat Islam) siapa yang mengajak kepada sikap Ashabiyah.” Memang
dalam masyarakat yang sakit, sikap demikian merupakan fenomena umum. Sedemikian
umum sehingga lahir ungkapan: “Right or wrong it’s my country“. Ini serupa
dengan ungkapan pada masa Jahiliyah dahulu: “Belalah saudaramu baik dia
menganiaya maupun teraniaya“.
Pernah suatu ketika, Nabi Muhammad saw. mengucapkan ungkapan itu
dalam konteks memberinya makna yang benar. Sahabat-sahabat beliau yang telah
memahami ajaran Islam dengan baik berkomentar: “Yang teraniaya memang wajar
dibela, tetapi apakah yang menganiaya juga harus dibela?” Nabi saw. menjawab:
“Ya, membelanya adalah dengan menghalanginya melakukan penganiayaan.”
Benar atau salah adalah negeri kita, partai kita, keluarga kita,
tetapi jika dia salah, kita tidak boleh membiarkan kesalahannya berlarut,
apalagi merestuinya. Kita berkewajiban meluruskan kesalahan itu dan
memperbaikinya, kalau tidak mau dinilai agama sebagai seorang yang fanatik
buta. Demikian, wa Allah A’lam. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar